PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI (Studi Di Kasus Polda Metro Jaya)
Abstract
Abstract
This research discusses legal responsibility for the misuse of firearms by unscrupulous members of the National Police at Polda Metro Jaya. From this research, the reader can find out how the legal responsibility imposed on the misuse of firearms is and what is the basis for the heaviest and lightest punishments imposed on unscrupulous members of the Indonesian National Police for the misuse of firearms. By using qualitative normative legal research methods, it is concluded that: The punishments handed down to unscrupulous members of the National Police for the abuse of firearms are divided into three, namely: the police professional code of ethics, police disciplinary regulations, and criminal penalties. The sentence is based on the Regulation of the Head of the Indonesian National Police No. 14 of 2011 concerning the Professional Code of Ethics of the Indonesian National Police, Government Regulation Number 2 of 2003 concerning disciplinary regulations for members of the National Police and the Criminal Code. And based on data and facts found in the field that the legal basis for imposing the heaviest and lightest sentences is the result of an examination conducted by the Preliminary Examination List Unit for Discipline Violations (DP3P) to determine whether or not there are elements of criminal acts and violations of the police professional code of ethics in this case. . If the case is found to have violated the police's professional code of ethics and there is an element of a criminal act, the punishment received in addition to the code of ethics is also a criminal penalty. If there is no element of a criminal act, the person will only receive a police disciplinary sanction or a code of ethics imposed by the head of each work unit.
Keywords : Misuse of guns, police, legal liability
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri di Polda Metro Jaya. Dari penelitian ini pembaca dapat mengetahui Bagaimana pertanggung jawaban hukum yang dijatuhkan terhadap penyalahgunaan senjata api dan apakah yang menjadi dasar terhadap hukuman terberat dan hukuman teringan yang dijatuhkan kepada oknum anggota polri terhadap penyalahgunaan senjata api. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kualitatif disimpulkan bahwa : Hukuman yang dijatuhkan kepada oknum anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api terbagi menjadi tiga yaitu: kode etik profesi polri, hukuman peraturan disiplin polri, hukuman pidana. Hukuman itu Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Berdasarkan data dan fakta yg ditemukan dilapangan bahwa dasar hukum dari penjatuhan hukuman terberat dan teringan adalah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3P) untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dan melanggar kode etik profesi polri dalam kasus tersebut. Jika di kasus tersebut ditemukan melanggar kode etik profesi polri dan ada unsur tindak pidananya maka hukuman yang diterima selain sanksi kode etik juga hukuman pidana. Jika tidak unsur tindak pidana maka oknum tersebut hanya menerima sanksi disiplin polri atau kode etik saja yg dijatuhkan oleh kepala masing – masing satuan kerja
Kata Kunci : Penyalahgunaan senpi, polri, pertanggungjawaban hukum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, S.H, Prof, Dr. Jimly and Dr. M. Ali Safa'at, SH, M.H. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. 2. Jakarta: Konsitusi Press, 2012.
Erwino, Yeyen. "Pertanggungjawaban Hukum Bagi Anggota Polri Yang Menyalahgunakan Senjata Api." (2016).
Hakim, S.H., M.H, Dr. Lukman. Asas Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Deeppublish, 2020.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017
Hendro, Bevi, Iyah Faniyah and Adhi Wibowo. "Penerapan Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Api." I.2 (2018).
Irsan, Koesparmono. "Polisi, Kekerasan dan Senjata Api: Tantangan Pemolisian di Era Demokrasi." Jurnal Keamanan Nasional 1 (2015).
KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
Lubis, Andri Anzahri. "a. Prosedur Penggunaan Senajata Api Dalam Operasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika." (2018).
Pantas, Monica Olivia. "Penyalahgunaan Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian." Lex et Societatis I (2013).
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Menyelenggarakan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pradana, Eflando Cahaya Chandan . "Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana." Varia Justicia 12 (2016).
Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK, S.H, M.H. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum Yang Telah Direvisi. Vol. VII. Jakarta: Restu Agung, 2009.
Puspita, Nestiti Aroma, Untung Sri Hardjanto and Amiek Soemarmi. "Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah)." http://www.ejournal- s1.undip.ac.id/index.php/dlr/ 5 (2016).
Raharjo, Agus and Angkasa. "Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum." Jurnal Dinamika Hukum 11 (2011).
Runturambi, A. Josias Simon and Atin Sri Pujiastuti. Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
Setiawan, Rudy . "Sisrem Pendukung Keputusan Untuk Menentukan Kelayakan Polisi Dalam Memegang Senjata Api Menggunakan Scoring System." ISBN 979-26-0255-0 (2011).
Situmorang, Lundu Harapan. "Fungsi Kode Etik Kepolisian Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang sebagai Aparat Pengak Hukum." (2016).
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wowor, Andre. "Pertanggungjawaban Polisi Atas Tindak Pidana Yang Dilakukannya Menurut Hukum Pidana." Lex Crimen VIII (2019).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]