TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DALAM PUTUSAN (564/PID.SUS/2019/PN JKT.PST)
Abstract
Abstract
The increasing number of social media users has led to an increase in the spread of fake news or hoaxes in Indonesia. Criminal act of spreading fake news is regulated by Law No. 1 of 1946, which is a general regulation and the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE), which is a special regulation for crimes in the electronic realm. The purpose of this study was to determine the judge's considerations in making the decision in the case number 564/PID.SUS/2019/PN JKT.PST and to analyze the application of the criminal offense of spreading fake news on social media. The study used a normative legal research method, which focuses on the scope of concepts, principles, and legal provisions (regulations). The results of the study found that the judge in his consideration took into account the legal facts in front of the trial, including the defendant's testimony, expert testimony, and evidence. The judge also implicitly compared the criminal penalties stipulated in Law No. 1 of 1946 and the UU ITE. However, based on the principle of lex specialis derogate lex generalis, the Law No. 1 of 1946 is not relevant to be used in the 2024 election in the crime of spreading fake news on social media.
Keywords : Fake News, Election, social media
Abstrak
Peningkatan pengguna sosial media sejalan dengan peningkatan penyebaran berita bohong atau hoaks di Indonesia. Tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 yang merupakan peraturan umum dan UU ITE yang merupakan peraturan khusus terkait tindak pidana di ranah elektronik, tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil putusan pada putusan Nomor 564/PID.SUS/2019/PN JKT.PST dan menganalisa pemberlakuan aturan mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada ruang lingkup konsep, asas dan ketentuan hukum (peraturan). Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim dalam pertimbangannya memperhatikan fakta-fakta hukum di depan persidangan, baik keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan barangbukti serta secara tersirat membandingkan sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun1946 dan UU ITE, akan tetapi jika berdasarkan asas lex specialis derogate lex generalis pada pemilu 2024, UU No.1 Tahun 1946 tidak relevan digunakan dalam tindak pidana penyebaran berita bohong di media sosial.
Kata Kunci : Hoaks, Pemilu, Media Sosial
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Apriliandari, Nila Olivia. Putusan Hakim Yang Tidak Menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (Putusan Nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit). 2019.
Berlian, Cheny. “Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong Dan Menyesatkan (Hoax) Melalui Media Online.Pdf.”Jurnal Equitable, 2017.
Dahtiar. “Penerapan Teori Pemidaan Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019.Pdf.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2022.
Delmana, Lati Praja. “Strategi Penanganan Hoaks Pemilu Melalui Penerapan Smart Contract Logic Serta Sistem Deteksi Hoaks Otomatis.” Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, vol. 4, no. 2, 2023.
Jurnal, vol. 12, no. 2, 2018, p. 16, http://ravii.staff.gunadarma.ac.id/Publ ications.
Khalid, S.Ag., M. Hu. Buku Ilmu Perundang-Undangan. CV. Manhaji Dan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara, vol. iii–93, 2014, https://doi.org/10.30970/vam.2019.27 .10689.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Korua, Rityani Indri. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Berita Bohong Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Et Societatis, vol. VII, no. 4, 2019.
Lonna Yohanes Lengkong. Buku Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil. 2019.
Marwan, M. Ravii. “Analisa Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia.” UG
Marzuki, Peter Mahmud. Buku Penelitian Hukum Edisi Revisi. Perpustakaan Nasional:Katalog Dalam Terbitan (KDT), Kencana Prenadamedia Group, 2017.
Rahmad, Riadi Asra. Buku Hukum Acara Pidana. Perpustakaan Nasional:Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2019.
Sonia Christy Sipayung. “Analisis Penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Kasus Penyebaran Berita Bohong Di Media Sosia.” Jurnal Hukum Adigama, vol. 4, 2021, p. 19.
Sukinta, S. “Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong Dalam Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Administrative Law and Governance Journal, vol. 3, no. 4, 2020, https://ejournal2.undip.ac.id/index.ph p/alj/article/view/9789.
Tri, Erna, et al. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong.” Jurnal PRANATA HUKUM, vol. Vol. 3, no. No.1, 2021.
Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016(UU ITE).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peraundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang
Wantu, Fence M. Buku Pengantar Ilmu Hukum. 2015.
YunitaRahayuKurniawati. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong Di Sosmed.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol. 26, 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]