PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BEKASI ATAS PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Abstract
Abstract
Simultaneous General Elections which are held every 5 (five) years create a momentum that cannot be underestimated. In order to achieve honest elections, election organizers with integrity are needed, election organizers consist of the KPU (General Election Commission), Bawaslu (Election Supervisory Body) and DKPP (Election Organizer Honorary Council). Bawaslu (Election Supervisory Body) is a body formed by the government to supervise elections. The purpose of this research is to determine "The role of the Bekasi Regency General Election Supervisory Agency in General Election Criminal Violations in the Implementation of the 2024 General Election". The author identifies the problem, namely what is the role of the Election Supervisory Body in enforcing election crimes in 2024 in Bekasi Regency and what obstacles are faced by the Election Supervisory Body in carrying out its role in enforcing election crimes in 2024 in Bekasi Regency. This research method uses empirical research methods with techniques using primary data through interviews with members of the Bekasi Regency Bawaslu and secondary in the form of laws, regulations and other literature. The results of the research show that Bawaslu of Bekasi Regency has an important role, namely supervising election crimes in the form of prevention and prosecution. Bawaslu Bekasi Regency has obstacles in carrying out its role, internal obstacles namely the number of human resources which are limited by law and external obstacles namel y the general public who tend to be apathetic. The Bekasi Regency Bawaslu has been effective in handling election crimes, this is based on the completion of all reports received by the Bekasi Regency Bawaslu.
Keywords : Bawaslu roles, criminal elections, bekasi regency.
Abstrak
Pemilu (Pemilihan Umum) serentak yang dilaksanakan 5 (lima) Tahun sekali menjadikan momentum yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Demi mencapai pemilu yang jujur dibutuhkan penyelenggara pemilu yang beintegritas, penyelenggara pemilu terdiri atas KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalani pengawasan terhadap pemilu. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui “Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Atas Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Penulis mengidentifikasi masalah yaitu bagaimana peran Badan Pengawas Pemilu terhadap penegakan tindak pidana pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dan apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan perannya atas penegakan tindak pidana pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik menggunakan data primer melaui wawancara dengan anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi dan sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan dan literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki peran yang penting yaitu pengawasan terhadap tindak pidana pemilu berupa pencegahan dan penindakan. Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki hambatan dalam menjalankan perannya, hambatan internal yaitu jumlah SDM yang dibatasi oleh Undang-Undang dan hambatan eksternal yaitu masyarakat umum yang cenderung apatis. Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah efektif dalam penanganan tindak pidana pemilu, hal ini berdasarkan terselesaikannya semua laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Kata Kunci : Peran bawaslu, tindak pidana pemilu, kabupaten bekasi
References
Daftar Pustaka
Amrizal, D. (2020). Efektivitas Model Pendidikan Politik Dalam Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu di Kabupaten Deli Serdang. 14, 500–507.
Andiraharja, D. G. (2020). Politik hukum pada penanganan tindak pidana pemilu. April, 24–31. https://doi.org/10.15575/kh.v1i1.
Asgar, S. (2019). Kebijakan Produk Hukum Pada Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu 2019. 3, 106–114.
http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1629878&val=1 3134&title=Kebijakan Produk Hukum Pada Pelaksanaan Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilu 2019
Budianto, R. (2017). Pengaruh Pendidikan Politik Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Tahun. 5(1), 93–106.
Cahya, K., & Wibawa, S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. 2(4), 615–628.
Dellyana, S. (2017). Hukum, Konsep Penegakan. 17–28.
Erga Yuhandra, D. (2021). Efektivitas Fungsi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu. Fungsi Pencegahan Bawaslu.
https://doi.org/10.33366/rfr.v10i2.191 5
Fahmi, K. (2016). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264.
https://doi.org/10.31078/jk1224
Istibsaroh. (2023). Menuju Pemilu Tahun 2024.pdf (A. Mugiono (ed.)).
Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu Pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ulul Albab, 23(2), 110–116.
http://journal.ummat.ac.id/index.php/J UA/article/view/1733/1291
Muhammad Syahrum, S.T., M. H. (2022). Pengantar Metedologi Penelitian Hukum.
Nasir B. Kotten. (2020). Bawaslu Tidak Lagi Ompong.pdf.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum. (2023). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilihan Umum. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilihan Umum. 1–73.
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
(2021). Peraturan Bawaslu Nomor 1
Tahun 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Download/ 170023/Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.pdf
Pratama, R. A. (2019). Upaya Bawaslu Kota Samarinda Dalam Legislatif Serta Pemilu Presiden. eJournal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 1311–1324.
Putusan, D. (2019a). Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2019/PN Ckr. ttps://putusan3.mahkamahagung.go.i d/direktori/download_file/9883e4891c b57318871827cd26c6d399/pdf/e5a37b 0b5fc66ae51cc1c9ba6971b07e
Putusan, D. (2019b). Putusan Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN Ckr. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/9883e4891c b57318871827cd26c6d399/pdf/e5a37b 0b5fc66ae51cc1c9ba6971b07e
Surbakti, R., Karim, A. G., Nugroho, K., Sujito, A., & Fitrianto, H. (2014). Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. 199.
UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2017). UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/376 44/uu-no-7-tahun-2017
Waluyo Zulfikar, D. (2020). Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS) p-issn : 2549-0435 e-issn: 2549-1431.
https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JI PAGS/article/view/7818/5360
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2021). Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 3, Nomor 1).
https://medium.com/@arifwicaksanaa/ pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Yuliawati, N. (2021). Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pemilu oleh Gakumdu Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial, 3(1), 71–89. https://doi.org/10.53489/jis.v3i1.27
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]