PENERAPAN UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 1046 K/PID.SUS/2017)

Nurul Fitri Ramadhanti, Anatomi Muliawan

Abstract


Abstract

Corruption crimes in Indonesia have been very widespread and have come into the whole layer of community life. Its development continues to increase from year to year, in the number of cases and the amount of state financial losses as well as in terms of the quality of corruption that is carried out increasingly systematic that has entered all aspects of community life. Corruption acts are a violation of the social rights and economic rights of the community, so that the criminal acts of corruption are no longer classified as ordinary crimes but have become extraordinary crimes. So in an effort eradication can no longer be done on a regular basis, but it is demanded extraordinary ways. From the background above, it is the problem in the writing of this law that is how the arrangement of the types of punishment in the Corruption Act of law, as well as how the process of applying a substitute for money in criminal matters Case studies corruption verdict No. 1046 K/PID. SUS/2017. Considering this study uses a normative approach, the collection of legal materials is done by identifying and inventing procedures of primary legal materials and secondary legal substances and tertiary legal materials. The results showed that the main goal weighed the types of sanctions in the Criminal Acts of Corruption Law is to provide a deterrent effect against the victims who have detrimental to the state in order to restore and restore the state's finances by paying Additional criminal in the form of substitute money and the replacement of the money in this case is very unwarranted, because the defendant is not proven to accept "gifts or promises". In this case the violated law is a corruption criminal act. Criminal law of corruption is one of the special criminal. The principle of its implementation is that special criminal law takes precedence over general criminal.

                                                                                                                                                                                                                                                                    

Keywords: Corruption, criminal acts, substitute money.

 

Abstrak

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan telah masuk sampai keseluruh lapisan kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, dalam jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara serta dari segi kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan semakin sistematis yang telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Dari latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana pengaturan jenis-jenis hukuman dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta bagaimana proses penerapan hukuman uang pengganti dalam perkara pidana korupsi Studi Kasus Putusan Nomor 1046 K/PID.SUS/2017. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, maka pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur indentifikasi dan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tujuan utama diperberatnya jenis-jenis sanksi didalam UU Tipikor adalah untuk memberi efek jera terhadap para koruptor yang sudah merugikan Negara agar dapat mengembalikan dan memulihkan keuangan Negara dengan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti serta ternyata uang pengganti tersebut dalam kasus ini sangat tidak beralasan hukum, karena Terdakwa tidak terbukti menerima “hadiah atau janji”. Dalam hal ini hukum yang dilanggar adalah undang-undang tindak pidana korupsi. Hukum pidana korupsi merupakan salah satu pidana khusus. Prinsip pemberlakuannya adalah hukum pidana khusus lebih diutamakan daripada pidana umum.

Kata kunci: Korupsi, tindak pidana, uang pengganti.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Efi Laila Kholis. (2010). Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Jakarta: Solusi Publishing.

Ermansjah Djaja. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta: Sinar Grafika.

Evi Hartanti. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. (2018). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Fontian Munzil, Imas Rosidawati WR dan Sukendar. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum. IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22, No. 1.

Inggrid Pilli. (2015). Hukuman Tambahan Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen Vol. IV/No. 6/Ags/2015.

Ismansyah. (2007). Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal DEMOKRASI Vol. VI No. 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan Nomor 1046 K/PID.SUS/2017, Pengadilan Tinggi Samarinda.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]