LEGITIMASI MANTAN NARAPIDANA KASUS KORUPSI DALAM MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALON LEGISLATIF
Abstract
Abstract
Indonesian regulations do not prohibit ex-convicts from re-registering as legislative candidates. This has led to several political parties registering former corruption convicts to run for re-election. The permissibility of the participation of former corruption convicts raises its own problems both from the point of view of human rights and the theory of political ethics. This study examines 2 (two) issues related to the legal status of legislative candidates who are former corruption convicts and the legal legitimacy of candidates who are former corruption convicts in terms of PKPU No. 10 of 2023 and Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights. The research method used is normative using a law approach with document study data collection tools sourced from primary, secondary and tertiary legal materials, where the data obtained is analyzed in a leatherative manner. The results in this study are the legal status for former corruption convicts to be able to become candidates will be obtained if they fulfill all the terms and conditions in the Election Law and PKPU Number 10 of 2023, where they have never been sentenced to a sentence of 5 (five) years or more, have passed a period of 5 (five) years after completing their imprisonment and are generally open in public that they are former corruptors. Furthermore, the legal legitimacy of candidates who are former convicts of corruption cases is obtained on the basis of political freedom rights which are protected as basic rights by human rights. The Election Law and PKPU in reality have weaker strength than the Human Rights Law. This reflects that the legal legitimacy of candidates who are former convicts of corruption cases exists, but is less than optimal.
Keywords : Corruption, human rights, legislative candidates
Abstrak
Regulasi di Indonesia tidak melarang mantan narapidana untuk mendaftarkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif. Hal ini menyebabkan beberapa partai politik mendaftarkan mantan narapidana korupsi untuk maju kembali dalam Pemilihan Umum. Diperbolehkannya keikutsertaan mantan narapidana korupsi tersebut menimbulkan problematika tersendiri baik dari sudut pandang HAM maupun teori etika politik. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan terkait status hukum calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi dan legitimasi hukum terhadap caleg mantan narapidana kasus korupsi ditinjau dari PKPU No. 10 Tahun 2023 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang – undang dengan alat pengumpul data studi dokumen yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dimana data yang diperoleh dianalisa secara kulitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah status hukum bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk dapat menjadi caleg akan didapat jika memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dimana tidak pernah dijatuhi putusan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati masa waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan terbuka secara umum didepan publik bahwa dirinya adalah mantan koruptor. Selanjutnya legitimasi hukum terhadap caleg mantan narapidana kasus korupsi yang diperoleh atas dasar kebebasan hak politik yang dilindungi sebagai hak dasar oleh HAM. UU Pemilu dan PKPU dalam kenyataannya memiliki kekuatan yang lebih lemah dibandingkan dengan UU HAM. Hal ini mencerminkan bahwa legitimasi hukum terhadap caleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi tersebut ada, namun kurang optimal.
Kata Kunci : Korupsi, hak asasi manusia, calon legislatif
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anjari, W. (2015). Retraction of the Corruptor ’ S Political Rights in the Perspective of Human Rights. Jurnal Yudisium, 8(1), 23–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10. 29123/jy.v8i1.37
Drastawan, I. N. A. (2021). Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat. Jurnal Komunitas Yustisia Penddikan Ganesha, 4(3), 928–939.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi, 6(1).
H. S. (2022). Ratifikasi Perjanjian Internasional Melalui Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Bidang Hak Asasi Manusia. Lex Privatum, 10(4), 1–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.p hp/lexprivatum/article/view/42394
Haris, S. (2005). Pemilu langsung ditengah oligarki partai: proses nominasi dan seleksi calon legislatif Pemilu 2004. Gramedia Pustaka Utama.
Hsb, M. O. (2021). Ham DanKebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29–40.
https://doi.org/10.47776/ALWASA TH.V2I1.135
https://doi.org/10.18860/ua.v5i1.61 52
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8784_1669787264.pdf
Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100.
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.
Khoirunnisa Nur Agustiyanti. (2023). Perludem Dorong KPU Buka Total Profil Caleg, Bukan Tutup Penuh atau Sebagian. https://politik.rmol.id/read/2023/11/09/596542/perludem-dorong-kpu- buka-total-profil-caleg-bukan- tutup-penuh-atau-sebagian
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). NoTitle. https://www.kpk.go.id/id/statistik/p enindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, 1, 1–5.
KPU. (2023). Daftar Calon Tetap Dpr. Komisi Pemilihan Umum. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemil u/Dct_dpr
Mahin, M. (2020). Rekrutmen calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) oleh partai politik pada pemilu legislatif. Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 18(1). 18(1), 116–122.
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian hukum. In PT Kharisma Putra Utama (Ed.), Kencana Prenada Media (13th ed.). KENCANA.
Marbun, R. G. S. I. L. H. M. P. I. P. M.(2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime. Jurnal Ilmiah Simantek, 4(3), 234–243.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhliadi. (2013). Kekuasaan Dan Legitimasi Politik Menurut Ibn Khaldun Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Sosial Jurusan Pemikiran Politik Islam Pada Fakultas Ushuluddin , Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar Oleh. 8.
Muhtadi, M. (2014). Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75
Nasional, P. B. D. P. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pk pu/2023pkpu.010.pdf
Perludem. (2019). Telusuri Latar Belakang dan Kinerja Caleg Sebelum Menentukan Pilihan. https://antikorupsi.org/id/article/tel usuri-latar-belakang-dan-kinerja- caleg-sebelum-menentukan-pilihan
Peter, F. (2010). Political legitimacy. Purbolaksono, A. (2022). 7. Melihat-Penyelenggaraan-Open-Data- Jelang-Pemilu-dan-Pilkada- Serentak-2024-Arfianto.
RI, M. K. (2019). Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022. Ddii, 1–327.
Sains, J. K., Susanto, A. A., & Fernando, F. (2022). Analisis Sosiologi Korupsi terhadap Praktik Gratifikasi pada Layanan Publik Pemerintah Corruption Sociological Analysis of Gratification Practices in Government Public Services.
Soleh, A. K. (2018). Mencermati Teori Keadilan Sosial John Rawls. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 5(1), 175–192.
Susanto, E. H. (2012). Eksistensi Media dalam Pemberantasan Korupsi.
Suseno, F. M. (1991). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembanga
Wahyu, S., Sri, R., & Sofyan, I. (2018). (pp. 184– 189).
Wijaya, H. (2019). Analisis Data Kualitatif: sebuah tinjauan teori & praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Yulita, L. (2023). Inilah Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli Hukum. Hotelier. https://www.gramedia.com/literasi/ teori-kepastian-hukum/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]