KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PASAL 18 AYAT 1 UU I.T.E DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Abstract
The development of information technology has succeeded in creating a new information infrastructure, the availability of internet data access services that provide efficiency, alternative space and unlimited choices for users to do many activities including business. The agreements that occur relating to the use and utilization of technology are known as electronic contracts. Electronic agreements or contracts are regulated in Act Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Article 18 paragraph 1 states that transactions made electronically as outlined in the electronic agreement are binding on the parties. In this research, the formulation of the problem that can be studied is how the validity of electronic contracts in electronic transactions can be binding on the parties and how the strength of the engagement in a legal electronic contract. The purpose of this study is to determine the validity of electronic contract arrangements in electronic transactions so that they can bind the parties according to Article 18 paragraph 1 of the ITE Law linked to Article 1320 of the Civil Code and to determine the strength of the engagement in electronic contracts. This thesis writing uses normative research methods. The conclusion of this study the legal requirement for electronic contracts still refers to Article 1320 of the Civil Code. The electronic contract contained in this case has fulfilled the legal requirements of the agreement so that from a valid contract the contract can bind the parties according to ITE Law Article 18 paragraph 1 (one).
Keywords: Electronic Transactions, Electronic Contracts, Terms of Agreement
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru, tersedianya layanan akses data internet yang memberikan efesensi, alternatif ruang dan pilihan yang tanpa batas kepada penggunanya untuk melakukan banyak kegiatan diantaranya bisnis. Perjanjian-perjanjian yang terjadi terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi dikenal dengan istilah kontrak elektronik. Perjanjian atau kontrak elektronik diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan transaksi yang dibuat secara elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik mengikat para pihak. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang dapat dikaji adalah bagaimana keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik dapat mengikat para pihak dan bagaimana kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik yang sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pengaturan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik sehingga dapat mengikat para pihak menurut Pasal 18 ayat 1 UU ITE dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan untuk mengetahui kekuatan perikatan dalam kontrak elektronik. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari penelitian ini syarat sahnya kontrak elektronik tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak elektronik yang terdapat dalam kasus ini telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga dari kontrak yang sah kontrak dapat mengikat para pihak sesuai UU ITE Pasal 18 ayat 1 (satu).
Kata kunci : Transaksi elektronik, kontrak elektronik, syarat sahnya perjanjian
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Agustina, Rosa, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, and Jakarta Indonesia. 2008. “Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.”
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Biondi, Glenn, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, and Medan Indonesia. 2016. “Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (e-Mail) Berdasarkan Hukum Indonesia Glenn Biondi,” 1–20.
Kharisma, Dona Budi, Fakultas Hukum, Universtas Sebelas Maret, and Solo Surakarta. 2013. “Keabsahan Dan Landasan Kekuatan Mengikat Kontrak Elektronik Melalui Telemarketing Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Di Indonesia.”
Kurnia, Nilam Andalia, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, and Surabaya Indonesia. 2005. “KONTRAK ELEKTRONIK DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA.”
Maiseka, Wilson Simon, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Tol Tomang, and Kebon Jeruk. 2018. “Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik Dengan Menggunakan Media Surat Elektronik (Email) Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Unang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” 1–3.
Makarim, Edmon. 2005. PEngantar Hukum Telematika. Edited by Edmon Makarim. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Paat, Reynold F.A., Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Tol Tomang, and Kebon Jeruk. 2017. “Kajian Hukum Penerapan Asas-Asas Perjanjian Dalam Kontrak Baku Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia,” 1–18.
Pebriarta, I Kadek Ari, A A Ketut Sukranatha, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, and Bali Indonesia. 2015. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kaitan Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak.” Fakultas Hukum Universitas Udayana, 4.
Pradnyamitha, Desak Putu, Anak Agung, Sagung Wiratni, Bagian Hukum, Bisnis Fakultas, and Hukum Universitas. 2018. “Keabsahan Transaksi Online Di Tinjau Dari Hukum Perikatan,” 1–5.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Edited by Subekti. Jakarta: pt intermasa.
Sukarmi. 2008. Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha. Edited by Sukarmi. Bandung: Penerbit Pustaka Sutra.
Widiatno, Men Wih, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Tol Tomang, and Kebon Jeruk. 2014. “Keabsahan Legalisasi Dokumen Elektronik Publik,” no. 9.
Wiraguna, Sidi Ahyar, Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Tol Tomang, and Kebon Jeruk. 2016. “Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” 1–10.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]