ANALISA YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 2256/PID.B/2019/PN.MDN TANGGAL 18 DESEMBER 2019)

Restu Kurnia Hermawan, Luthy Yustika

Abstract


 

Abstract

The writer raises the problem is How is the application of acquittal in the criminal act of persecution and whether the acquittal related to the criminal case of persecution at the Medan District Court Number: 2256/Pid.B/2019/PN.Mdn dated December 18, 2019 was in accordance with the legal provisions. The purpose of the description of the main problems mentioned above, the author states that the purpose of the study is to explain what is meant by criminal acts of persecution, types of persecution, acquittal, how the legal principles of proof in acquittal, and provide a descriptive description of the Medan District Court Decision Number: 2256 /Pid.B/2019/PN.Mdn dated December 18, 2019 based on the applicable laws and regulations. This study uses normative law based on applicable legal norms. An acquittal in a criminal act of persecution means that the defendant is declared free from legal charges (vrijspraak). The defendant was acquitted of the lawsuit in the sense of being released from punishment. Strictly speaking, the defendant was not convicted based on the judge's decision. Medan District Court Decision Number: 2256/Pid.B/2019/PN.Mdn dated December 18, 2019, the panel of judges gave an acquittal to the defendant because the evidence presented in the trial had not convinced the judge, this is contrary to Article 184 paragraph 1 of the Criminal Code which the evidence of Visum et Repertum along with witness statements is sufficient to be used as evidence in the trial.

 

Keywords: acquittal, persecution

 

Abstrak

Penulis mengangkat permasalahan adalah Bagaimanakah penerapan putusan bebas dalam tindak pidana penganiayaan dan apakah putusan bebas terkait perkara pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2256/Pid.B/2019/PN.Mdn tanggal 18 Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan hukumnya. Tujuan uraian pokok permasalahan tersebut diatas penulis mengemukakan tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan apakah yang dimaksud dengan tindak pidana penganiayaan, jenis-jenis penganiayaan, putusan bebas, bagaimana asas hukum pembuktian dalam putusan bebas, serta memberikan gambaran secara deskriptif mengenai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2256/Pid.B/2019/PN.Mdn tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan hukum normatif berdasarkan dengan pada norma hukum yang berlaku. Putusan bebas dalam tindak pidana penganiayaan berarti terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan hukum (vrijspraak). Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum dalam arti dibebaskan dari pemidanaan. Tegasnya terdakwa tidak dipidana berdasarkan putusan hakim. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2256/Pid.B/2019/PN.Mdn tanggal 18 Desember 2019, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa karena bukti yang diajukan dalam persidangan belum meyakinkan hakim, hal ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHPidana yang mana bukti Visum et Repertum beserta dengan keterangan saksi sudah cukup untuk dijadikan bukti di dalam persidangan.

 

Kata Kunci : Putusan bebas, penganiayaan.

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Johan Wahyudi, 2012, Dokumen elektronik sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 2 Tahun 2012, Edisi Mei. Hal. 118.

M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata , Sinar Grafika, Jakarta, hlm 554-555

Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap, Aneka Ilmu, Semarang, 1977, hal. 887.

Muhaimin. (2019). Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 19 No 2(Juni 185-206), 187.

HMA Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 007, hal 429

Lilik Mulyadi. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Remincel. 2019. “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidana”. Jurnal Ensiklopedia 1 (2):270

Kadir Husin, and Budi Rizky Husein. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, Bastianto. 2017. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”. Jurnal Yuridika 32 (1) :23

Prodjodikoro, Wirjono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Tirtaamidjaja, M,H., 1962, Kedudukan Hakim dan Djaksa dan Atraja Pemeriksaan Perkara-Perkara Pidana dan Perdata, Yogyakarta: Djambatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]