ANALISA YURIDIS PENERAPAN TIPIKOR DAN TPPU DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.

Arifin Zulkarnain, Anatomi Muliawan

Abstract


Abstract

This study aims to find out how the relationship between the Corruption Act and the Money Laundering Law in the context of recovering state losses and to find out the obstacles faced by law enforcement officers in the application of optimizing the return of state losses. This study uses a normative juridical research method with normative provisions that refer to the regulations for criminal acts of corruption, and regulations for the crime of money laundering. This research uses a normative juridical approach and is carried out by examining library materials or original data, legal norms, rules and existing laws and regulations. This study also obtained data from related agencies by conducting interviews with informants. In the analysis of this study, it refers to the theory of judge power theory, burden of proof theory, evidence theory theory. From this theory, it can be concluded that the regulation of money laundering may be good enough, but it is still not effective, because in this case it can be seen that the return of funds that have been successfully returned to the state treasury based on court decisions is still not optimal. And the amount in refund of state losses which is applied to defendants of corruption crimes does not yet have legal certainty and depends on the understanding and conviction of the judge. In order to optimize the return of state losses by using the application of an understanding of the crime of money laundering which must be equated with all levels of law enforcement officers.

      

Keywords :State losses, Corruption, Money Laundering

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara undang-undang Tipikor dan undang-undang TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara dan mengetahui kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapan optimalisasi pengembalian kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan ketentuan normatif yang mengacu pada peraturan-peraturan tindak pidana korupsi, dan peraturan-peraturan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data asli, norma hukum, kaidah- kaidah dan peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini juga mempeloleh data diinstansi terkait dengan melakukan wawancara bersama narasumber.Dalam analisa penelitian ini merujuk kepada toeri   Teori kekuasaan hakim, Teori beban pembuktian, Teori alat bukti. Dari teori tersebut mendapatkan kesimpulan yaitu mengenai pengaturan tindak pidana pencucian uang mungkin sudah cukup baik, tatapi masih kurang efektif, karena dalam hal ini bia dilihat dalam pengembalian dana yang berhasail dikembalikan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan masih belum maksimal. Serta Jumlah dalam pengembalian kerugian negara yang diterapkan kepada terdakwa tindak pidana korupsi belum mempunyai kesaptian hukum dan bergantung pada pemahaman dan keyakinan hakim. Guna optimalisasi pengembalian kerugian negara dengan menggunakan penerapan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang yang harus disamakan dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum.

 

Kata kunci : Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Syaifulloh, “Perampasan Aset Terkait Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Airlangga, 2020.

B. Bahreisy, “Implementasi Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi,” J. Legis. Indones., vol. 15, no. 2, pp. 103– 117, 2018.

B. Suhariyanto, “Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi pengembalian kerugian negara,” J. Rechts Vinding Media Pembin. Huk. Nas., vol. 5, no. 3, pp. 421–438, 2016.

Dr. Muhammad Yusuf, KAPITA SELEKTA TPPU. JAKARTA: pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, 2016.

E. Manalu, “Penyelamatan Aset Negara yang Dikorupsi Melalui Pendekatan Follow The Money Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan PN No. 53/Pid. Sus/Tpk/2017/PN. Sby dan Putusan PN No. 7/Pid. Sus/,” 2018.

H. J. S. Jahja and M. H. SH, Melawan money laundering!: mengenal, mencegah, & memberantas tindak pidana pencucian uang. Visimedia, 2012.

Indriyanto Seno Adji, “korupsi dan penegakan hukum,” JAKARTA, 2009, p. 149.

K. R. Dewi, “Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” UNS (Sebelas Maret University), 2018.

M. Drs. Tb. Irman S. SH., HUKUM PEMBUKTIAN PENCUCIAN UANG, 1st ed. bandung: MQS Publishing dan CV. AYYCS Group, 2006.

dr yudi kistiana S.H, pemberantasan tindak pidana pencucian uang perpektif hukum progresif, Pertama. yogyakarta, 2015.

M. H. SUTEDI ANDRIAN, S.H., TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. bandung, 2008.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |, “PPATK,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |, 2002. https://www.ppatk.go.id/home/fa q.html.

R. SOERODIBROTO SOENARTO, KUHP & KUHAP DILENGKAPI DENGAN YURISPRUDENSI MK DAN HOGE RAAD. 2018.

S. Kafara, “Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid. Prap/2017/PN. Jkt-Sel tanggal 29 September 2017),” J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 1, no. 1, pp. 81–94, 2020.

T. Herlix, “Keterkaitan Antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asalnya.” UII Yogyakarta, 2016.

Tim Riset PPATK, TIPOLOGI PENCUCIAN UANG. JAKARTA, 2018. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PERMOHONAN UJI MATERI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA. .

UU no 8 th 2010 LN no.122 th 2010, undang undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. uu no 8 th 2010 LN no.122 th 2010. republik indonesia.

W. F. FIRMANSYAH, S. Sukinta, and B. D. W. I. BASKORO, “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Diponegoro, 2017.

Y. M. Saragih, “Problematika Gratifikasi Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” J. Huk. Responsif, vol. 5, no. 5, pp. 76–86, 2018.

Yunus Husein, NEGERI SANG PENCUCI UANG, 1st ed. JAKARTA: PERPUSTAKAAN NASIONAL, 2008.

Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, 1st ed. bandung: book terrace & library, 2007.

Yunus Husein, JURNAL KOMUNITAS ANTI PENCUCIAN UANG, 1st ed. JAKARTA: pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]