TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor:90/Pid.B/2019/PN Nab, tanggal 6 November 2019)

Falisia Tanti Tandijono, Idris Wasahua

Abstract


Abstract

Persecution is an act that is done intentionally that can cause a person to feel uncomfortable or sick. In the Criminal Code, persecution divided into five (5) namely Ordinary Persecution, Mild Persecution, Premeditated Persecution, Serious Persecution and Planned Severe Persecution. This This legal research uses normative legal research, namely collecting and analyzing secondary data sourced from the Criminal Code, Criminal Procedure Code, legal books, legal journals, legal theories, court decisions and opinions of leading legal scholars. This study also analyzes the secondary data used by understanding and compiling the data collected systematically. In the case study of Decision Number: 90/Pid.b/2019/Pn Nab, the author found an error in the public prosecutor in indicting the article where the article charged was inaccurate because it charged the article of persecution causing death as regulated in article 351 paragraph (3) of the Criminal Code and According to the author, the right article is Article 353 paragraph (3) of the Criminal Code regarding the criminal act of premeditated persecution that causes death. The public prosecutor in determining the article must be more careful and pay attention to the facts of the events contained in the Minutes of Investigation where the facts point to premeditated persecution that caused death compared to persecution causing death and in indicting the indictment the Public Prosecutor may file a re-investigation and may indict articles that are not contained in the Minutes of Examination.

 

Keywords: Premeditated Persecution, Indictment, Minutes of Investigation

 

Abstrak

Penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dapat mengakibatkan seseorang merasa tidak nyaman atau sakit. dalam KUHP penganiayaan dibedakan menjadi lima (5) yaitu Penganiayaan Biasa, Penganiayaan Ringan,Penganiayaan Berencana,Penganiayaan Berat dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif, yakni mengumpulkan dan menganalisis data sekunder yang bersumber dari KUHP, KUHAP, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, teori-teori hokum, putusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Pada penelitian ini juga menganalisis data sekunder yang digunakan dengan memahami dan merangkai data yang dikumpulkan secara sistematis. Pada studi kasus Putusan Nomor : 90/Pid.b/2019/Pn Nab ini penulis menemukan kekeliruan pada jaksa penuntut umum dalam mendakwakan pasal dimana pasal yang didakwakan kurang tepat karena mendakwakan pasal penganiayaan menyebabkan kematian yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dan menurut penulis pasal yang tepat adalah pasal 353 ayat (3) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian. jaksa penuntut umum dalam menentukan pasal haruslah lebih cermat dan memperhatikan kembali fakta-fakta kejadian yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan dimana fakta- fakta yang ada lebih mengarah kepada penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dibanding dengan penganiayaan menyebabkan kematian dan dalam mendakwakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan penyidikan ulang dan dapat mendakwakan pasal yang tidak terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

 

Kata Kunci : Penganiayaan Berencana, Surat Dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdullah, R. (2020). Studi Kasus Putusan Nomor 443/pid.b/2018/Pn BNA Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat.

Abdullah, R. (2020). Studi Kasus Putusan Nomor 443/pid.b/2018/Pn BNA Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat.

Analisis Hukum Penetapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Suatu Tindak Pidana. 148, 148–162.

Analisis Hukum Penetapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Suatu Tindak Pidana. 148, 148–162.

FIKRI. (2013). Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(63), 1–9.

Isharyanto. (2016). Teori Hukum (Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik). Jakarta:WR.

Isharyanto. (2016). Teori Hukum (Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik). Jakarta:WR.

Jaksa Agung. (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE- 004/J.A/11/1993. 1–16.

Jaksa Agung. (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE- 004/J.A/11/1993. 1–16.

Latuconsina, I. M. N. (2008). Tinjauan Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Sebagai Dasar Bagi Pemeriksaan Di Persidangan Dan Pengambilan Keputusan Oleh Hakim. 461.

Latuconsina, I. M. N. (2008). Tinjauan Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Sebagai Dasar Bagi Pemeriksaan Di Persidangan Dan Pengambilan Keputusan Oleh Hakim. 461.

Lenti, G. M., Sepang, M., & Sinyal, R. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1 – 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1  5 Kitab Undang  Undang Hukum Pidana, 7(4), 55–62.

Lenti, G. M., Sepang, M., & Sinyal, R. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1 – 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1  5 Kitab Undang  Undang Hukum Pidana, 7(4), 55–62.

M. (2021). Suatu Tinjauan Terhadap Syarat Materil Yang Harus Terpenuhi Dalam Perkara Pidana. 12(1), 187–193.

M. (2021). Suatu Tinjauan Terhadap Syarat Materil Yang Harus Terpenuhi Dalam Perkara Pidana. 12(1), 187–193.

Monintja, M. R., Karamoy, R. V., & Doodoh,

Penelitian Hukum Normatif. Jakarta:Grafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung:Refika Aditama.Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor : 90/Pid.B/2019/Pn Nab, tanggal 6 November 2019. Putusan Pengadilan Negeri NABIRE.

Sinlaeloe, P. (2015). Memahami Surat Dakwaan (Vol. 148). NTT:PERKUMPULAN PENGEMBANGAN INISIATIF DAN ADVOKASI R.

Situmeang, enos alexander. (2014).

Soedibroto, S. (2015). KUHP Dan KUHAP dilengkapi dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Dan Hoge Roaad. Jakarta:Raja Grafindo.

Soerjono, S., & Mamudji, S. (1983).

Terok, M. T., Wongkar, V. A., & Bawole, H.

Tompodung, H. R. R., Sondakh, M. T., & Rimbing, N. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. 12(1), 187–

Y. A. (2021). Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana. X(2), 140–150.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]