ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PEMBUKTIAN ACARA PIDANA DAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT KASASI SEBAGAI JUDEX JURIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/Pid/2020)

Pamungkas Tri Sasongko, Idris Wasahua

Abstract


Abstrak

Pembuktian dan kewenangan hakim pada tingkat kasasi merupakan bagian dari mekanisme pada peradilan pidana di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam mengenai apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/Pid/2020, tanggal 3 Maret 2020 dan apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/Pid/2020, tanggal 3 Maret 2020 telah tepat menurut hukum ditinjau dari perspektif hukum pembuktian acara pidana dan kewenangan majelis hakim tingkat kasasi sebagai judex juris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didalamnya terdapat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa tidak setiap putusan hakim itu bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dengan catatan apabila mengabaikan peraturan hukum acara pidana dalam persidangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana, lalu jika putusan hakim tingkat kasasi melampaui kewenangannya yang berfungsi sebagai judex juris dan mengabaikan pembuktian secara negatif untuk menghukum terdakwa. Sangat tidak berdasar secara hukum bagi Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa apabila dengan menilai fakta hukum kembali yang kurang membuktikan bahwa terdakwa pelaku utamanya dan sangat melampaui batas kewenangannya sebagai hakim judex juris dalam memeriksa fakta hukum kembali pada tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal tersebut jelas telah keluar dari ranah pembuktian secara negatif dan kewenangan hakim yang bersifat judex juris sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 

Kata Kunci: Pembuktian, Judex Juris, Hakim.

 

Abstract

Evidence and the authority of judges at the cassation level are part of the mechanism in criminal justice in Indonesia which is regulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. This writing aims to analyze more deeply what is the basis for the legal considerations of the Panel of Judges at the cassation level which sentenced the defendant in the Supreme Court Decision Number: 41 K/Pid/2020, dated March 3, 2020 and whether the legal considerations of the Panel of Judges at the cassation level were sentenced the defendant in the Supreme Court Decision Number: 41 K/Pid/2020, dated March 3, 2020, was appropriate according to the law in terms of the legal perspective of proving a criminal procedure and the authority of the panel of judges at the cassation level as judex juris. This research uses normative legal research in which there is a decision that has permanent legal force (inkracht). By using a case approach and a conceptual approach. This study concludes that not every judge's decision is contrary to the applicable procedural law, with a note that if you ignore the rules of criminal procedure law in the trial as regulated in the Criminal Procedure Code, then if the judge's decision at the cassation level exceeds his authority which functions as a judex. juris and ignore evidence in a negative way to convict the accused. It is legally unfounded for the Panel of Judges to impose a criminal sentence on a defendant if by assessing the legal facts again which does not prove that the defendant is the main perpetrator and greatly exceeds the limits of his authority as a judex juris judge in examining legal facts again at the Supreme Court cassation level. This is clearly out of the realm of negative evidence and the authority of judges who are judex juris as regulated in the Criminal Procedure Code.

 

Keywords: Evidence, Judex Juris, Judge.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A, H, Mukti Arto. 2008. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Mahkamah Agung. 2013. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 79 PK/Pid/2013.

Mahkamah Agung. 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 596 K/Pid/2019.

Mahkamah Agung. 2020. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 41 K/Pid/2020.

Ali, Ahmad. 2008. Mengungkap Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Haras, Antasari, Firdaus. 2020. “Keterangan Berantai Sebagai Alat Bukti Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana di Sidang Pengadilan”. Jurnal Lex Crimen 9(4):125&127.

Remincel. 2019. “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana”. Jurnal Ensiklopedia 1(2):270

Lukman Santoso, and Yahyanto 2016. Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum, dan Penafsiran Hukum. Malang: Setara Press.

Nugroho, Bastianto. 2017. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”. Jurnal Yuridika 32(1):23. Pengadilan Negeri Raba Bima. (2018). Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 208/Pid.B/2019/ PN Rbi.

Prodjodikoro, Wirjono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Putra, Indra, Nyoman. 2019. “Azas Minimum Pembuktian Untuk Menentukan Tersangka Dalam Perkara Pidana”. Jurnal Lex Et Societas 7:(12).

Runturambi, Jero, Fransisco. 2015. “Penjatuhan Pidana Berdasarkan Dua Alat Bukti Dan Keyakinan Hakim”. Jurnal Lex Crimen 4:(4).

Rusyadi, I. 2016. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana”. Jurnal Hukum Prioris 5:(2).

Tirtaamidjaja, M.H., 1962, Kedudukan Hakim dan Djaksa dan Atjara Pemeriksaan Perkara-Perkara Pidana dan Perdata, Yogyakarta: Djambatan.

Tri Nugroho Akbar, and Hendra. 2021. “Penerapan Asas in Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republic Indonesia Dalam Perkara Pidana”. Jurnal ilmiah hukum kenotariatan 10(1):89.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]