AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 TENTANG KEGIATAN KAMPANYE DI FASILITAS PEMERINTAH, INSTITUSI PENDIDIKAN DAN TEMPAT BERIBADAH

Arzetti Adel Aulia, Men Wih Widiatno

Abstract


Abstract

This research discusses the legal consequences of the Constitutional Court Decision Number 65/PUU- XXI/2023 regarding campaign activities in government facilities, educational institutions, and places of worship, as reviewed in relation to the amendment of Article 280 paragraph (1) letter h (analysis of the Constitutional Court decision number 65/PUU-XXI/2023). The research conducted by the author is of a juridical-normative nature with a case and statutory approach. The data sources used in this research include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The findings of this research indicate that the implementation mechanism of elections based on Article 280 paragraph (1) letter h prohibits campaign activities in government facilities, educational institutions, and places of worship, leading to multiple interpretations due to the explanatory clause that allows it as long as permission is obtained from the responsible party and the presence does not involve bringing or using any campaign materials. However, after this decision, public responses emerged, expressing both agreement and disagreement with the outcome. It results in a complete prohibition of campaign activities in places of worship, and permission for campaigning in government facilities and educational institutions as long as there is an invitation from the responsible party, and the presence does not involve bringing or using any campaign materials. Consequently, there is a debate within society, and academics are concerned that the decision may be misused by election participants, turning it into a venue for covert campaigning.

 

Keywords: Legal Implications; Campaign; General elections

 

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah, institusi pendidikan dan tempat beribadah ditinjau dari perubahan pasal 280 ayat (1) huruf h (analisa putusan mahkamah konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023). Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-ndang-undangan. Adapun sumber data yang digunakan penulis dalam penyusunan penelitian ini yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian pengecualian terhadap norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu seharusnya dimuat dalam norma pokok agar dapat memastikan kejelasan dan konsistensi. Maka fasilitas pemerintah, institusi pendidikan, dan tempat beribadah dapat dipergunakan dengan syarat sepanjang mendapat undangan dari penanggung jawab tempat dimaksud, serta hadir tidak menghadirkan atau membawa segala macam hal yang digunakan untuk berkampanye. Yang artinya bagi para calon kandidat boleh menggunakan fasilitas pemerintah, institusi pendidikan dan tempat beribadah, tetapi tidak dalam rangka berkampanye. Sehingga Hasil daripada putusan tersebut berakibat hukum yang dimana putusan tersebut final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan yang telah mencapai kekuatan hukum tetap menandakan kewajiban pelaksanaan dan keterikatan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat. Namun putusan tersebut belum terealisasikan dengan baik, dimana masih ada beberapa kasus yang terdapat melakukan kegiatan kampanye terselebung di tempat tersebut, sehingga dapat memunculkan rasa ketidakpercayaan hukum pada masyarakat.

 

Kata Kunci: Implikasi Hukum; Kampanye; Pemilihan Umum

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amaliyah Suci. (2024, January 17). JPPI Kecam Kampanye Politik di Sekolah, Keluarkan 5 Maklumat. NU Online. https://www.nu.or.id/amp/nasional/jppi- kecam-kampanye-politik-di-sekolah- keluarkan-5-maklumat-idN7w

Argawati Utami. (2023, August 15). Tafsir MK Ihwal Pelarangan Tempat Kampanye Pemilu.

Asro, M. (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (2023). INDEKS KERAWANAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 (Tim Editor Bawaslu RI, Ed.). ICLSSEE. (2021).

Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. 1(1), 6.

Febryan, & Huda, A. (2023, April 14). JK: Bagi Amplop di Masjid Itu Kampanye Terselubung. REPUBLIKA. https://republika.id/posts/39627/jk-

Hakim Muchamad Luthfi. (2018). Penerapan Asas Erga Omnes Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 Dikaitkan Dengan Asas Negative Legislator.

Hasibuan, S. A. (2023). SISTEM PEMILIHAN UMUM DALAM KAITAN DENGAN NEGARA DEMOKRASI. 17(2), 2716–3083.

https://www.mkri.id/index.php?page=w eb.Berita&id=19444&menu=2

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. Jurnal

Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim (Tarmizi, Ed.). Sinar Grafika. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (13th ed.). KENCANA. https://www.google.co.id/books/edition/Penelitian_Hukum/CKZADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=1&printsec=frontcover Solikin Nur. (2021).

Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Qiara Media Team, Ed.; Vol. 1). Qiara Media.http://digilib.uinkhas.ac.id/12273/1/Buku%20Pengantar%20Metodologi%20Penelitian%20Hukum- Nur%20Solikin%20%281%29%20%281%29.pdf

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang.

Proceedings of the 1st International Conference on Law, Social Sciene, Economics, and Education (Rachmawati Meida, F. J. Nugroho, E. E. Supriyanto, Herie Saksono, Cahyo Aji, Natalia Frisca, Silviana Shinta, & Windy Elpino, Eds.). Maiyestati. (2022). METODE PENELITIAN HUKUM (Maiyestati, Ed.; 1st ed.). LPPM Universitas Bung Hatta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Rusandi, M. R. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. 2. http://repository.uin-

Shara Pova, Z., Melitasia, L., & Suriyanti, L. (2023). DIPERBOLEHKAN NYA KAMPANYE DI FASILITAS

Soeroso Fajar Laksono. (2013). “Pembangkangan” Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tony R. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang- Undang.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wijayanti, W. (2013). Eksistensi Undang- Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor50/PUU-X/2012). www.parlemen.net


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]