PENERAPAN SANKSI PEGAWAI PENCATAT PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN SAH YANG TIDAK DICATATKAN

Nadia Hastiani, Fitria Olivia

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to know the legal consequences for the parties if administrative requirements are not fulfilled in filing for divorce in the absence of a Marriage Certificate and to know the application of sanctions for Marriage Registrar for not registering a legal marriage. The research method used is normative legal research with the results of the study: 1) Legal consequences if administrative requirements are not met in filing for divorce is that the application for divorce cannot be fulfilled because the applicant cannot prove that his marriage is valid with evidence in the form of a Marriage Certificate Quotation, which is a mandatory requirement as determined by the regulations made by the Religious Court and 2) Application of sanctions for Marriage Registrar who neglects their duties because they do not register legal marriages is very rarely implemented or even not applied because such cases are very rare. Most Marriage Registrar is aware and responsible for their duty to register a marriage.

 Keywords: marriage registration, marriage registrar, sanctions.

 

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi para pihak jika syarat administratif tidak terpenuhi dalam mengajukan perceraian dalam hal tidak adanya Akta Perkawinan dan untuk mengetahui penerapan sanksi bagi Pegawai Pencatat Perkawinan karena tidak mencatatkan perkawinan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian: 1) Akibat hukum apabila syarat administratif tidak terpenuhi dalam mengajukan perceraian adalah permohonan perceraian tidak dapat dipenuhi karena pemohon tidak dapat membuktikan bahwa perkawinannya sah dengan bukti berupa Kutipan Akta Perkawinan, yang merupakan syarat wajib sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan yang dibuat oleh Pengadilan Agama dan 2) Penerapan sanksi bagi Pegawai Pencatat Perkawinan yang melalaikan tugasnya karena tidak mencatatkan perkawinan sah adalah sangat jarang diterapkan bahkan sama sekali tidak terapkan karena kasus tersebut sangat jarang terjadi. Kebanyakan Pegawai Pencatat Perkawinan sadar dan bertanggung jawab akan tugasnya  untuk mencatatkan suatu perkawinan.

 

Kata kunci: pencatatan perkawinan, pegawai pencatat perkawinan, sanksi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Dhoni Yusra. “Perceraian dan Akibatnya,” Lex Jurnalica, Vol.2 No.3, (Agustus 2005), 22-33.

Fitria Olivia dan Jhony, “Pelaksanaan Perolehan Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Kawin dan Kendalanya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat”. Lex Jurnalica Vol. 9 No. 1, (April 2012), 52.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, TLN 3019.

------------. Kompilasi Hukum Islam

------------. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, LN No.12 Tahun 1975, TLN 3050.

------------. Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0206/Pdt.G/2015/PA.Pas

Jaih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2002.

Juliana Pretty Sanger. “Akibat Hukum Perkawinan yang Sah didasarkan Pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” Lex Administratum, Vol. 3 No. 6 (Agustus 2015): 196-204.

Olivia, F. (2012). Pelaksanaan Perolehan Akta Kelahiran Bagi Anak Luar Kawin dan Kendalanya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat. Lex Jurnalica, 9(1), 18043.

Rachmadi Usman. “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 3 (2017): 255-274.

Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sunardi, S.Ag., wawancara dengan penulis, rekaman pada smartphone, Jakarta, 15 Agustus 2018.

Sunia Rehti. "Kewenangan Pegawai Pencatat Nikah dalam Mengajukan Pembatalan Perkawinan.” Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Esa Unggul, 2018.

Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]