KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK

Denny Loryta Davinci

Abstract


Abstract

One of the tax collection systems in Indonesia is a self-assessment system, a taxpayer is obliged to calculate, pay and report tax independently to the Directorate General of Taxes (DGT). However, in fulfilling these tax obligations, there are still many taxpayers who do not understand the tax regulations as a whole, so that taxpayers in carrying out their tax obligations often arise administrative sanctions in the form of interest, fines and increases set by the DGT. Besides DGT has the authority to impose administrative sanctions against taxpayers in accordance with applicable tax regulations, DGT is also authorized under Article 36 paragraph (1) of the Law on General Provisions and Tax Procedures (UU KUP) to reduce or abolish such administrative sanctions due to the taxpayer's negligence. Tax or not because of the taxpayer's fault. In practice, in exercising its authority, the DGT encounters obstacles to prove whether there was an error or not due to the taxpayer's fault as referred to in Article 36 paragraph (1) of the KUP Law. The purpose of this study is to analyze how the Directorate General of Taxes can use its authority in reducing or eliminating the administrative sanctions. This study uses a normative research method which is expected to provide a clear description of the authority of the Directorate General of Taxes to abolish administrative sanctions. In addition to the applicable tax regulations and literature related to the formulation of the problem, this research is also carried out a case study of the PUT Tax Court Decision. 000052.99/2018/PP/M.VIIIB Year 2019, In the event that the Director General of Taxes does not grant it, the Taxpayer may take other legal remedies, namely a lawsuit to the Tax Court. In showing evidence that there was an error or not because of his mistake, in proving it, the Panel of Judges can draw up a legal construction by using logical thinking in an argumentum a contrario (a contrario) that is interpreting or explaining the laws and regulations that are based on the opposition of understanding between the concrete events encountered. and events regulated in the said legislation. The Panel of Judges may decide in the fairest way possible for both the Taxpayer and the Director General of Taxes to carry out the orders of the Act

 

Keywords: Authority of the Director General of Taxes, Elimination of sanctions, Errors, not by mistake

 

 

Abstrak

Salah satu sistem pemunggutan pajak di Indonesai menganut sistem self assessment, setiap Wajib Pajak berkewajiban untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan melakukan pelaporan perpajakannya secara mandiri kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP). Namun dalam memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, masih banyak Wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara keseluruhan sehingga wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya sering timbul sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ditetapkan oleh DJP. Disamping DJP memiliki kewenangan menetapakan sanksi administrasi terhadap wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, DJP juga diberi kewenangan berdasarkan pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) untuk mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Dalam prakteknya dalam melaksanakan kewenangannya, DJP mengalami kendala-kendala untuk membuktikan adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib pajak sebagaimana dimaksudnya dalam pasal 36 ayat (1) UU KUP tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa bagaimana direktorat Jendral Pajak dapat mempergunakan kewenangannya dalam mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang diharapkan dapat memberikan suatu deskripsi yang jelas tentang kewenangan direktorat Jendral Pajak menghapuskan sanksi administrasi. Disamping peraturan perpajakan yang berlaku dan literatul yang berhubungan dengan rumusan masalah, penelitian ini juga dilakukan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT. 000052.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, Dalam hal Direktur Jendral Pajak tidak mengabulkan, maka Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu gugatan kepada Pengadilan Pajak. dalam menunjukan bukti bahwa terjadi kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, dalam pembuktiannya Majelis Hakim dapat menyusun suatu konstruksi hukum dengan menggunakan logika berpikir secara argumentum a contrario (a contrario) yaitu menafsirkan atau menjelaskan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dimaksud. Majelis Hakim dapat memutus dengan seadilnya bagi Wajib Pajak maupun Direktur Jendral Pajak untuk menjalankan perintah Undang- undang.

 

Kata kunci: Kewenangan Dirjen Pajak, Penghapusan sanksi, Kekhilafan, bukan karena kesalahan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017

CST Kansil, Christine S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N. Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009.

Djafar Saidi, Muhammad. (2007). Perlindungan Hukum Wajib Pajak dan Penyelesaian Sengketa Pajak. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Indroharto, 1993. Usaha Memahami Undang- Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta: Pustaka Harapan.

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993

Manullang, E. Fernando M., 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Buku Kompas, Jakarta.

Mardiasmo. (2000). Perpajakan, Yogyakarta: Andi Offset.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty, Yogyakarta

Ochtorina Susanti, Dyah, dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Jakarta: Jakarta Sinar Grafika, 2014.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997

Soemitro, Rochmat. (1992). Asas dan Dasar Perpajakan 1 dan 2. Bandung: Eresco.

Soepiadhy, Soetanto, Kepastian Hukum, Surabaya Pagi, 2012

Sadhani, Djazoeli, Syahriful Anwar, dkk. (2008). Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak. Jakarta: PT. Gemilang Gagasindo Handal.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Zaenuddin Ali, Hukum Islam, Bandung: Sinar Grafika, 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]