PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL IKEA (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 264 K/Pdt.SUS-HKI/2015)
Abstract
Abstract
The globalization era, many free trade activities are carried out starting from the trade of goods and services that cross national borders. In the trade activities carried out, the brand becomes a symbol or reference for producers and consumers in conducting the sale and purchase of goods or services. The brand has a function as a differentiator from one product to another. The use of the brand at this time is the most preferred thing because with the brand can see the quality of a particular product or service. In this writing, the resolution of problems such as impersonation or plagiarism of brands using the normative juridical review method using Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks and Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications in force in Indonesia. The Trademark and Geographical Indications Law protects trademarks according to the first to file system, namely the rights to trademarks obtained from the registration of the first mark. Protection applied. Brand protection contained in articles 20 and 21 of Law Number 20 Year 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications has not yet been fully realized. In this case the Government should collaborate with the Directorate General of Intellectual Property Rights to conduct a program of elaboration on the procedures for registration and protection of trademarks to the public so that imitation, plagiarism, or brand marking may not occur again.
Keywords: Brand, Famous Brand, Intellectual Property Rights
Abstrak
Dalam era globalisasi banyak perdagangan bebas yang dilakukan mulai dari perdagangan barang dan jasa yang melewati batas-batas negara. Dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan maka merek menjadi sebuah simbol atau acuan bagi produsen dan konsumen dalam melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa. Merek memiliki fungsi sebagai pembeda dari satu produk dengan produk lainnya. Pemakaian merek pada saat ini merupakan hal yang paling diutamakan karena dengan adanya merek dapat melihat kualitas dari suatu barang atau jasa tertentu. Dalam penulisan ini, penyelesaian permasalahan seperti peniruan atau penjiplakan merek dengan menggunakan metode tinjauan yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis melindungi merek sesuai dengan sistem first to file, yaitu hak atas merek yang didapatkan dari pendaftaran merek pertama. Perlindungan yang diterapkan. Perlindungan merek yang terdapat dalam pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum sepenuhnya terwujud. Dalam hal ini seharusnya Pemerintah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mengadakan program penyeluhan tentang tata cara pendaftaran dan perlindungan merek kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi peniruan, penjiplakan, atau pemboncengan merek.
Kata Kunci : Merek, Merek Terkenal, Hak Kekayaan Intelektual
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anne Gunawati, 2015, “Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidk Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Bandung : PT. Aditya Citra Bakti
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Cecep Tedi Siswanto, 2015, “Pelaksanaan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Desain Industri Pada Kerajinan Bambu Di Wilayah Kabupaten Sleman”, Jurnal Cakrawala Hukum, 11 (1) : 41-42.
Devica Rully Masrur, 2018, “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Di Daftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional”, Lex Jurnalica, 15 (2) : 200-204.
Devica Rully Masrur, 2018, “Upaya Perlindungan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten”, Jurnal Hukum Jurisprudence, 8 (2) : 58.
Masrur, D. R. (2007). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Terhadap Pengawasan Perilaku Hakim. Jurnal Hukum Kebijakan Publik RES REPUBLICA, 1(1).
Dwi Kurniasih, 2009, “Perlindungan Hukum Pemiliki Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian II”, Jurnal Media Hak Kekayaan Intelektual, 6 (1) : 10.
Hutapea, N. S. D., & Kadir, N. A. (2015). Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara). Lex Jurnalica, 12(2), 145519.
Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, 2003, “Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, Dan Prakteknya”, Bandung : PT. Aditya Citra Bakti
Nugraha Abdul Kadir, 2019, “Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek”, Lex Jurnalica, 6 (1) : 54.
Rahmi Jened, 1998, “Persetujuan TRIPS Terhadap Perlindungan Merek Di Indonesia”, Jakarta : Yuridika.
Rakhmita Desmayanti, “Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Pembeda Menurut Perspektif Hukum Di Indonesia”, Jurnal Cahaya Keadilan, 6 (1) :8.
Rian Nugraha Rahman, 2018, “Kedudukan Direktorak Jenderal Hak Kekayaan Sebagai Turut Tergugat Yang Mengabulkan Permohonan Merek Yang Telah Terdaftar Sebelumnya Untuk Barang Sejenis”, (Jakarta : Universitas Esa Unggul), Skripsi.
Ricky Rahman Kholika, 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Tommy Bahama Di Indonesia”, (Jakarta ; Univrsitas Esa Unggul), Skripsi.
Ryan Prastha Mahadika, 2018, “Perlindungan Batik Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Menurut UNESCO Dan Batik Sebagai Hak Cipta Di Indonesia (Studi Perbandingan)”,(Jakarta : Universitas Esa Unggul), Skripsi.
Selvy Handoyo, 2018, “Penerapan Merek Terdaftar Tidak Di Gunakan Analisis Kasus Inter Ikea System B.V Dan PT. Ratania Khatulistiwa”, Jurnal Hukum Adigama : 16-22
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]