LEGAL STANDING KREDITOR PERORANGAN PADA KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERSERO

Yonathan Pontas Gabe Tua Bakara, Sri Redjeki Slamet

Abstract


Abstract

Business activities in Indonesia are quite rapid which drives the emergence of business entities. These business activities form business entities which aim to gain profit or provide services to the community. In running its business, SOEs can also enter into the debt contract, then it can only be due when the debt is not due so it must be bankrupt. It's just to be bankrupt, there are rules in the Bankruptcy Act that limits the right of creditors to bankrupt SOEs. Problem formulation: 1) Can an Person creditor have legal Standing to bankruptcy request to a BUMN in the form of a corporation whose capital is divided into shares and not wholly owned by the state; and 2) Is the Decision of the Commercial Court in the Central Jakarta District Court Decision No 04 / Pdt.Sus-Bankrupt / 2016 / PN.Niaga.Jkt.Pst. dated 7 April 2016 Jo Supreme Court Decision No 447 K / Pdt.Sus-Bankrupt / 2016 dated July 25, 2016, which rejected the Suit for bankruptcy filed by an Person creditor against PT Merpati Nusantara Airlines which is a State-Owned Enterprise that is not wholly-owned by the State and divided into shares is correct and right decision. The research method uses the type of normative research with the nature of descriptive analysis research with document study data collection tools to obtain secondary data sourced from Primary, Secondary, and tertiary legal materials. Submission of bankruptcy by Person creditors to PT. Merpati Nusantara Airlines Furthermore, PT MNA, which is a state-owned company engaged in the public sector whose capital is divided into shares, has been rejected by the Judges. Conclusion: 1) because of PT. MNA SOE is divided into shares, so Person creditors have legal standing to file bankruptcy requests. 2) That the bankruptcy decision on the PT MNA case is not appropriate because it is proven that not all of the capital is owned by the state and is not divided into shares. Suggestions: 1) Legislative have to revises article 2 paragraph 5 has a narrow meaning, who can apply for bankruptcy of SOEs, SOEs that can be bankrupt individually. 2) It needs to be revised about the Bankruptcy Law and SOEs to avoid overlapping the meaning of SOEs bankruptcy.

 

Keywords: SOEs, Bankruptcy, Person creditor

 

Abstrak

Kegiatan usaha di Indonesia cukup pesat yang mendorong munculnya badan usaha. Kegiatan usaha tersebut membentuk badan-badan usaha yang bertujuan mendapat laba ataupun pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan usahanya, BUMN dapat juga mengadakan perjanjian utang piutang, kemudian dapat saja pada saat jatuh tempo utang tersebut tidak dapat terbayarkan sehingga harus dipailitkan. Hanya saja untuk dapat dipailitkan, terdapat aturan dalam Undang Undang Kepailitan yang membatasi hak kreditor untuk mempaililtkan BUMN. Rumusan masalah: 1) Apakah kreditor perseorangan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN berbentuk Persero yang modalnya terbagi atas saham dan tidak seluruhnya dimiliki oleh negara; dan 2) Apakah Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 7 April 2016 Jo Putusam Mahkamah Agung Nomor 447 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang  menolak  permohonan  pailit yang  diajukan oleh kreditor perseorangan  terhadap PT Merpati  Nusantara  Airlanes yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang  tidak seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan terbagi atas saham sudah tepat dan benar. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dengan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum Primer, Sekunder, dan tersier. Pengajuan kepailitan oleh kreditor perorangan terhadap PT. Merpati Nusantara Airlines Selanjutnya PT MNA yang merupakan BUMN yang bergerak dibidang Publik yang modalnya terbagi atas saham telah ditolak oleh Majelis Hakim. Kesimpulan: 1) oleh karena PT. MNA BUMN terbagi atas saham, maka kreditor perorangan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pailit. 2) Bahwa putusan kepailitan atas perkara PT MNA adalah tidak tepat karena terbukti tidak seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Saran: 1) DPR merevisi pasal 2 ayat 5 memiliki arti yang sempit, siapa yang dapat mengajukan permohonan kepailitan BUMN, BUMN yang dapat dipailitkan perorangan. 2) Perlu direvisi tentang UU Kepailitan dan BUMN terhindar dari tumpang tindih makna kepailitan BUMN.

 

Kata Kunci: BUMN, Kepailitan, Perorangan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Alia’s Journal. (2012). Memahami Legal Standing. Retrieved from https://konstitusiana. blogspot.com/2012/02/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Amiruddin. (2009). Tinjauan Hukum Mengenai Permohonan Pailit Perusahaan BUMN Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Universitas Sumatera Utara.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Fitria, A. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Lex Jurnalica (Journal of Law).

Fuady, M. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (VI). Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Hukum Online. (2019). Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal? website: https://www.hukum-online.com/klinik/detail/ulasan/lt589d930eda0ea/mungkinkah-perseroan-terbatas-didirikan-oleh-pemegang-saham-tunggal

Ikhwansyah, I. A. C. P. A. (2018). Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jurnal Media Hukum.

Jono. (2009). Hukum Kepailitan. Bandung: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung. (2016). Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR :04/Pdt.Sus.PAILIT/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Mamuji, S. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia.

Nugroho, S. A. (2018). Hukum Kepatilan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya.

Rahayu Hartini. (2012). Harmonisasi Konsep Keuangan Negara Terhadap Kepailitan BUMN Persero Demi Menjamin Kepastian Hukum (Bagian VIII). Media Online Gagasan Hukum Artikel, Legal Opini.

Rochayah, S. (2012). Kepailitan Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Studi Kasus PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan PT Istaka Karya (Persero). Universitas Esa Unggul.

Ruang Guru. (2012). Bentuk dan Jenis Jenis Badan Usaha di Indonesia. https://www.ruang-guru.co.id/bentuk-dan-jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia/

Saliman, A. R. (2017). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Edisi Keenam. Jakarta: PT Fajar PT Fajar interpratama Mandiri.

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Lex Jurnalica.

Sri Redjeki (2010). Kepailitan Suatu Solusi Dalam Memaksimalkan Penagihan Piutang Kreditur, (Jakarta: Lex Jurnalica Volume 7 Nomor 3)

Soekanto, S. S. M. (2004). Penulisan Hukum Normatif Suatu tujuan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sutan Remy Sjahdeini. (2002). Hukum Kepailitan Memahami Undang-udang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (IV). Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Yance, U. (2010). Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara: Analisis Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 24/Pailit/1998/Niaga/Jkt.Pst). Universitas Diponegoro.

Yoga Arta, I. M. A. D. (2017). Status Kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Setelah Dikuasai Oleh Pihak Swasta. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan.

Atikah, Januwianti. (2016) Kajian Hukum Tentang Kepemilikan Modal Terhadap Badan Usaha Milik Negara Menjadi Badan Usaha Milik Swasta, (Jakarta: Jurnal Hukum lex Crimen Vol. V /No.3 /Maret)

Fajar, Mukti, Reni Budi Setyaningrum.( 2017) Pelaporan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Serta Corporate Social Responsibility Badan Usaha Milik Negara. Jakarta: Jurnal Media Hukum

Lestaria, Rani, Isis Ikhwansyah, Pupung Faisal. (2018) Konsistensi Pengukuhan Kedudukan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara Menurut Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Kaitannya dengan Doktrin Business Judgement Rule. Bandung: Acta Diurnal

Rahadiyan, Inda. (2014) Kedudukan Hukum BUMN Persero Sebagai Separate Legal Entity Dalam kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara Pada Permodalan BUMN. Jurnal Ius Quia Iustum

Avianti, Nova. (2014). Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan Dimana Terdapat Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Perkara No. 010 PK/N/2001), Skripsi (dipublikasi) Universitas Esa Unggul, Jakarta

Friskila, Yessi. (2018). Pembatalan Terhadap Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) (Putusan Nomor 03 / Pdt.Sus / Pembatalan. Perdamaian / 2015 / Pn.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 78/Pkpu/2013/Pn.Niaga.Jkt.Pst), Skripsi, (dipublikasi) Universitas Esa Unggul, Jakarta

Haqim, Auliya Nurul. (2017).Uji Insolvensi Terhadap Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/PUU-XI/2013 Jo Putusan Pengadilan Niaga Nomor 03/Pailit/2015/PN.Niaga.Sby tanggal 3 Juni 2015), (tidak dipublikasi) Universitas Esa Unggul, Jakarta

Saputra, Muhammad Dhio. (2017). Peranan Kurator dalam Pemberesan Harta Debitor Pailit yang Berada di Luar Negeri (Cross Border Insolvency) Studi Kasus Putusan Nomor 64/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST Jo 214K/Pdt.Sus-Pailit/2013 Jo 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. (dipublikasi) Universitas Esa Unggul, Jakarta

Sitompul, (2007) Natasya Aisyah. Akibat Hukum Kepailitan PT. Mitra Safir Sejahtera Terhadap Transaksi Jual Beli Apartemen Kemanggisan Residence (Studi Kasus Putusan Nomor 28/PKPU/PN.NIAGA.Jkt.Pst), Skripsi, (dipublikasi) Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. In Forum Ilmiah (Vol. 13, pp. 52-59).

Indonesia, Undang-undang tentang Daftar Perusahaan, UU Nomor 3 Tahun 1982, LN No. 7 Tahun, TLN 1982 No. 3214

Indonesia, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN 2007 No. 4756

Indonesia,Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003, LN No. 70 Tahun 2003, TLN 2003 No. 4297

Indonesia. Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Nomor 17 Tahun 2003, LN Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279

Indonesia. Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, Lembar Negara Nomor. 131 Tahun, Tahun Lembar Negara Nomor 4443

Indonesia. Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, Lembar Negara Nomor. 16 Tahun 1969, Tahun Lembar Negara Nomor 2890


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]