PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE MENURUT PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS DI DAERAH KOTA BEKASI)
Abstract
Abstract
General elections are a pillar of democracy that must be carried out with integrity. This research began with the need to investigate violations of the provisions on campaign props in the implementation of General Election Commission Regulation Number 23 of 2018 in the Bekasi Region. This research tries to answer the formulation of critical questions regarding violations of campaign props in the Bekasi area. Where the formulation of the problem is how does Law Number 23 of 2018 regulate the use of campaign props in general elections? What impact does violation of campaign props have on the integrity of general elections? By utilizing in-depth interviews and questionnaires, this research explores primary empirical data from various sources. Analysis of reprimand sanctions and follow-up actions is essential in understanding the impact of these violations. By focusing on objectivity, this research concludes that an in-depth understanding of campaign props violations can provide a basis for improving the implementation of campaign rules. Constructive recommendations are presented as potential steps in improving the integrity of the general election process in the Bekasi Region, making a positive contribution to local democracy.
Keywords: Campaign Props, Promotional Media, Violation
Abstrak
Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas. Penelitian ini bermula dari kebutuhan untuk menyelidiki pelanggaran ketentuan alat peraga kampanye dalam implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 di Daerah Bekasi. Penelitian ini mencoba menjawab rumusan pertanyaan- pertanyaan kritis seputar pelanggaran alat peraga kampanye di Daerah Bekasi. Dimana rumusan masalahnya itu adalah bagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2018 mengatur penggunaan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum? Apa dampak pelanggaran alat peraga kampanye terhadap integritas pemilihan umum? Dengan memanfaatkan metode wawancara mendalam dan kuesioner, penelitian ini menggali data empiris primer dari berbagai sumber. Analisis sanksi teguran dan tindak lanjutnya menjadi esensial dalam memahami dampak pelanggaran tersebut. Dengan fokus pada objektivitas, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang pelanggaran alat peraga kampanye dapat memberikan landasan untuk perbaikan implementasi aturan kampanye. Rekomendasi konstruktif disajikan sebagai langkah-langkah potensial dalam meningkatkan integritas proses pemilihan umum di Daerah Bekasi, menghadirkan kontribusi positif terhadap demokrasi lokal.
Kata kunci: Alat Peraga Kampanye, Media Promosi, Pelanggaran
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Davies, M. (2019). Hukum Administrasi Publik: Konsep Dasar dan Implementasinya. Jakarta: Penerbit Buku Hukum.
Hood, C. (1991). Campaign Law and Political Communication. Oxford University Press.
Kotter, J. (1996). Managing Organizational Change. Harvard Business Review Press.
Martin, D. (2018). Pengaruh Pelanggaran Ukuran Alat Peraga Kampanye Terhadap Integritas Pemilihan Umum. Jurnal Politik Lokal, 15(3), 511-525.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame
PKPU nomor 15 tahun 2023
Situmorang, B. (2022). Hukum Administrasi dalam Regulasi Alat Peraga Kampanye. Jurnal Hukum Nasional, 10(2), 321-335.
Supriyadi, A., & Wibowo, B. (2018). Analisis Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Pelaksanaan Hukum Administrasi Negara di Indonesia.
Turner, R. (2020). Organisasi Modern: Teori dan Praktek. Jakarta: Pustaka Jaya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Utama, R., & Nugraha, B. (2020). Pengaruh Perpindahan Ibu Kota Negara terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 172-187.
Weber, M. (1922). Theories of Organizational Behavior. Routledge.
Wibowo, B. (2020). "Studi Tentang Pelaksanaan Hukum Administrasi Negara pada Aparatur Sipil Negara Golongan dalam Konteks Perpindahan Ibu Kota Negara." Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 78-94
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]