PEMBERIAN HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS KELAS II A TANGERANG)

Dwiky Anand, Henry Arianto

Abstract


Abstract

Prisoners are people who undergo a sentence in the Penitentiary (LAPAS). Which prison itself is a place for prisoners to receive guidance or guidance aimed at returning fostered citizens to become good citizens, who can be accepted back in the community and not repeat their mistakes. Article 2 of Law Number 12 of 1995 Concerning Corrections states that. "Correctional system is implemented in order to form the prisoners to become fully human, aware of wrongdoing, improve themselves, and not repeat the crime so that it can be accepted again by the community environment, can actively play a role in development, and can live naturally as a good citizen and be responsible.

 

Keywords: giving, prisoner right, correctional institusion

 

Abstrak

Narapidana adalah orang yang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Yang mana lapas itu sendiri merupakan suatu wadah bagi narapidana untuk menerima bimbingan atau pembinaan yang bertujuan untuk mengembali kan warga binaan menjadi warga yang baik, yang bisa di terima kembali di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya. Pasal 2 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakaan menyatakan bahwa. “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyaraktan aga menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalaha, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat di terima kembali oleh linkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan beranggung jawab.

 

Kata kunci: pemberian, hak narapidana , lembaga pemasyarakatan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul Bari Syaifudin, 2002, Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Yayasan Bina Pustaka, Jakarta.

Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1979).

Azrul Anwar, 1996, “Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga,” Binarupa Aksara, Jakarta.

Anonim “Hak-hak tersangka dalam KUHAP”, http://www.lbhaceh.org/berita-terkini/bila-anda-di-tangkap.html. 01 februari 2010doc-10-70-docs.googleusercontent.com diakses Senin, 6 Mei 2019 pukul 00.06.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Bambang Poernomo, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta,

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan (Yogyakarta: Liberty, 1985).

Djisman Samosir, 1982, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan Narapidana di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2006).

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet. 3, (Jakarta: Storia Grafika, 2002).

Henry Arianto. “Metode Penelitian Hukum”, Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum, Universitas Indonusa Esa Unggul, Jakarta: 2006.

http://www.lapaspemudatangerang.org/tentang-kami/sejarah-singkat, diakses pada tanggal 10 juli 2019

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No.8 Tahun 1998.

Kitab Undang-Undang Hukum pidana.

Muthmainnah Abdul Rahman, 2016, ”Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Khusus Narapidana Penderita HIV dan AIDS”, Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

P.A.F Lamintang dan Theo lamintang,hukum penitensier Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia)

Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999, LN No. 69 Tahun 1999, TLN No. 3846,ps.1 bagian 7.

perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream/123456789/1354/1/BK2009-Sep09.pdf diakses Minggu, 5 mei 2019, pukul 22:00.

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, (Jakarta: Indhill Co, 2008).

R. Apik Noto Subroto, 1985, pidana dan pemasyarakatan dalam konsep revolusi,jambatan,Jakarta.

R.A. Koesnan, Politik Penjara Nasional, (Bandung: Sumur Bandung,1961)

Unhaslaw.blogspot.co.id/2013/12/sistem-pemasyarakatan-di-indonesia.html?m1, diakses pada sabtu,pukul 15.01 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]