PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENIPUAN

Erik Erlangga, Luthy Yustika

Abstract


Abstract

In the Decision of the South Jakarta District Court Number: 440 / Pid.B / 2015 / PN.JKT.SEL., The Panel of Judges has sentenced verdicts to Defendants I and Defendant II based on fraud 377 of the Criminal Code and money laundering as stated in Article 2 paragraph (1) letter r Juncto Article 3 of Law Number 8 of 2010 concerning Eradication and Prevention of Money Laundering (TPPU). In the judge's consideration, in the case of Defendant I, the Panel of Judges applied the principle of restorative justice, because Defendant I returned part of the proceeds of crime to the victim. So Defendant I was sentenced to a lighter sentence namely imprisonment for 10 (ten) months, while Defendant II was sentenced to 2 years 2 months. However, based on the chronology and proof of the trial, Defendant I was the mastermind behind the crime and the party that received the greatest benefit. On these two grounds, at the Supreme Court level, the judges of the Supreme Court handed down a higher punishment to Defendant I

 

Keywords : Fraud, money laundring, restorative justice

 

Abstrak

Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 440/Pid.B/2015/PN.JKT.SEL., Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada  Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan dakwaan penipuan pasal 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimakaud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pertimbangan hakim,  terhadap perbuatan terdakwa I majelis hakim menerapkan asas restorative justice, karena terdakwa I mengembalikan sebagian hasil tindak pidana kepada korban. Sehingga Terdakwa I dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sedangkan Terdakwa II dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan. Namun berdasarkan kronologi dan pembuktian persidangan, Terdakwa I adalah dalang dari tindak pidana dan pihak yang menerima keuntungan terbesar. Atas kedua dasar tersebut, pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Terdakwa I

 

Kata kunci : Penipuan, tindak pidana pencucian uang, restorative justice


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Azis, R. A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 (Studi Kasus PT. Tuah Globe Mining)/oleh Rizka Amelia Azis (Doctoral dissertation, Universitas Tarumanegara).

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham. “Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak-Anak.” 2013.

Cynthia, Edna. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Transaksi Elektronik Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Konsumen (Studi Kasus Putusan Nomor : 1511/Pid.Sus/2016/PN.MKS). Makassar:

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017.

Djojodirjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta: Perpustakaan Nasional : Katalog dalam Terbitan, 2003.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-restorative-justice-dalam-sistem-pidana-indonesia/. www.hukumonline.com (diakses Juli 6, 2019).

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta, 2002.

Prabowo, Andy Cahyo. Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Telepon Seluler. Jakarta: Skripsi Universitas Esa Unggul, 2013.

Rahman, Bahar Nur. Pembuktian Terhadap Pelaku Pasif Atas Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2014. Purwokerto: Skripsi Universitas Jenderal Soedirman, 2014.

Supriadin. “Kebijakan Kualifikasi Yuridis Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Luar KUHP.” Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 3, 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]