ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING DISEKOLAH DASAR NEGERI KALIANYAR JAKARTA BARAT

Melisa Melisa, Luthy Yustika

Abstract


Abstract

The definition of a child according to Law number 23 of 2002 in conjunction with Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection article 1 paragraph (1) is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including children who are still in the womb. From the background above The problems contained in this thesis are how the legal protection of children as victims of bullying in the state elementary school kalianyar in West Jakarta and the inhibiting factors for legal protection against children as victims of bullying in the West Jakarta state elementary school kalianyar. This type of research is empirical and the whole is done using qualitative research methods. the conclusion is  in West Jakarta state elementary school kalianyar have not done maximum legal protection for children who are victims of bullying because according to the author's research there are no written regulations that contain prohibitions and threats of criminal sanctions against bullying perpetrators imposed by the school. Factors inhibiting legal protection for children who are victims of bullying in the elementary school of the kalianyar in West Jakarta include factors from parents who are less concerned about children because of their busy activities.

 

Keywords : Bullying, child protection, victims 

 

Abstrak

Pengertian anak menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di Sekolah Dasar Negeri Kalianyar Jakarta Barat dan faktor penghambat  perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di Sekolah Dasar Negeri Kalianyar Jakarta Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dan keseluruhannya dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sekolah Dasar Negeri Kalianyar Jakarta Barat belum maksimal melakukan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban bullying karena menurut penelitian penulis tidak ada peraturan tertulis yang berisi larangan dan ancaman sanksi pidana terhadap pelaku bullying yang diberlakukan oleh pihak sekolah. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban bullying di Sekolah Dasar Negeri Kalianyar Jakarta Barat  antara lain faktor dari orang tua yang kurang perhatian terhadap anak karena kesibukannya selain itu terdapat fenomena di masyarakat bahwa bullying sudah dianggap bullying bukan masalah serius.

 

Kata Kunci : Bullying, perlindungan anak, korban 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali Qaimi,2004 Keluarga dan Anak Bermasalah, Bogor: Cahaya

Ariobimo Nusantara, 2008 Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan SekitarAnak, Jakarta: Grasindo

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Bambang Waluyo, 2011 Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika

Fitria Chakrawati, 2015Bullying Siapa Takut?, Solo, Tiga Serangkai

Harrys Pratama Teguh,2018 Teori dan Praktek Anak dalam Hukum Pidana,Yogyakarta: Andi

Jamil Salmi,2003 Kekerasan dan Kapitalisme, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Muhamad Restu Armansyah, 2015, Efektifitas Pelaksanaan Pendidikan Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Lembaga PemasyrakatanAnak Tangerang, hlm 3. Jakarta :Universitas Esa Unggul , Skripsi.

Ponny Retno Astuti,2008 Meredam Bullying3 cara efektif mengatasi kekerasan pada anak Jakarta:PT Grasindo

Rena Yulia,2010 Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta

Roly Jenita,2005 Restorative Justice Dalam Proses Peradilan Anak Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Anak,hlm xiii. Jakarta: Universitas Indonusa Esa Unggul, Jurnal.

Sitti Rahmaniar Abubakar, 2018 “Mencegah Lebih Efektif Dari Pada Menangani (kasus bullying pada anak usia dini)” Jurnal Smart Paud, Vol. 1, No.1

Sri Mamudji et.al, 2005,Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Suharsimi Arikunto,2007. Manajemen Penelitian,Jakarta: Rineka Cipta

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]