TINJAUAN UMUM TERHADAP PENGANGKATAN ANGGOTA POLRI AKTIF UNTUK MENJABAT SEBAGAI KEPALA DAERAH (STUDI KASUS: PENGANGKATAN KOMISARIS JENDRAL (KOMJEN) POL MOCHAMAD IRIAWAN SEBAGAI PJ GUBERNUR JAWA BARAT.)

Muhammad Rizky Pranata, Panhar Makawi

Abstract


Abstract

This thesis analyzes the appointment of Pol Commissioner General (Komjen) Pol Mochamad Iriawan as Acting Governor of Answers. Because according to Law No. 2 of 2002 concerning National Police of the Republic of Indonesia, it is stated in Article 28 that members of the police must not involve themselves in practical political activities and if they are going to occupy positions outside the National Police, they must resign. Pol Commissioner General (Komjen) Mochamad Iriawan is still a unit within the Indonesian National Police and where his appointment as Acting Governor of West Java is a proposal of the Ministry of Home Affairs (Mendagri) which then Commissioner General (Komjen) Pol M Iriawan is appointed as the Acting Governor of West Java in dated 18-06-2018 which was then signed by the president According to Presidential Decree Number 106 / P of 2018 concerning the Inauguration of the Dismissal of the Governor / Deputy Governor of West Java for the 2013-2018 Term and Appointment of Acting Governor of West Java. This research uses normative, the author will analyze in the appointment of an active police officer who became Acting Governor of West Java. The results of this study concluded that the appointment of the Minister of Home Affairs made Komjen M Iriawan as Acting Governor of West Java in violation of Law No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police and Law No. 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus. In this Law, all procedures are regulated if a police officer wants to occupy a position within the State Civil Apparatus.

 

Keywords: Police, state civil apparatus, state administration law.

 

Abstrak

Skripsi ini menganalisis Pengangkatan Komisaris Jendral (Komjen) Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawabarat. Karena menurut UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolian Negara Republik Indonesia menyebutkan dalam Pasal 28 anggota kepolisian tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan jika akan menduduki jabatan diluar polri harus mengundurkan diri. Komisaris Jendral (Komjen) Pol Mochamad Iriawan masih menjadi kesatuan di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dimana penunjukannya menjadi Pj Gubernur Jawa Barat  merupan usulan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian Komisaris Jendral (Komjen) Pol M Iriawan dilantik sebagai  Pj Gubernur Jawa Barat pada tanggal 18-06-2018 yang kemudian ditandang tangani oleh presiden Menurut Putusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan normatif, penulis akan menganalisa dalam pengangkatan seorang anggota polri aktif yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penunjukan mendagri menjadikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam Undang-Undang ini telah mengatur semua prosedur-prosedur jika anggota kepolisian ingin menduduki jabatan di dalam Aparatur Sipil Negara.

 

Kata kunci: Kepolisian, aparatur sipil negara, hukum tata negara


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdussalam, H.R, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum, Jakarta: Restu Agung, 2009.

Agus Hadiawan, Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Provinsi Lampung (Studi di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung), Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan Univ. Lampung, Vol 3, No 7 Juli –Desember, 2009.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Budiardjo, Miriam, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Prima Grafika, 2013.

Clement Fatovic, Outside the Law : Executive and Emergency Power, Baltimore The John Hopkins University Press, 2009. Darumurti, Krishna D, Kekuasaan Diskresi Pemerintah,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Faal, M, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Faal, M, Diskresi Kepolisian, Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Husin, Budi Rizki, Studi lembaga penegak hukum, Lampung: Sinar Grafika, 2014.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Miriam, Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Ikrar Mandidrabadi, 2007.

Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002.

Purwodarminto, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka, 1986.

Satjipto, Raharjo, Polisi Pelaku dan Pemikir. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Siagian, Sondang P, Filsafat administrasi, Jakarta: Gunung Agung, 1996.

Soehino, “Ilmu Negara” Yogyakarta: Liberty, 2005.

Susanto, F. Anton, Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Sepvinasari, N., & Judge, Z. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma Kepada Terdakwa yang Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lex Jurnalica, 12(3), 147378.

Utomo, Warsito Hadi, Hukum Kepolisian di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]