Urgensi Pengaturan Privatisasi Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Memperluas Kepemilikan Saham Masyarakat dan Manfaat Desa
Abstract
Perkembangan zaman menyebabkan suatu negara tidak dapat hanya berdiam diri tanpa melakukan perkembangan apapun. Salah satu perkembangan kebijakan yang tengah hangat dibahas dalam sektor perekonomian yaitu adanya Privatisasi. Pravitasi adalah sebuah bentuk pengambilalihan Perusahaan publik oleh beberapa investor besar di Indonesia, yang menyebabkan saham-saham tersebut dijual pada Perusahaan tersebut tidak lagi beredar di pasar modal. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara terdapat pada Pasal 1 ayat 12 yang menyatakan bahwa:
Full Text:
PDFReferences
Ibarhim, Johny, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Isharyanto. Teori Hukum: Suatu Pengantar dan Pendekatan Tematik. Yogyakarta: WR.
Istianto, Bambang. Privatisasi Dalam Model Public Private Partnership. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2011.
Mukti, Fajar, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogaykarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta: Bandung.2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.