PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DI JATUHI SANKSI PIDANA PENJARA (Studi Kasus Putusan Nomor : 2/PID.SUS- ANAK/2019/PN MBN)

Mohammad Rafli Prananda, Endik Wahyudi

Abstract


Abstract

Juvenile delinquency in Indonesia is increasing, especially in terms of narcotics abuse, but on the other hand, perpetrators who are still children have the right to the principle of the best interests of children. So it can be said that the imposition of imprisonment on children does not provide a sense of protection for children. The problem in this research is what is the basis for the judge's consideration in imposing imprisonment on children who are perpetrators of narcotics crimes in Decision Number: 2/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Mbn? And how is the legal protection for children as perpetrators of narcotics abuse criminals who are sentenced to prison? The research method used in this research is normative juridical research. The results of the study indicate that the judge's basic considerations in imposing imprisonment on children who are perpetrators of narcotics crimes in Decision Number: 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mbn, namely the judge believes that children who abuse narcotics are also perpetrators of a crime, so he must also be punished. In this case, the judge still treats the child as a mere criminal, regardless of the child as a victim of a criminal act of drug abuse. The application of legal protection to children as perpetrators of narcotics abuse crimes who are sentenced to prison, namely the right to file an appeal in order to seek action sanctions (treatment), namely medical rehabilitation or social rehabilitation, as stated in Article 11 of Law Number 11 of 2012 concerning the System Juvenile Criminal Justice.

 

Keywords: Legal Protection, Children, Narcotics Crime

 

Abstrak

Kenakalan remaja di Indonesia semakin meningkat terutama dalam hal penyalahgunaan narkotika, namun di sisi lain, pelaku yang masih berstatus sebagai anak berhak atas asas kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberian sanksi pidana penjara kepada anak tidak memberikan rasa perlindungan kepada anak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor : 2/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Mbn? Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dijatuhi pidana penjara? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor : 2/Pid.Sus- Anak/2019/PN.Mbn yaitu hakim berpandangan bahwa anak pelaku penyalahgunaan narkotika juga sebagai pelaku suatu tindak pidana maka ia juga harus tetap dihukum. Dalam hal ini hakim masih memperlakukan anak sebagai pelaku kriminal belaka, tanpa memandang anak sebagai korban dari tindak pidana penyelahgunaan narkotika. Penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dijatuhi pidana penjara yaitu berhak untuk mengajukan upaya banding guna mengupayakan sanksi tindakan (treatment) yakni rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Narkotika


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989

Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia, Teori dan Praktek, Yogyakarta, Kepel Press, 2019.

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Koesno Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang, 2015.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2005.

M Taufik Makarnao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Moeljatno, (Penerjemah) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis, Bandung: Alumni, 1981.

Muslikan, “Pelaksanaan Assesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan”“, Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019, hlm. 7

Ni Made Kusuma Wardhani dan I Gusti Ngurah Wairocana, Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Tujuh Tahun Atau Lebih, Jurnnal Kertha Wicara, Vol. 07, No. 03. 2018.

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Cet.II, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987.

Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Bandung: Armico, 1983.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Ketiga yang disempurnakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Santy Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988

Satochid Kartanegara, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V, Tahun 1995.

Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang- Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta, 2012.

Supramono Gatot, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Jakarta Rajawali Press, 2012.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak (Cetakan Kedua), PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]