AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MAMPU UNTUK MEMBAYAR PESANGON PADA MASA COVID-19

Bayu Bagus Permadi, Men Wih Widiatno

Abstract


Abstract

With the increasing number of COVID-19 cases during the pandemic in Indonesia, many problems have arisen in various sectors. , one of which is in the employment sector which has a huge impact on many companies. In the company's economic downturn, the employer may choose the Termination option on the grounds of force majeure. In the case of termination of employment the company is required to pay severance pay, award money, and compensation for entitlements, whether during the Covid-19 pandemic the company's inability to pay to pay severance pay can invalidate the normative rights of workers. The research method used is the normative research method. The research results will be analyzed descriptively and through a statutory approach and a qualitative approach. In conclusion, termination of employment during the Covid-19 pandemic is very illogical. Covid- 19 is included in Force majeure relatively in nature while achievements can still be carried out. The company's inability to not be able to pay severance pay cannot be used as an excuse, companies are required to pay severance pay for termination of employment. Companies that are unable to pay severance pay, workers can file for bankruptcy against the company, sell all company assets, all assets of the bankrupt company, are sold and then used for payment of company obligations to workers due to termination of employment.

 

Keywords: termination of employment, severance pay, Covid-19

 Abstrak

Dengan meningkatnya kasus covid-19 pada masa pandemi di Indonesia banyak problematika yang timbul di berbagai sektor, salah satunya di dalam sektor ketenagakerjaan yang amat berdampak bagi banyak perusahaan. Dalam kondisi perekonomian perusahaan yang sedang menurun, pengusaha mungkin memilih opsi Pemutus Hubungan Kerja dengan alasan keadaan memaksa force majeure. Dalam pemutus hubungan kerja perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pergantian hak, apakah pada masa pandemi Covid- 19 ketidakmampuan perusahaan untuk membayar uang pesangon bisa menggugurkan hak-hak normative pekerja. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normative Hasil penelitian akan dianalisis secara deskriptif dan melalui pendekatan perundangundangan dan pendekatan kualitatif. Kesimpulan, pemutus hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19 sangat tidak logis.Covid-19 termasuk dalam Force majeure relatif sifatnya sementara prestasi masih bisa dilaksanakan. Ketidakmampuan perusahaan untuk tidak mampu membayar pesangon tidak bisa dijadikan alasan, perusahaan di wajibkan untuk membayar uang pesangon atas pemutus hubungan kerja. Perusahaan yang tidak mampu membayar uang pesangon, pekerja bisa mengajukan pailit terhadap perusahaan, menjual semua aset perusahaan semua aset perusahaan dipailitkan, dijual kemudian digunakan untuk pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja akibat terjadinya pemutus hubungan kerja.

 

Kata kunci : pemutus hubungan kerja, pesangon, Covid-19


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Agung Prasetyo Wibowo, Amad Sudiro. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutus Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Efesiensi Akibat Dari Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum: Hukum Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7(1), 135-153

Amiruddin dan Zainal Asikin.(2016). Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum,Jakarta: RajaGrafindo

Hardijan Rusli.(2011). Hukum ketenagakerjaan edisi kedua.Bogor : Ghalia Indonesia

I Ketut Oka Setiawan.(2015).Hukum Perikatan. Jakarta Timur : Sinar Grafika

Imas Novita Juaningsih. (2020). Analisis KebijakanPHK Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. ‘Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan 4(1) 189-196

Khalda Fadilah, Andriyanto Adhi Nugroho. (2021) Pemutus Hubungan Kerja Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia Ditinjau Dari Prespektif Hukum Ketenagakerjaan. Justika Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8(1) 335-349

Khanti Rahayu. (2021). Tinjauan Yuridis Pemutus Hubungan Kerja Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Akibat Covid-19. NJL 4(1) 381-398

M. Hadi Shubhan. (2020). Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan 50(2), 519-539

Nugraha R, Ma’ruf Hafidz, Sri Lestari Poernomo. (2021). Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata Di Indonesia. Journal Of Lex Generalis (JLG) 2(3) 918-930

Syafrida, Safrizal, Reni Suryani. (2020). Pemutus Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam Dipailitkan. Parlev- Journal Of Law 3(1), 19-30.

Tajna Putri Jasmine. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Terhadap Berakhirnya Perjanjian Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) (Studi kasus Nomor: 47/PDT.SUS- PHI/2020/PN JMB)

Yayuk Sugiarti, Asri Wijayanti. (2020). Keabsahan Pemutus Hubungan Kerja Karena Force majeure Di Masa Covid-19. Justitia Jurnal Hukum 4(2) 221-373


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]