PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH ATAS PEMBEBASAN TANAH YANG TERKENA PENGADAAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PERKARA NO.593/PDT.G/2018/PN.TNG TERTANGGAL 12 SEPTEMBER 2018)

Diki Mareta Candra, Luthy Yustika

Abstract


Abstract

Land acquisition is an institution that is used to acquire land for the implementation of development in the public interest, carried out by way of releasing or handing over land rights from holders of land rights to government agencies that need land. As a form of respect for rights for holders of land rights, those who need land, namely government agencies, provide appropriate compensation based on the agreement of both parties through deliberations. The form of legal protection granted to holders of land rights is the determination of compensation based on deliberation and proper compensation, as well as providing an opportunity for the public to submit objections to the amount of compensation in accordance with Law No. 2 of 2012 and PERMA No. 3 of 2016 which regulates land acquisition for development in the public interest. The author conducted a juridical analysis of Tangerang District Court's Decision Number: 593 / Pdt.G / 2018 / PN.TNG dated September 12, 2018 because in the decision the Judge ruled that the Petitioner's Objection could not be accepted because the Petitioner of the Objection did not have a legal position and the compensation money had been deposited. to court. The author disagrees with the sound of the court decision referred to because according to the Author, the compensation deposit at the Court is included in the act of coercion and intimidation of the community so that it harms the legal interests of those entitled to their land and is contrary to the principles of agreement and the principle of justice. The author uses normative research, which is conducting research on several laws and regulations, books and other reading literature. The theory used is the theory of legal certainty and legal justice. The purpose of the study was to analyze how compensation for land taken by the state in the public interest and legal protection of landowners relates to land acquisition. The author hopes that in the future land acquisition for development for legal purposes can be carried out by prioritizing legal protection to holders of land rights so that no more people feel disadvantaged due to land acquisition for development in the public interest.

Keywords: land acquisition, legal protection, compensation arrangements

 

Abstrak

Pengadaan tanah merupakan suatu lembaga yang digunakan untuk memperoleh tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah kepada instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Sebagai wujud penghormatan hak-hak bagi pemegang hak atas tanah, pihak yang memerlukan tanah yaitu instansi Pemerintah memberikan ganti rugi yang layak atas dasar kesepakatan kedua belah pihak melalui musyawarah. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang hak atas tanah yaitu penetapan ganti rugi didasarkan atas musyawarah dan ganti rugi yang layak, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajuan keberatan terhadap besarnya ganti kerugian sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 dan PERMA No. 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penulis melakukan analisa yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 593/Pdt.G/2018/PN.TNG tanggal 12 September 2018 karena dalam putusan tersebut Hakim memutuskan Keberatan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon Keberatan tidak mempunyai kedudukan hukum dan uang ganti rugi telah dititipkan ke Pengadilan. Penulis tidak sependapat dengan bunyi putusan pengadilan dimaksud karena menurut Penulis penitipan ganti kerugian di Pengadilan termasuk ke dalam tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap masyarakat sehingga mencederai kepentingan hukum pihak yang berhak atas tanahnya dan bertentangan dengan asas kesepakatan dan asas keadilan. Penulis menggunakan penelitian normatif, yaitu melakukan penelitian terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur bacaan lainnya. Teori yang dipakai adalah teori kepastian hukum dan keadilan hukum. Tujuan Penelitian  untuk menganalisa bagaimana ganti rugi terhadap tanah yang diambil oleh negara untuk kepentingan umum dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah berkaitan dengan pembebasan tanah. Penulis mengharapkan ke depannya pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan hukum dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pengadaan tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kata kunci : pengadaan tanah, perlindungan hukum, penitipan ganti rugi.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amiyati Fitriah, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Dalam Memberikan Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah Dinjau Dari Pasal 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Jakarta: Universitas Esa Unggul,2014).

Annisa Fitria, “Proses Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Lex Jurnalica Vol.16 No 1,2019.

Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Cindia Felica, “Rasional Indovidu Dalam Menanggapi Kebijakan Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Jalan Middle eat Ring Road (Merr) Tahap II C Kecamatan Gunung Anyar Keluarahan Gunung Anyar Kota Surabaya. Jurnal Vol.5 No. 3, 2017.

Denny Yandri Hotmauli,Penyelesaian Sengketa Akibat Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Tumpang Tindih (Overlapping) (Studi Kasus Putusan No. 158/G.Ptun/2005/PTUN.Jkt (Jakarta: Universitas Esa unggul,2014).

Herman Slaats dkk, Masalah Tanah di Indonesia Dari Masa ke Masa, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta, 2007. h. 101

Herwandi, Tesis. “Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Dikantor Pertanahan Jakarta Utara”(Semarang: Universitas Diponegoro, 2010).

Julius Stefan Sukandar, Kedudukan Hukum dan Prioritas Pemegang Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Negara Yang Sudah Berakhir Jangka Waktu Hak Guna Bangunannya (Jakarta: Universitas Esa unggul,2019).

John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika : 1987, Hlm. 71

Luthy Yustika, “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung SDN Bojong I dan SDN Bojong II dikecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang”. Lex Jurnalica Vol. 15 No. 3,2018.

Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (Jakarta:Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013), hal. 197

Moh. Shohib, “Pembatasan Waktu Pada Pendaftaran Tanah Dalam Memberikan Perlindungan HukumBagi Masyarakat”, Lex Jurnalica Vo. 15, No. 1 April 2018.

Muhammad Shohib, Kajian Terhadap Norma Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Hukum Terhadap sengketa Hak Milik Atas Tanah (Jakarta: Universitas Esa unggul, 2017).

Muzakkir Ahmad, Pembebasan Hak Milik Atas Tanah,Universitas Islam Negeri Allaudin Makasar, 2017.

M. yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 66

Nono Sukimo, Budi Mulyanto dan dedi Budiman Hakim “Analisis Kesengajaan Pada Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama kali Dikantor Pertanahan Kota Bekasi”, Jurnal Vol. 8 Tahun 2015.

Nurhayati, Peralihan Hak Jual Beli Hak Atas Tanah(Suatu Tinjuan Terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional)”, Lex Jurnalica Vo. 13 No 13,2019.

Syarifruddin, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah :Studi Kasus Terhadap Hak Atas Tanah Terdaftar Yang Berpotensi Hapus Di Kota Medan,Tesis Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara,Medan,2004


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]