ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi kasus Putusan Nomor 1608/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr dengan Putusan No. 70/Pid.B/2016/PN.Kla)
Abstract
Abstract
A crime is an act or series of actions that can be subject to law. Perpetrators in criminal law events can be said to be subjective (perpetrators) of criminal law, that criminal liability can be said to be an objective reproach (actions). In this study, the authors use normative legal research methods in cases of premeditated murder which are carried out directly but the sentences imposed are different. So the author analyzes how the application of the crime of murder is and what are the differences in the disparity in the judge's decision with the verdict given for the same murder crime with a different verdict. In the field of general courts, both civil and criminal cases. For example, there is someone who commits a crime against another person, also against the public interest, then what is called a criminal case occurs. Here the issue of absolute competence has been resolved, namely through the general judiciary, in the district court. Then in solving legal problems, it is seen from the locus delicti and tempus delicti which are the interests of criminal procedural law. Then in the legal event of this case, the occurrence of a premeditated murder that did not cause death is related to a criminal act of persecution which only causes injury. carried out using sharp weapons using homemade firearms.
Keywords: Premeditated Murder, Disparity Judgment, Judg
Abstrak
Tindak pidana merupakan sebuah perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum. Pelaku dalam peristiwa hukum pidana bisa dibilang merupakan subjektif (pelakunya) dari hukum pidana, bahwa pertanggung jawaban pidananya bisa dikatakan sebagai sebuah celaan yang objektif (tindakanya). Dalam penelitian ini penulis mengunakan motede penelitian hukum normatif dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara langsung tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda. Maka penulis menganalisis bagaimana penerapan tentang tindak pidana poembunuhan dan apa yang menjadi perbedaan disparitas dalam putusan hakim dengan vonis yang diberikan dengan tindak pidana pembuinuhan yang sama dengan putusan penjata yang berbeda. Dalam bidang badan peradilan umum baik itu merupakan perkara perdata maupun perkara pidana. Misalkan saja ada seseorang yang melakukan tindak pidana terhadap orang lain, juga terhadap kepentingan umum, maka terjadilah yang disebut dengan perkara pidana. Di sini masalah kompetensi absolut telah diselesaikan, yaitu melalui badan peradilan umum, dalam pengadilan negeri. Lalu dalam penyelesaian masalah hukum di lihat dari locus delicti dan tempus delicti yang merupakan kepentingan hukum acara pidana. Lalu dalam peristiwa hukum kasus ini terjadinya tindak pembunuhan berencana yang tidak menyebabkan kematian maka disangkut pautkan dengan tindak pidana penganiayaan yang hanya menyebabkan luka. yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kata Kunci : Pembunuhan Berencana, Putusan Disparitas, Hakim
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdurrachman, H., Praptono, E., & Rizkianto, K. (2012). Pandecta Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba. 7.
Angela A. (2018). HUKUMAN MATI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. New England Journal of Medicine, 372(2), 2499–2508.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/755606 5%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/arti clerender.fcgi?artid=PMC394507%0Ahttp://d x.doi.org/10.1016/j.humpath.2017.05.005%0 Ahttps://doi.org/10.1007/s00401-018-1825- z%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/2 7157931
Anggoro, D. W., & Savitri, M. (2016). Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum. 1(1), 73–86.
Arianto, H. (2012). Peranan hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9, 15.
https://digilib.esaunggul.ac.id/UEU-Journal- LJ090312_NRY/4639/3peranan-hakim- dalam-upaya-penegakkan-hukum-di- indonesia--lex-jurnalica-journal-of-law-vol-9- no-3-2012
Hadikusuma, H. (2005). Bahasa Hukum Indonesia. Alumni, 24–49.
Jonny, I. (2010). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (I.Jonny (ed.); 5th ed.). Bayumedia.
Kusuma, N. A., Agung, A., Laksmi, S., & Minggu, I. M. (2021). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. 3(1), 11–16.
Setyawan, I. P. H., Arjaya, I. M., & Sudibya,
D. G. (2020). Pembuktian dan Penjatuhan Putusan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pid.B/2016/Pn.Tab.). Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 310–314. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2504.310-314
Simanjuntak, E. (2018). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia The Roles of Case Law in Indonesian Legal System. 16.
Teguh, P. (2016). HUKUM PIDANA (prasetyo teguh (ed.); 7th ed.). PT RajaGrafindo Persada.
Tina, A. (2016). Aspek Disparitas Pemidanaan Dalam Kasus Pembunuhan (A.Tina (ed.); 1st ed.). deepublish.
Utoyo, M., & Afriani, K. (2020). SENGAJA dan TIDAK SENGAJA dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 7, 75. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.298
Zg, R. W., Pidana, D. H., Hukum, F., & Hasanuddin, U. (2018). TERHADAP PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2014-201 ) TERHADAP PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR ( Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makasszar.)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]