ANALISA YURIDIS TENTANG GUGATAN GANTI RUGI YANG KURANG PIHAK TERKAIT PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL

Anisah Rosiana, Supriadin Supriadin

Abstract


Abstract

Land has a function as a fulfillment of human needs, because land is a limited natural resource while the need for land continues to increase with increasing development, causing land problems. This requires support in the form of legal certainty guarantees. The author conducts a juridical analysis of the claim for compensation which is less related to land acquisition for toll road construction the land acquisition process which is located in Paku Jaya Village, Serpong Utara District, Tangerang City, with a total area of 18,545M2, resulting in polemics and conflicts over compensation assessments issued by the appraisal party. Pursuant to Law No. 2/2012 concerning land acquisition for development for public purposes, Article 1, paragraph 10, compensation is an appropriate and fair compensation to the parties entitled. this research is a normative research. Because the object in this study is an object in law, especially written legal principles, the author here will analyze how the process of providing compensation money for land acquisition for the construction of toll roads is lacking parties and giving compensation money for land acquisition for toll road construction. In land acquisition, Aprasial should approach the holder of land rights to provide confidence, success in providing confidence will facilitate the process of land acquisition, if it fails to give confidence to the right holder, it will hamper the land acquisition process.

 

Keywords : land acquisition,  compensation,  appraisal

 

Abstrak

Tanah mempunyai fungsi sebagai pemenuhan kebutuhan manusia, karena tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas sementara kebutuhan tanah terus meningkat seiring meningkatnya pembangunan, menimbulkan masalah pertanahan. Untuk itu diperlukan dukungan berupa jaminan kepastian hukum. Penulis melakukan analisa yuridis tentang gugatan ganti rugi yang kurang pihak terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Perkara nomor :333/Pdt.G/2018/PN.TNG, dalam putusan hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian, dimana dalam proses pengadaan tanah yang terletak di Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang, dengan luas keseluruhan objek tanah 18.545M2,, menimbulkan polemik dan konflik atas penilaian ganti rugi yang dikeluarkan pihak apprasial. Berdasarkan undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 ayat 10 ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. penelitian ini merupakan penelitian normatif. Karena objek dalam penelitian ini adalah objek dalam  hukum khususnya asas-asas hukum tertulis, Penulis disini akan menganalisa Bagaimana proses pemberian uang ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan  jalan tol  yang kurang pihak dan pemberian uang ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. Dalam pengadaan tanah Aprasial seharusnya melakukan pendekatan kepada pemegang hak atas tanah memberikan keyakinan, keberhasilan memberikan keyakinan akan memperlancar proses pengadaan tanah, jika gagal memberikan keyakinan kepada pemegang hak justru menghambat proses pengadaan tanah

 

Kata Kunci :  pengadaan  tanah, ganti rugi, apprasial


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdurrahman, S. & H. (2008). Prosedur Pendaftaran Tanah : Tentang Hak milik, Hak sewa Guna dan Hak Guna Bangunan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Fitria, A., Hukum, F., Unggul, U. E., & Jeruk, K. (2019). Proses Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan. Lex Jurnalica (Journal of Law), 16(April).

Fitriah, A. (2014). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Dalam Memberikan Jaminan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Universitas Esa Unggul.

Ginayah, Y. (2015). Analisa Putusan Nomor 193/PDT.G/2011/PN.JKT.PST Terhadap Pelaksanaan Gugatan Ganti Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Tanah Tanpa Hak. Universitas Esa Unggul.

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica (Journal of Law), 13(3).

Indonesia. Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. , (1960).

Maria, S. W. S. (2015). Dinamika pengaturan pengadaan tanah di indonesia dari keputusan presiden sampai undang-undang. Yogyakarta.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Surabaya: Prenadamedia Group.

Mulyadi. (2017). Asas dan Prinsip Pengadaan Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Varian Hukum, (Xxxviii), 1186–1195.

Mulyanti, R. (2013). Analisis Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Jorr West 2. Universitas Indonesia.

Mutia, Cut Lina Hukum, F., Unggul, U. E., & Jeruk, K. (2004). Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai. Lex Jurnalica (Journal of Law), 1(3), 8–13.

Oktaviani, Y. (2015). Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Menjadi Mall Tangerang City di Wilayah Kota Tangerang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032. Universitas Esa Unggul.

Pratama, D. W. A. (2016). Tinjauan Yuridis Pemberian Ganti Rugi Pengadaantanah Pada Pembangunan Rumah Susun Sewa Daan Mogot Km 14 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Universitas Esa Unggul.

Ratih, D. (2008). Aspek Kepentingan Umum dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Peraturan Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Imum. Universitas Diponegoro.

Restyadi, A. (2018). Peran Penilai harga tanah dalam penentuan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Universitas Islam Indonesia). https://doi.org/.1037//0033-2909.I26.1.78

S.W.Sumardjono, M. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Jakarta.

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media Group.

Sari, Y. N. (2018). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia. Universitas Jember.

Sunggono, B. (2016). Metode Penelitian Hukum .Jakarta: Rajawali. P

Syah, M. I. (2010). Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya Hukum Masyarakat Yang Terkena Pembebasan Dan Pencabutan Hak. Jakarta.

Tangerang, P. P. N. Putusan Nomor 333/Pdt.G/2018/PN Tng. , (2018).

Yustika, Luthy Hukum, F., Unggul, U. E., & Jeruk, K. (2018). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Sdn. Lex Jurnalica (Journal of Law), 15(Desember).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]