PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA ALASAN MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 633/PDT.SUS-PHI/PN.MND)

Maulana Rizki Hanafi, Elok Hikmawati

Abstract


 

Abstract

A strike is an action by workers or workers collectively, in order to stop or slow down their work, as a result of the failure of negotiations on demands or the implementation of normative rights. Basically, a strike can only be carried out and carried out in one company, but it can also be carried out in several companies within a group of companies. In this case, the author takes the problem to the SURE COURT DECISION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER: 633/PDT.SUS-PHI/PN.MND, in this case the parties are PT Delta Pacific Indotuna in a dispute with Adnan bin Awad (workers' representative) which is very interesting so the author formulate the problem Is the reason for termination of employment used by employers in the Supreme Court Decision Number: Indonesia Number 633/Pdt.Sus-PHI/PN Mnd is in accordance with the provisions of Law Number 13 of 2013 concerning Manpower, and Is the amount of compensation for layoffs in The Supreme Court's decision Number: 633/Pdt.Sus-PHI/PN Mnd is in accordance with the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Ministerial Decree Number: KEP. 232/MEN/2003 concerning the Legal Consequences of an Unlawful Strike. And based on the results of the analysis, the author concludes that the strike carried out by workers/labourers is in accordance with the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Ministerial Decree Number: KEP. 232/MEN/2003 concerning the Legal Consequences of an Unlawful Strike. However, different employers have different points of view, resulting in employment disputes, resulting in termination of employment. From this decision, the right of concession in the form of severance pay for the workers is decided by the judge in the fairest way possible. In this case, termination of employment is actually not permitted (haram) or attempted not to occur, but if prevention efforts do not work, what needs to be underlined is that the right to severance pay must be paid in accordance with the provisions of the legislation.

 

Keywords: labor disputes, strike, termination of employment

 

Abstrak

Mogok kerja adalah tindakan buruh atau pekerja secara bersama-sama, guna menghentikan atau memperlambat pekerjaan mereka, sebagai akibat dari gagalnya perundingan atas tututan-tuntutan atau pelaksanaan hak normatif. Pada dasarnya, mogok kerja hanya bisa dilakukan dan dilaksanakan di satu perusahaan, namun dapat pula dilakukan di beberapa perusahaan dalam satu kelompok perusahaan. Dalam hal ini penulis mengambil permasalahan pada PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 633/PDT.SUS-PHI/PN.MND dalam hal ini parapihak adalah PT Delta Pasific Indotuna berselisih dengan Adnan bin Awad (perwakilan pekerja/buruh) yang sangat menarik sehingga penulis mengambil rumusan masalah Apakah alasan pemutusan hubungan kerja yang digunakan oleh pengusahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: Indonesia Nomor 633/Pdt.Sus-PHI/PN Mnd sudah sesuai dengan ketentuan Undang–undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Apakah jumlah kompensasi PHK dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 633/Pdt.Sus-PHI/PN Mnd sudah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan jo Kepmen Nomor: KEP. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Dan berdasarkan hasil analisa penulis menyimpulkan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh adalah sesuai dengan peraturan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan jo Kepmen Nomor: KEP. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah. Tetapi pengusaha berbeda memiliki sudat pandang berbeda sehingga mengakibatkan perselisihan hubungan kerja, yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Dari putusan tersebut hak konvensasi berupa pesangon para pekerja diputus oleh hakim seadil – adilnya. Dalam hal ini pemutusan hubungan kerja sebenar nya tidak diperkenankan (haram) atau diupayakan tidak terjadi tetapi kalau dalam upaya pencegahan tidak berhasil maka yang perlu digaris bawahi adalah hak konvensasi pesangon harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang – undangan.

 

Kata kunci : perselisihan hubungan kerja, mogok kerja, pemutusan hubungan kerja

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2009.

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2009, hlm.12

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Aloysius Uwiyono, Hak Mogok di Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010,

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 98

D., & PUJIATI, R. S. Digital Repository Universitas Jember Poltekkes Ternate Digital Repository

Farianto, Willy Hak Mogok Kerja Dalam Perspektif Yuridis Dan Sosiologis Jurnal Hukum Ius Quia Iustum vol. 21 2014

H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum. HUKUM KETENANGAKERJAAN Dalam Teori dan Praktik di Indonesia 2019

Handayani, Sri Wahyu Jaminan Pemerintah Negara Republik Indonesia Terhadap Penyelenggaraan Serikat Pekerja Sebagai Hak Azasi Manusia Jurnal Kosmik Hukum vol. 53 2016

Joni, R TINJAUAN MENGENAI MOGOK KERJA YANG MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA FARIH JATI WIBAWA, Hartini, S.H.,

M.Si. ; Andri Budirusmini, S.T., MM 61 2016

PENGANTAR HUKUM KETENAGA KERJAAN 2014

Prof. DR. Lalu Husin, S.H., M.Hum.

Purwaningsih Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE) vol. 15 2008

Purwaningsih, Rini KONFLIK ANTAR SERIKAT BURUH Oleh: Rini

Rofifah, Dianah HUKUM KETENAGAKERJAAN: ANALISIS PUTUSAN MA TENTANG MOGOK KERJA YANG MENGAKIBATKAN PHK 2020

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Indutrial Keputusan Menteri Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Universitas Jember Jurnal Kesehatan Poltekkes Ternate vol. 13 2020

Uwiyono, Aloysius, Hak Mogok di Indonesia, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2001

Wiliantomi, Philip ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Yang ...

Yunus Sahmad, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, PT. Bina Sumberdaya Manusia, Jakarta, hal.55. Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 6.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]