AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN YANG TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU PEMBATALAN PERKAWINAN

Alfian Pratama, Nurhayani Nurhayani

Abstract


Abstract

Marriage is one of the human needs which includes both physical and spiritual needs. These outer needs are driven by human instincts to develop legitimate offspring, these are biological. The spiritual element in marriage is the embodiment of the human desire to live in pairs with affection. Marriage that aims to form a happy and eternal family, can be interpreted that the marriage must last for a lifetime and should not be terminated just like that. Termination due to other causes of death is given a strict restriction. So that a termination in the form of a divorce will be the last resort, after another recourse cannot be taken again. As for the problems in the research based on the case of the Sekayu Religious Court's decision number 0012 / Pdt.G / 2016 / PA.Sky is how the expiration date of the marriage cancellation request that where the panel of judges granted the applicant's request that has expired according to KHI and Marriage Law number 1 year 74. The research method used is normative legal research obtained from secondary data legislation and qualitative data analysis methods by taking data from books and other library sources. In the decision the judge decided the marriage of the applicant and the respondent was canceled because of the law because of fraud where the respondent's child was not the biological child of the applicant. Therefore for each couple who will get married it is good to provide data in accordance with the truth in order to avoid marriage cancellation.

 

Kata kunci: kompilasi hukum islam,marriage law number 1 of 1974

 

Abstrak

Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Kebutuhan lahiriah tersebut terdorong oleh naluri manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah, ini bersifat biologis. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputus begitu saja. Pemutusan karena sebab-sebab lain dari kematian diberikan suatu pembatasan yang ketat. Sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi.Adapun permasalahan dalam penelitian berdasarkan kasus putusan Pengadilan Agama Sekayu nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky adalah bagaimana batas daluwarsa permohonan pembatalan perkawinan yang dimana majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon yang telah daluwarsa menurut KHI dan Undang Undang perkawinan nomor 1 tahun 74.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang diperoleh dari data sekunder peraturan perundang-undangan dan metode analisa data kualitatif dengan mengambil data dari buku-buku dan sumber pustaka lainnya. Dalam putusan tersebut hakim memutuskan perkawinan pemohon dan termohon batal karna hukum karna terjadi penipuan yang mana anak termohon adalah bukan anak biologis si pemohon. Maka dari itu untuk setiap pasangan yang akan melakukan perkawinan baiknya memberikan data-data yang sesuai dengan yang sebenarnya guna menghindari pembatalan perkawinan. 

 

Kata kunci: kompilasi hukum islam, undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Azis Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. Ke-1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Alumni, 1978

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Press: Yogyakarta, 2000

Amir Nuruddin dan A.A. Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan, Jakarta: Prenada Kencana, 2004

Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Kencana, 2004

Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 1978

Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Elis Adhayana. Pembatalan Nikah Menurut Hukum Islam dan Akibat Hukumnya. Tesis. Universitas Diponegoro, Semarang. 2006

Fuad Mohd, Fachruddin, Masalah Anak dalam Hukum Islam: Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat, dan Anak Zina, Cet. Ke-2, (Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1991)

Hazairin, Tinjauan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Penerbit Tintamas, Jakarta, 1975

Hilman Hadikusumo, Hukum Perkawinan Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 1990

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).

_______. Kompilasi Hukum Islam

_______. Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia, 1976

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1997

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.

Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bina Aksara, Jakarta, 1990

Mr Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2001

Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta, 1986

Nurhayani, N. (2016). Outsourcing pada Perusahaan Outsourcing Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014. Lex Jurnalica, 13(3), 147224.

R. Abdul Djamali, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung, 2000

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2002

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1986

Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta, 1986

Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008)

Wibowo Reksopradoto, Hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, Itikad Baik, Semarang, 1978

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. Ke-5 , (Jakarta: Balai Pustaka, 1976)

https://www.berandahukum.com/2016/04/syarat-sahnya-perkawinan-menurut-uu.html diakses pada tanggal 26 Desember 2018, pukul 21.00 wib.

http://www.lbh-apik.or.id/fac-no.27.htm, dikutip 31 Maret 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]