TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENJATUHAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstract
Basically, in the context of the Indonesian rule of law, we must consider all social, state and national behavior and then be implemented into law, meaning that between citizens there may be different opinions on a matter, but it must be returned to the study of law to get " its juridical status: is it justified or not? Obeying positive legal norms (prevailing legal norms) is a consesipatriotism that is most important as constitutionalist joints in the state, because from there can be sown justice, public order, and legal certainty Legal basis that can be used as an opportunity to protect children and ensnare perpetrators of acts of sexual, physical and child trafficking are Law No. 35 of 2014 concerning the protection of children, the provisions of which are contained in article 80 paragraph (1), article 81 paragraph (1) and (2), article 82 paragraph (1) In the verdict Number 02 / Pid.Sus / 2015 / PN.Idm the panel of judges is more directed to the indictment of article 80 Paragraph (1) namely "Who committed cruelty, violence or threat of violence or abuse against children" Act Number 23 of 2002 concerning Child Protection, namely the imprisonment of imprisonment for 3 (three) years. And a fine of Rp. 72,000,000 (seventy-two million rupiahs) subsidair 2 (two) months of confinement and stipulates that the defendant be charged a case fee of Rp. 2,000, - (two thousand rupiah). Based on the statements of witnesses and the statement of the defendant as well as the evidence presented in the trial, revealed legal facts related to the chronology of the witnesses, victims and defendants the panel of judges should be more observant to reveal and decide or drop sanctions imprisonment in accordance with article 81 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2002 Regarding Child Protection, which is a maximum prison sentence of 15 (fifteen) years and a fine of Rp. 300 million rupiah. In order to have a deterrent effect for these offenders.
Keywords: crime, molestation, child
Abstrak
Pada dasarnya dalam konteks Negara hukum Indonesia, kita harus menimbang segala perilaku bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa lalu di implementasikan ke dalam hukum, artinya, antar warga negara dapat saja berbeda pendapat dalam suatu hal, namun hal tersebut harus dikembalikan pada kajian hukum untuk mendapatkan „status yuridis‟-nya: apakah dapat dibenarkan ataukah tidak? Taat pada norma hukum positif (norma hukum yang sedang berlaku) adalah suatu konsesipatriotisme yang paling utama sebagai sendi-sendi perilaku konstitusionalis dalam bernegara, sebab dari sanalah dapat disemai keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum Basis hukum yang dapat digunakan sebagai peluang untuk melindungi anak maupun menjerat para pelaku tindak kekerasan seksual, fisik dan perdagangan anak adalah Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ketentuanya terdapat dalam pasal 80 ayat (1) ,pasal 81 ayat (1) dan (2) , pasal 82 ayat (1).Pada putusan Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN.Idm majelis hakim lebih mengarah kepada dakwaan pasal 80 Ayat (1) yaitu“Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Dan denda sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta-fakta hukum terkait dengan kronologis para saksi, korban dan terdakwa seharusnya majelis hakim lebih jeli untuk mengungkap dan memutuskan atau menjatuhkan sanksi pidana penjara sesuai dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta rupiah. Agar memiliki efek jera bagi pelaku tersebut.
Kata kunci: tindak pidana, pencabulan, anak
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2001
Achmad Ihsan, Hukum Perdata I, Jakarta : Pembimbing Masa, 2008
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo, 2005
Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Ahmad Mujahidin, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2007
Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2002
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rangkang Education, 2012
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus). Jakarta : Prapanca, 2007
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Akademika Pressindo, 2001
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika. Jakarta: 2004
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Pertama Cetakan ke-1, Jakarta : kencana Perdana Media Group, 2008
Edy Tarsono dan Yunan Prasetyo, Hukum Perlindungan Anak, cetakan ke-1, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2011
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Jakarta: Gramedika Pustaka Utama,2010
Handoko. T. Hani, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Liberti, 1991
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990
Kartini Kartono, Psikologi Anak, Bandung: Alumni, 2002,
Lawrence M. Friedman, Law and Society an Introduction. .New Jersey : Prentice Hall Inc, 1977
Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Bandung :Alumni, 2012
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, (Bandung : Mandar Maju, 2005
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008
Moekijat, Makna Kata Dalam Bahasa Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2008
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta : The Habibie Center, 2002
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni, 2008
Mulyana W. Kusumah (ed), Hukum dan Hak-Hak Anak Dalam Aspek Hukum Perlindungan Anak Atas Hak-Hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2007
PAF. Lamintang dalam Simons, Leerbook van Het Nederlandsche Strafrecht (terjemahan), Bandung : Pioner Jaya, 2002
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Jakarta : Sinar Grafika, 2004
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor : Politeia, 1996
Ridhuan Syahrani, Rangkaian Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya, 2002
Shanty Dellyana, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Cetakan ke-5. Yogyakarta:Liberty, 2004
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana Jakarta :Sinar Grafika, 2014
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3, Jakarta: UI Press, 2008
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni, 2009
Suharto dan Junaidi Efendi, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010
Sunardi, Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik “Kaum Tikus”; Refleksi Ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I,Jakarta: Edsa Mahkota, 2005
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 2010
Topo santoso, dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta :Rajawali Pers, 2001
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Jakarta: Balai Pustaka, 2007
Wahyudi, E. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Jawa Timur Tahun 2008). HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2).
Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Yogyakarta :Pustaka Yustisia, 2012
Wiji Hidayati dan Sri Purnami, Psikologi Perkembangan, Yogyakarta: Teras, 2008
Wiryono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2003
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Bandung, :Refika Aditama, 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]