PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAM DALAM INDUSTRI PERIKANAN DENGAN PEMBERLAKUAN SISTEM DAN SERTIFIKASI HAM DITINJAU DARI UNITED NATIONS GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS

Willy Jeverson Waileruny, Devica Rully Masrur

Abstract


Abstract

This thesis discusses the adoption of business and human rights concepts regulated in the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights in Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 35 / PERMEN-KP / 2015 concerning Systems and Certification of Human Rights in the Fisheries Business. The formulation of the problem to be discussed is how the concept of the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights determines the application of human rights in business and whether the principles of the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights have been adopted in the provisions of Maritime and Fisheries Ministerial Regulation No. 35 / PERMEN-KP / 2015 concerning the System and Certification of Human Rights in the Fisheries Business, and whether Minister of Fisheries Regulation No. 35 / PERMEN-KP / 2015 has reached out and overcome the problems that occur in the capture fisheries industry. This thesis was prepared using the method of writing normative law. The results of the study concluded that the adoption of the concept of the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights into the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 35 / PERMEN-KP / 2015 concerning the System and Certification of Human Rights in the Fisheries Business is seen from three main pillars namely protect, respect, remedy, which are useful to ensure respect for human rights carried out by fisheries companies, and Ministry of Maritime Affairs and Fisheries 35 2015 has adequately examined every problem that has occurred in the capture fisheries industry because it has been seen in the application of human rights, this can be seen from the enactment of the 35/2015 MPA Permen which is the implementation of the state's obligation to its duty to protect human rights, through KKP 35/2015 Regulation also, fishing companies are required to carry out respect for human rights, and both the state and the fishing company have an obligation to ensure that every victim who experiences human rights violations has access to their human rights recovery.

Keywords: Fisheries Business, Fisheries Corporation, Human Rights System of Fisheries,  

 

Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai pengadopsian konsep bisnis dan hak asasi manusia yang diatur di dalam  United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights ke dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana konsep United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights menentukan penerapan hak asasi manusia dalam bisnis dan apakah prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights telah diadopsi dalam ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, dan apakah Peraturan Menteri Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2015 telah menjangkau dan Menanggulangi Permasalahan yang terjadi di dalam industri perikanan tangkap. Skripsi ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif. Hasil penelitian penyimpulkan bahwa pengadopsian konsep dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights ke dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan dilihat dari tiga pilar utama yaitu protect, respect, remedy, yang berguna untuk memastikan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh perusahaan perikanan, dan Permen KKP 35/2015 sudah secara memadai menajaku setiap masalah yang telah terjadi dalam industri perikanan tangkap karena telah terlihat dalam penerapan HAM, hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan Permen KKP 35/2015 yang merupakan pelaksanaan dari kewajiban negara terhadap tugasnya untuk melindungi HAM, melalui Permen KKP 35/2015 juga, perusahaan perikanan diwajibkan untuk melaksanakan penghormatan terhadap HAM, dan baik negara dan perusahaan perikanan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap korban yang mengalami pelanggaran HAM memiliki akses terhadap pemulihan HAM mereka.  

Kata Kunci: Industri Perikanan Tangkap, Perusahaan Perikanan, Sistem HAM Perikanan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

(IMO), I. O. for M. (2016). Laporan Mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, dan Kejahatan Perikanan dalam Industri Perikanan di Indonesia. Jakarta: International Organization for Migration.

Andrianto, Lucky. (2005 ). “Implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries dalam Prespektif Negara Berkembang”. Jurnal Hukum Internasional Volume 2 Nomor 3.

Albin-Lackley, C. (2013). Without Rules: A Failed Approach to Corporate Accountability. New York: Human Rights Watch.

Azis, K. (2019). KKP Gencarkan Sertifikasi dan Perlindungan HAM Perikanan. Maritimenews.Id. Retrieved from https://maritimenews.id/kkp-gencarkan-sertifikasi-dan-perlindungan-ham-perikanan/

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Jerby,Scott. (2009) “Business and Human Rights at the UN: What Might Happen Next?” Human Rights Quarterly Vol. 31 No. 2.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (2019). 2016 Forum on Business and Human Rights. Retrieved from www.ohchr.org website: http://www.ohchr.org/EN/Issues/Business/Forum/Page/2016ForumBHR.aspx

Kholis, N. (2015). Urgensi Penyusunan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,. Retrieved from elsam.or.id website: http://elsam.or.id/2015/06/urgensi-penyusunan-rencana-aksi-nasional-bisnis-dan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/

Mantilla,Giovanni. (2009). “Emerging International Human Rights Norms for Transnational Corporations”, Global Governance: A Review of Multilateralism and Internasional Organizations Vol. 15, No. 2.

Maskur, F. (2015). Menteri susi Terbitkan Peraturan HAM Perikanan. Retrieved from industri.bisnis.com website: http://industri.bisnis.com/read/20151210/99/500593/menteri-susi-terbitkan-peraturan-ham-perikanan-

MEA Center Sektor Kelautan dan Perikanan. (2016). HAM Pada Industri Perikanan di Indonesia Menjadi Rujukan Global. Retrieved from meacenter.kkp.go.id website: https://meacenter.kkp.go.id/id/2016/11/18/ham-pada-industri-perikanan-di-indonesia-menjadi-rujukan-global/

PBB. (2012). Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa “Perlindungan, Penghormatan dan pemulihan". Jakarta: ELSAM.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2015. No 35/PERMEN-KP/2015. , (2015).

Prihandono, I. (2015). Kerangka Hukum Pengaturan Bisnis dan HAM di Indonesia. Jakarta: ELSAM.

Ruggie, Jhon Gerard. (2007). “Business an Human Rights: The Evolving International Agenda”, The American Journal of International Law Vol. 101 No. 4.

Robin McDowell dan Margie Mason. (2015, April 4). Over 300 slaves rescued from Indonesia island after AP investigator into forced labor. Www.Ap.Org. Retrieved from http://www.ap.org/explore/seafood-from-slaves/over-300-slaves-rescued-from-Indonesia-island-after-ap-investigation.html

Sinaga, O. (2016). Menteri Susi: Illegal Fishing Adalah Kejahatan Laut Utama. Retrieved from bisnis.tempo.co website: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/09/22/090806569/menteri-susi-illegal-fishing-adalah-kejahatan-laut-utama#EMrD3hksCvSPS5MJ.97

Sepvinasari, N., & Judge, Z. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma Kepada Terdakwa yang Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lex Jurnalica, 12(3), 147378.

Starke, J. G. (1998). Pengantar Hukum Internasional (10th ed.). Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]