ANALISIS YURIDIS KONSEP MONEY POLITIK DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM SERTA EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCEGAH POLITIK UANG DI INDONESIA
Abstract
Abstract
In Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, the term "money politics" is not explicitly mentioned. Instead, the law uses the term "provision of money and other materials" to refer to any practice of buying and selling votes during the implementation of the elections. The author analyzes that further discussion is still needed regarding money politics and its law enforcement, especially within the General Elections Law. The data and information above indicate that elections are always tainted by the practice of money politics, showing that it has become an inseparable part of elections. From this background, the author formulates the research problem: how is the concept of money politics addressed in Law Number 7 of 2017 and its effectiveness in the proportional open-list elections of 2024 in Indonesia? The research method used in this study is juridical-normative with a legislative approach and conceptual analysis. The results of this study show that in Law Number 7 of 2017, there are regulations concerning the concept of money politics including: limitation of campaign resources, limitation of campaign fund usage, campaign fund reporting, and sanctions for violations. Additionally, the regulatory provisions in Law Number 7 of 2017 are still not effective in preventing money politics due to existing weaknesses and gaps, necessitating regulatory improvements and strengthening law enforcement to enhance the effectiveness of regulating money politics.
Keywords: Money Politics, Proportional System, General Elections
Abstrak
Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, istilah "politik uang" atau “money politics” tidak secara eksplisit disebutkan. Sebagai gantinya, undang-undang tersebut menggunakan istilah "pemberian uang dan materi lainnya" untuk merujuk pada setiap praktik jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu. Penulis menganalisa bahwa masih perlu pembahasan lebih lanjut terkait money politik dan penegakan hukumnya utamanya dalam Undang – Undang Pemilihan Umum. Data dan informasi di atas mengindikasikan bahwa Pemilu selalu diwarnai oleh praktik politik uang. Ini menunjukkan bahwa praktik politik uang menjadi bagian tak terpisahkan dari Pemilu. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan rumusan masalah yaitu bagaimana konsep money politic dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta efektivitasnya dalam pemilahan umu proporsional terbuka tahun 2024 ini di Indonesia. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu, dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat pengaturan mengenai konsep money politic diantaranya; Pembatasan sumber daya kampanye, Pembatasan penggunaan dana kampanye, Pelaporan dana kampanye, serta Sanksi bagi pelanggar. Selain itu peraturan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih belum efektif dalam mencegah money politic, hal ini dikarenakan masih terdapatnya beberapa kelemahan dan celah serta diperlukannya penyempurnaan regulasi dan penguatan penegak hukum untuk meningkatakan efektivitas pengaturan money politic.
Kata Kunci: Politik Uang, Sistem Proporsional, Pemilihan Umum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Agus Machfud Fauzi. “Perilaku Pemilih Menjelang Pemilu 2019”. Journal of Islamic Civilization 1, No. 1, (2019)
Al-fatih, S. Electoral Regulation in Indonesia : Is It Modern Law?, Unnes Law Journal, Volume 6 (2), (2020
Andrew Ellis. Indonesia: Kontinuitas, Kesepakatan dan Konsensus, dalam Andrew Reynolds, Ben Reilly dan Andrew Ellis (Editor). (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Stokholm Press, Swedia.
Birch, Sarah. (2012). Electoral Malpractice, Comparative Politic, Oxford University.
Chandra, M. Jeffri Arlinandes dan Jamaluddin Ghafur. “Peranan Hukum dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”. Wajah Hukum 4, No. 1 (2020)
Diah Ayu Pratiwi, Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka Di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?, Jurnal Trias Politika, Vol 2. No. 1 April 2018
E. Alexander, Nomos Verlagsgesellschaft Baden-Baden
Hidayat, Syarif. Pilkada, Money Politics and the Dangers of “Informal Governance” Practices. Deepening democracy in Indonesia, 2009.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum, (Semarang: Formaci, 2021), hlm. 110- 112.
L. S. Widayati, “Penegakan Hukum Terhadap Politik Uang Dalam Pemilu,” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Hukum. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis 11, no. 07 (2019)
Mashad Dhurorudin, Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol Abri (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1998), hlm. 22.
Mashad, Dhurorudin, Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol Abri, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1998), hal22.
Moh. Mahfud, MD, Hukum dan Pilar- Pilar Demokrosi, (Yogyakarta: Gama Media 1999)
Muhammad Ibrahim Rantau, Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia: Analisis Terhadap Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah 19, no. 2 (2019): 181-93
Nassmacher, Karl-Heinz ed. (2001). Foundations for Democracy, Approaches to Comparative Political Finance, Essays in Honour of Herbert
Nurida Maulidia Rahma. Review Buku Sebuah Pembelajaran Untuk Pemilu Yang Akan Datang. Jurnal Penelitian Politik, Volume 19 No.1 Juni (2022).
Pahlevi, Moch Edward Trias dan Azka Abdi Amururobbi. 2020. “Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa”, dalam INTEGRITAS: Jurnal ntikorupsi, 6 (1), Juni, 2020. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
R. R. (2011). Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding Ditinjau Dari Segi Hukum Kontrak. Fakultas Hukum UNSRAT, 6
Rahayu, Mega Putri, Lita Tyesta, and Ratna Herawati, “Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal, Vol 6, No. 2, 2017.
Rahayu, Mega Putri, Lita Tyesta, and Ratna Herawati, “Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal, Vol 6, No. 2, 2017.
Rahmatunnisa, M. Mengapa Integritas Pemilu Penting?. Jurnal Bawaslu, Volume 3 (1). (2017)
Ramadhan, Nur. “Evaluasi Penegakkan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyel.enggaraan Pemilu 2019”. Jurnal Adhyasta Pemilu 6, No. 2, (2019)
Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas (Pemilu Legislatif), (Jakarta: Raja Grafindo, 2009)
Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia”. Jurnal Anti Korupsi Integritas KPK 5, No. 1 (2018)
Silitonga, Novance, and Dewan Perwakilan Rakyat, “Potensi Sistem Pemilu” Vol 4, No. 1, 2022.
Silitonga, Novance, and Dewan Perwakilan Rakyat, “Potensi Sistem Pemilu” Vol 4, No. 1, 2022.
Sodikin, Pemilu sebagai praktik kenegaraan, (Bekasi: Gramata Publishing, 2014)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudy, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001)
Supriansiah, Mat. “Money Politic dalam Pemilihan Menurut Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang”. Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2017.
Winters, Jeffrey A. (2016). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots, Bulletin of Indonesian Economic Studies, 2016, vol. 52, issue 3.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 47
Zuleha. Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Sleman, Deepublish, 2017), 44.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]