PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI DAN KONVENSI 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI
Abstract
Abstract
The presence of refugees is a phenomenal thing in the world, so it must get international protection. Indonesia has not ratified the 1951 Convention and 1967 Protocol on the Status of Refugees. But even though it has not yet ratified Indonesia has a legal basis namely Presidential Regulation Number 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Overseas. With this Presidential Regulation based on considerations to implement the provisions of Article 27 paragraph (2) of Law Number 37 of 1999 concerning Foreign Relations. The problem in this study regarding refugees in Indonesia is how the legal protection of refugees of foreign nationals based on Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Overseas Affairs and the 1951 Convention on the Status of Refugees and how the legal consequences of refugees of existing Foreign Citizens in Indonesia as a country that did not ratify the 1951 Convention on the Status of Refugees. The research method used is normative legal research obtained from secondary data on legislation and qualitative data analysis methods by taking data from books and other literature sources. The results of this study note that Indonesia already has a legal umbrella to deal with refugees with the Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Foreign Affairs and Indonesia has not ratified the 1951 Convention on Refugee Status. the description above if related to the theory of monism Indonesia can provide access to education and employment because Indonesia has ratified the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights because international law is higher in the hierarchy than national law when using the theory of monism. And it is different if Indonesia uses the theory of dualism even though Indonesia has ratified the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, which addresses education and employment. In the theory of dualism there is no place for hierarchical issues between national law and international law
Keywords: refugees, ratification, convention
Abstrak
Kehadiran pengungsi merupakan hal yang sangat fenomenal di dunia, sehingga harus mendapatkan perlindungan Internasional. Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Tetapi meskipun belum meratifikasi Indonesia memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dengan adanya Peraturan Presiden ini atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai pengungsi di Indonesia yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengungsi Warga Negara Asing berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negri dan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pengungsi Warga Negara Asing yang ada di Indonesia sebagai Negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang diperoleh dari data sekunder peraturan perundang-undangan dan metode analisa data kualitatif dengan mengambil data dari buku-buku dan sumber pustaka lainnya. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum untuk menangani pengungsi dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negri dan Indonesia belum ratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. uraian diatas apabila dikaitkan dengan teori monisme Indonesia dapat memberikan akses pendidikan dan pekerjaan karena Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena hukum internasional lebih tinggi hirarkinya dari pada hukum nasional apabila memakai teori monisme. Dan beda halnya apabila Indonesia memakai teori dualisme meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang didalamnya membahas mengenai pendidikan dan pekerjaan. Dalam teori dualisme tidak ada tempat bagi persoalan hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional.
Kata Kunci: pengungsi, ratifikasi, konvensi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Achmad Romsan. dkk, (2003) Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, Bandung: Sanic Offset bekerjasama dengan UNHCR Jakarta.
Antje Missbach. Penerjemah Moyolisia Ekayanti. (2016), Troubled Transit: Politik Indonesia bagi Para Pencari Suaka, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Edisi pertama.
Asep Kurnia, Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. (2012), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Boer Mauna, (2000) Hukum Internasional, Bandung: PT Alumni.
Dasim Budimansyah, (2009) Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis Menuju Yuridis, Bandung: ALFABETA
Dominicus Setiadi, Tinjauan Hukum Mengenai Alasan Belum Disahkannya (Aksesi) Konvensi Jenawa Tahun 1951 Dan Protokol New York Tahun 1967 Oleh Indonesia. Program Studi Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
https://mediaindonesia.com/read/detail/88183-perpres-harus-menjawab-permasalahan-utama-pengungsi-di-indonesia/.
https://mediaindonesia.com/read/detail/88183-perpres-harus-menjawab-permasalahan-utama-pengungsi-di-indonesia
https://news.detik.com/berita/d-4412648/unhcr-harap-indonesia-izinkan-pengungsi-cari-pemasukan
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40709910,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt597853eb3280a/ada-masalah-regulasi-penanganan-pengungsi-di-indonesia/.
https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-komitmen-urus-pengungsi-asing-/3956863.html
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Prinsip-Prinsip Paduan bagi Pengungsi Internal dan Hak Asasi Manusia. (2008) Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi
Mochtar Kusumaatmadja,Etty R Agoes, ( 2002). Hukum Internasional, Jakarta: P.T. Alumni.
Pearuran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
tentang Penanganan Imigran Ilegal
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Wagiman. (2012). Hukum Pengungsi Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliana, Arief J, Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Di Provinsi Sulawesi Selatan ( Treatment to International Refugees by the Officuals of Immigration Detention Center in the Province of South Sulawesi) JIKH Vol. 12 No. 2 Juli 2018 : 179 – 197. Jakarta. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM R.I.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]