PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN IMPORTIR DARI PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG IMPOR YANG DIJUAL KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1265/B/PK/PJK/2017 TANGGAL 31 AGUSTUS 2017)

Ika Ratna Pramita, Men Wih Widiatno

Abstract


Abstract
The background of this research is because of a dispute regarding the exemption of import duties on imported goods sold to representatives of foreign countries. Disputes occur between the importer and Customs, starting from the importer who has paid the import duty and then sold it to a representative of a foreign country, from this sale the importer applies for a refund of the import duty because the vehicle is sold to a representative of a foreign country who gets exemption from import duty. This application for exemption from import duty is rejected by Customs on the grounds that the representative of a foreign country is entitled to apply for exemption from import duty. The results showed that the dispute between the Customs and the importer was a long process until finally the Supreme Court was able to provide legal certainty for both parties.

Key words : import duty, foreign country representative, import.

Abstrak
Latar belakang penelitian ini karena adanya sengketa mengenai pembebasan bea masuk terhadap barang impor yang dijual kepada perwakilan negara asing. Sengketa terjadi antara importir dengan Bea Cukai, bermula dari importir yang sudah membayarkan bea masuknya kemudian dijual kepada perwakilan negara asing, dari penjualan ini importir mengajukan permohonan pengembalian bea masuk karena kendaraan tersebut dijual kepada perwakilan negara asing yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Permohonan pengajuan pembebasan bea masuk ini ditolak oleh Bea Cukai dengan alasan yang berhak untuk mengajukan pembebasan bea masuk adalah perwakilan negara asing. Hasil penelitian menunjukan bahwa sengketa yang terjadi antara pihak Bea Cukai dan importir terdapat proses yang panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua bela pihak.

Kata Kunci : Bea masuk, perwakilan negara asing, impor.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Alif, Rizal. “Perspektif Transaksi E- Commerce di Era Globalisasi Perdagangan Bebas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia”, Indonesian Journal of International Law, Vol. 5, No. 2, Januari 2008

Astawa, Diara. 2014. Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 27, Nomor 1, Februari. Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tambahan Lembaran RI Nomor 4661, Sekretariat Negara. Jakarta.

Kurniawan, Iwan. “Sengketa Pengajuan Banding Terhadap Penetapan Nilai Kepabeanan Dalam Ekspor- Impor”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 13, No. 2,

Desember 2019.

Meisyelha, Raelma. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Kawasan Perbatasan”, Lex et Societatis, Vol. III, No. 1.

Mulyo, Agung. 2011. Perpajakan Indonesia, Cetakan Kesatu, Edisi Kesatu, Jakarta : Lentera Ilmu Cendekia

Nurhartanto, G. Sri, “Kekebalan Yuridiksi Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara Para Diplomat di Peradilan Negara Penerima”, Jurnal Hukum Pro Justicia, Volume 27, Nomor 1, April 2009.

Parthianan, I Wayan. 2002. Hukuman Perjanjian Internasional: Bagian 1. Bandung : Mandara Maju.

Pohan, Chairil Anwar. 2018. Pedoman lengkap Pajak Internasional. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

R. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.

S. Baideng, Reza Abdi Esa.2014. “Fungsi Dirjen Bea Cukai Dalam Pencegahan Penyelundupan Senjata di Indonesia”, Lex et Societatis, Vol. II, No. 7.

Salaiman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana.

Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

Yani, Ahmad. dan Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli. Jakarta: Rajagrafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]