EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MENGENAI LARANGAN MENGAMEN, MENGEMIS DAN PEDAGANG ASONGAN DI WILAYAH CENGKARENG JAKARTA BARAT
Abstract
Abstract
The purpose of this study was to determine how the effectiveness of the Special Capital Region Regulation of Jakarta Number 8 of 2007 concerning Public Order. Article 40 regarding the prohibition of busking, begging and hawkers along with obstacles that occur in the implementation of these regulations. The research methodology used is an empirical method that is strengthened by descriptive and qualitative approaches. Because the main purpose of this study is to describe and provide an explanation of the Effectiveness of Article 40 of DKI Jakarta Regional Regulation Number 8 of 2007 concerning Public Order in the Cengkareng District area. The techniques used by researchers in data collection are interviews, observation, narration, and documentation study. The results of the study see that in the implementation of regional regulations on public order, there are interests both directly and indirectly from the government and the community. This study shows that there is still a lack of compliance from street vendors and buskers.
Keywords: street vendor, buskers, beggar
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 mengenai larangan mengamen, mengemis dan berjualan asongan beserta hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perda tersebut. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah metode empiris yang diperkuat dengan deskriptif dan pendekatan kualitatif. Karena tujuan pokok dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan memberikan penjelasani mengenai Efektifitas Pasal 40 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Cengkareng. Adapun teknik yang digunakan peneliti dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi, narasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian melihat dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang ketertiban umum terdapat kepentingan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari pemerintah mau pun masyarakat. Penelitian ini memperlihatkan masih kurangnya tingkat kepatuhan dari pedagang asongan dan pengamen.
Kata kunci: Pedagang kaki lima, pengamen, pengemis
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Wahab. Solichin. 1990. Analisis kebijakan negara, Jakarta: rineka cipta
Agustino. Leo. 2006. Politik & Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Arbi Jusuf, sektiaji Budi. 2003. Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional Jakarta: Lembaga Administrasi negara.
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Budiardjo, Miriam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. SUN.
Ernawati, E. B. Meningkatkan Pengetahuan Hukum Secara Dini Pada Anak-Anak Marjinal Di Sekolah Gratis Master Depok.
Ibrahim, Amin. 2008. Pokok-Pokok Administrasi Publik dan Implementasinya. Bandung: PT. Repika Aditama.
Irawan, Prasetya 2006. Penelitian Kualitatis & Kuantitatif. Jakarta: Departemen. Ilmu Administrasi FISIP UL.
Leo. 2007. Perihal Ilmu Politik, Yogyakarta: Gralia Ilmu.
Lincoln, Denzim, 2009. Handbook of Oualitative Research. Yogyakarta Pustaka Pelajar.
Moleong. Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakaya Offsett.
Nasikun. 1995. Kemiskinan di Indonesia Menurut dalam Perangkap Kemiskinan. Problem, dan Strategi Pengentasannya. Surabaya: Airlangga University Press.
Nugroho, Riant D. 2003. Kebijakan Publik "Formulasi. Implementasi, dan Evaluasi". Jakarta: PT. Elex Media Komputindo 2008.
Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Penny, D.H., 1989, Kemiskinan, Peranan Sistem Pasar. Jakarta: UI Press.
Publik Policy" Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan". Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Publik Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. Parsons, weynes, 2006.
Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Solichin. 2005. Analisis Kebijaksanaan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
----------. 2008. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Subiyanto, A. E. (2016). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707-732.
Sugiono. 2003. Metode Penelitian Adminstrasi. Bandung: CV. Alfabeta.
Suharsimi, Arikunto. 1998. Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.
Suharto. Edi. 2006. Analisis Kebijakan Publik. Bandung.
Undang-undang Dasar 1945.
Umajal, Siti. 2008. Konsep dan Definisi Kemiskinar. Hal 45.
Wibowo edi, dkk. 2004: Kebijakan Publik Dan Budaya. Yogyakarta: Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI).
William. N Dunn, 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.
Winamo. Budi 2002. Teori dan Kebijakan Publik Yogyakarta: Media Press
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]