PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Kla)

Ahmad Nur Fadilah, Zulfikar Zulfikar

Abstract


Abstract

Land has an important role in the life of every human being. Because of the important position of land, ownership, utilization, and use of land are guaranteed legal protection from the government. One example of a problem that is often found in the land aspect is the emergence of dual land title certificates, which means that a plot of land has 2 certificates and has 2 different land owners because it can cause legal uncertainty. Many land rights disputes that arise as a result of the location and boundaries of the parcels of land are not correct. Therefore, the issue of land measurement for land registration purposes is something that should not be ignored. This type of research uses normative legal research with a statutory approach and a case approach. The type of data used in this research is secondary and tertiary data using perspective analysis method. In this study, the results and discussion describe that the certificate of property rights no. 123 dh 1117/KD in the name of Nuryadin is a certificate of ownership obtained in accordance with procedures and also based on good faith and this certificate in the name of Nuryadin already existed compared to the certificates of property rights of the plaintiffs. and the certificate in the name of Nuryadin is also declared legally valid and has strong evidentiary power. In this study, the results and discussion describe that the defendant had the land certificate first by buying it through the Bandar Lampung State auction office in 1999 while the plaintiffs only owned the land object in 2011 which was purchased from Syarifuddin Idris so that legally the defendant is the legal owner of the object. dispute.

 

Keywords: Protection, Dual Certificate, Land

 

Abstrak

Tanah memiliki peran yang penting untuk kehidupan setiap manusia. Karena kedudukan tanah yang penting itulah kepemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah mendapatkan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah. Salah satu contoh permasalahan yang sering ditemukan dalam aspek pertanahan yaitu munculnya sertifikat hak milik atas tanah ganda yang berarti di dalam sebidang tanah mempunyai 2 sertifikat dan mempunyai 2 pemilik tanah berbeda dikarenakan dapat menyebabkan terjadinya ketidak pastian hukum. Banyak sengketa hak atas tanah yang muncul sebagai akibat letak dan batas bidang dari tanah tidak benar. Oleh karena itu, mengenai masalah pengukuran tanah untuk keperluan pendaftaran tanah adalah hal yang sangat tidak boleh diabaikan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan tersier dengan menggunakan metode analisis prespektif. Dalam penelitian ini hasil dan pembahasan menguraikan bahwa sertifikat hak milik no 123 dh 1117/KD atas nama nuryadin adalah sertifikat hak milik yang diperoleh sesuai dengan prosedur dan juga berdasarkan itikad baik dan sertifikat atas nama nuryadin ini sudah lebih dulu ada dibandingkan sertfikat hak milik para penggugat dan sertifikat atas nama nuryadin ini juga dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat. Dalam penelitian ini hadil dan pembahasan menguraikan bahwa tergugat memiliki sertifikiat tanah tersebut lebih dahulu dengan membeli melalui kantor lelang Negara Bandar lampung pada tahun 1999 sedangkan para penggugat baru memiliki objek tanah tersebut pada tahun 2011 yang dibeli dari Syarifuddin Idris sehingga secara hukum tergugat adalah pemilik sah objek sengketa.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Sertifikat Ganda, Pertanahan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Anatami, Darwis. “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah, Jurnal Hukum Samudra Keadilan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, vol. Volume 12, 2017.

Ardiles Eric Panget. “Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Hak Milik Ganda.” Jurnal Ilmu Hukum, vol. Vol.I/No.3, 2013.

Jayadi setia budi. Tata Cara Mengurus Tanah, Rumah Serta Segala Perizinannya. Suka Buku, 2012.

Mahfiana, Layyin. “Konsepsi Kepemilikan Dan Pemanfaatan Hak Atas Tanah Harta Bersama Antara Suami Istri.” Buana Gender, vol. Vol. 1, No, 2016.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Universitas Diponegoro, 2019.

Mulyadi, Satino. “Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda.” Jurnal Yuridis, vol. 6, No. 1, 2019, p. 147, doi:10.35586/jyur.v6i1.398.

Nurhayati. A. “Fungsi Pendaftaran Tanah Terhadap Hak-Hak Atas Tanah Menurut Uupa Tahun 1960.” Jurnal Warta, vol. Edisi : 60, 2019.

Prasetyo Aryo Dewandaru, Nanik Tri Hastuti, Fifiana Wisnaeni. “Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional.” Universitas Diponegoro, 2020.

Siahaan, Marihot Pahala. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. : PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutedi, Adrian. Sertipikat Hak Atas Tanah. Sinar Grafika, 2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]