KEABSAHAN PERJANJIAN ONLINE MELALUI DIRECT MESSAGE INSTAGRAM ANTARA TOKO ONLINE DENGAN ENDORSEMENT BERDASARKAN PASAL 1320 KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Abstract
The social media development arises because of offers and acceptance from the public, one of which is social media Instagram. However, because this Instagram is not a special account of sale and purchase agreements and contracts are carried out without face to face so that there are risks such as defaults. So that the formulation of the problem taken is how the default online sale and purchase agreement between the online store sambel Gledekk with Endrose, and how to resolve conflicts with online shops with endorse regarding online purchase agreement if a default occurs. This research uses empirical normative research. The approach used is the statutory approach, and the conceptual approach. The method of data collection is done by library research and field research. The results of the study stated that the law of the inclusion in the endorsement agreement was declared valid and binding as a law for the parties as long as it fulfills the legal requirements of the agreement contained in article 1320 of the Civil Code connected with ITE Law No.11 of 2008. The form of default of the endorsement is because negligence from the endorser who did not do what was promised, resulting in losses to the Sambel Gledekk business actor. The legal remedies that can be taken by Sambel Gledekk according to ITE Law No.11 of 2008 are to submit claims for compensation expressed either through alternative disput resolutions or through the courts.
Keywords: online agreement, endorse, ITE Law
Abstrak
Perkembangan media sosial muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat, salah satunya yaitu media sosial instagram. Namun, karena instagram ini bukan account khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Sehingga rumusan masalah yang diambil adalah bagaimana wanprestasi perjanjian jual beli online antara toko online sambel gledekk dengan endrose, dan bagaimana cara penyelesaian konflik terhadap toko online dengan endorse mengenai perjanjian jual beli online jika terjadinya wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum dari pencantuman dalam perjanjian endorsement dinyatakan sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata dihubungkan dengan UU ITE No.11 Tahun 2008. Adapun bentuk wanprestasi dari pelaksanaan endorsement ini karena kelalaian dari pihak endorser yang tidak melakukan sesuai yang diperjanjikan sehingga timbulah kerugian pada pelaku usaha Sambel Gledekk. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Sambel Gledekk menurut UU ITE No.11 Tahun 2008 adalah dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian yang dikemukakan baik melalui alternatif disput resolution maupun melalui pengadilan.
Kata Kunci : perjanjian online, endorse, UU ITE
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2004.
------------. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2010.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 1990.
------------. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT Citra Aditya bakti. 1992.
Abdul Ghofur Anshori. Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (konsep, regulasi, dan implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2010.
Ahmad Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : Rajawali Pers. 2014.
Ahmadi Miru, Sakka Pati. Hukum perikatan (penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada. 2008.
Ahmad Miru, Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Anggota IKAPI. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bandung : FOKUS MEDIA. 2010.
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Budi Sutejdo Dharma Oetomo. Pengantar Teknologi Informasi Internet Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi. 2007.
Burhanuddin. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta : BPFE. 2009.
Carolina Ratri. Sukses Membangun Toko Online. Yogyakarta: Diandra Primamitra Media. 2014.
Dikdik M. Arief Mansyur. Elisatris Gultom,.Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Refika Aditama. 2005.
Djaja S. Meliala. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung : Nuansa Aulia. 2007.
------------. Perkembangan Hukum Perdata Tantang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung : Nuansa Aulia. 2008.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Hans Kelsen. General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Penerjemah Somardi. Jakarta : BEE Media Indonesia. 2013.
Hardijan Rusli,. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1993.
Haris Faulidi Asnawi. Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam. Yogyakarta : Magistra Insania Press. 2004.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012. Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
------------. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) .
------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
------------. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
------------. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Imam Sjahputra. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Bandung: PT. Alumni. 2010.
J. Satrio. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni. 1999.
Suprapto. Metode Penelitian Statistik, Jakarta : Rineka Cipta . 2003.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Perikatan. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2003.
Kjell H. Landsverk,. The Instagram Handbook, alih bahasa Gita Haris. PrimeHead Limited: United Kingdom. 2014.
Koenjaraningrat. Metode–Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : PT Gramedia.1997.
Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni. 1994.
------------. Hukum Perikatan Dengan Penjelasanya. Jakarta : Alumni. 1993.
Mariam Darus Badrulzaman dkk. Kompilasi Hukum Perikatan,. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2001.
Mieke Komar Kantaatmadja dkk. Cyberlaw: Suatu Pengantar. Bandung : Elips. 2002.
M. Arsyad Sanusi. E-Commerce Hukum Dan Solusinya. Bandung : Mizan Grafika Sarana. 2001.
Mulyadi Nitisusastro. Perilaku Konsumen dalam Perspektif Kewirausahaan. Bandung : Alfabeta. 2013.
Olivia, F. (2011). Perjanjian Alih Teknologi melalui Usaha Patungan antara” Enterprise” dengan Perusahaan Perintis. Lex Jurnalica, 8(3), 18045.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT.Intermasa. 2003.
------------. Aneka Perjanjian, cet.10. Bandung : Citra Aditya Bakti. 1995.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jakarta: PT Pradnya Paramita. 2004.
Salim H.S. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak). Jakarta : Sinar Grafika. 2011.
Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.
Soerjono Soekanto, Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers. 2001.
Taufik Simatupang. Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2004.
Wawan Muhwan Hariri. Hukum Perikatan. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]