PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS KEGIATAN PENGUMUMAN (PERFORMING)YANG DILAKUKAN YON NOFIAR ATAS ALAT PENILAIAN PERILAKU YANG TERINSPIRASI DARI PSIKOLOG WLILLIAM MARSTON

Randy Randy, Anna Triningsih

Abstract


Abstract

Intellectual Property Rights (hereinafter abbreviated as IPR) is a result of human intellectuals that can produce a new creation or invention. Formulation of the problem: 1) What is the position and legal protection for copyright holders for performing activities without permission by Yon Nofiar in the case decision No. 306 K / Pdt.Sus-HKI / 2014? 2) Why is the plaintiff's claim declared obscured by the judge (obscuur libel) case verdict Number 306 K / Pdt.Sus-HKI / 2014? This research uses a descriptive analytical normative legal research method. Using document study data sourced from primary legal material Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright, Law Number 19 Year 2002 concerning Copyright, Civil Code, Decree of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia IPR Number .2-OT.03.01-06 2015 concerning Collective Management Institution Operational Permit, and Supreme Court Decision Number 392 K / Pdt.Sus.HKI / 2013. The results of the study were analyzed qualitatively. Copyright is intended for the holder so that no other person may use the right without the permission of the holder. Copyright is one form of intellectual property rights that basically has been protected by law. This case is Copyright Infringement can lead to the right to claim compensation from the injured party to those who violate the Copyright.

 

Keywords: Intellectual Property Rights, Copyright, DISC Creation Material.

 

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat dengan HKI) merupakan hasil dari intelektual manusia yang dapat menghasilkan suatu ciptaan ataupun penemuan yang baru, Rumusan masalah: 1) Bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas kegiatan pengumuman (performing) tanpa izin yang dilakukan Yon Nofiar pada putusan perkara Nomor 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014? 2) Mengapa gugatan penggugat dinyatakan kabur oleh hakim (obscuur libel) putusan perkara Nomor 306 K/Pdt.Sus-HKI/2014? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Menggunakan data studi dokumen yang bersumber dari bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-06 Tahun 2015 tentang Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/Pdt.Sus.HKI/2013. Hasil penelitian dianalisa secara kualitatif. Hak Cipta diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada orang lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dari hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan Hukum Perkara ini merupakan Pelanggaran Hak Cipta dapat menimbulkan Hak untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang melanggar Hak Cipta.

 

Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Materi Ciptaan DISC


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

ALI, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aline, R., & Nugrahani, G. (2018). Teknologi.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Eddy. (2005). Hukum Hak Cipta. Surabaya.

Eleanora, F. N. (2013). Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. 10, 103.

Hariyani, I. (2008). Prosedur Mengurus HKI Yang Benar. Surabaya.

Hayati, N. (2005). Perlindungan Folklor Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Lex Jurnalica. 3, 36.

Jurnal Ria Anjelfa dalam Sudargo Gautama, R. W. (1997). Konvensi-Konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia. 1.

Jurnal Tarya (3). (n.d.).

Mamudji, S. S. & S. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta.

Marzuki, M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta.

Pengantar, H. K. I. (2006). No Title. Jakarta: Tim Lindsey.

Putranto. (2006). Manual Cerdas Ciptaan. Yogyakarta: Bentang Pustaka.

Putri, M. H. (2019). Pengertian Hak Kekayaan Intelektual.

Sitanggang, H. M. dan S. (1997). GATT WTO dan Hasil Uruguay Round.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta.

Sudjana. (n.d.). Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Dalam Perspektif Cyber Law, Jurnal Hak Cipta. 2 nomer 5, 245–246.

Suyud Margono. (2009). Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTO- TRIPs Agreement. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suyud Sayuti, P. D. P. H. C. K. P. C. D. A. K. P. P. K. (2014). Suyud Sayuti, Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Pendaftaran Ciptaan Dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali. Jurnal Rechtsvinding, 1, 36.

Triningsih, A. (2016). Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law dan Common Law). Jurnal Konstitusi, 12(1), 134-153.

Usman, R. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya.

(Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5 ayat (1)).

(Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 2 ayat (1)).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]