UPAYA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK” (Studi Kasus Putusan Nomor 1384/Pid.Sus/2017/PN.Bjm.)

Dian Puspita Ningrum, Anna Triningsih

Abstract


Abstract

Human Trafficking or better known as human trafficking is a transnational crime because it involves crossing national borders, as well as living and thriving in people's lives. Many children are victims of human trafficking. The victims have lost their human rights, especially their basic rights as human beings, including their rights to justice. The development of cases of exploitation and trafficking of children in Indonesia has shown a decline throughout 2017-2020. However, until they increased again in April 2021 as many as 234 cases of child exploitation and trafficking. The increasing cases of child trafficking in Indonesia are very worrying for future generations. This study aims to determine the efforts to protect children as victims of trafficking in persons based on Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and the judge's considerations in efforts to overcome child trafficking crimes. This type of research uses normative law research with a statutory approach and a case approach. The type of data used in this study is qualitative data, namely the type of data that describes several opinions, concepts, or theories that describe or present problems related to the crime of human trafficking and the protection of children.

 

Keywords: Human Trafficking, Protection of Children

 

Abstrak

Human Trafficking atau lebih dikenal dengan istilah perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional karena menyangkut lintas batas negara, serta hidup dan tumbuh subur dalam kehidupan masyarakat. Banyak anak menjadi korban perdagangan orang. Korban tersebut dalam perspektif hak asasi manusia telah kehilangan hak asasi manusia terutama hak-hak dasarnya sebagai manusia, termasuk juga hak- haknya akan keadilan. Perkembangan kasus eksploitasi dan perdagangan anak di Indonesia telah menunjukkan penurunan sepanjang 2017-2020. Namun, angkanya kembali meningkat pada April 2021 sebanyak 234 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Meningkatnya kasus perdagangan anak di Indonesia sangat menghawatirkan bagi generasi bangsa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap anak sebagai korban perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan hakim dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan anak dalam Putusan Nomor 1385/Pid.Sus/2017/PN.Bjm. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (normatif law research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu jenis data yang menguraikan beberapa pendapat, konsep atau teori yang menggambarkan atau menyajikan masalah yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan manusia dan perlindungan terhadap anak.

 

Kata Kunci: Perdagangan Orang, Perlindungan Terhadap Anak


Full Text:

PDF

References


Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

P.A.F. Lamintang. (1997). Dasar- Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak Rini. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11 (2), 250–258.

Hidayat, S., & Mahyani, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Sebagai Artis. 183–208.

Lestari, B. F. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Unizar Law Review, 1 (1), 35–44.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]