KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KELEMBAGAAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017

Heru Novan Saputra, Achmad Edi Subiyanto

Abstract


Abstract

Judicial review of article 79 paragraph (3) of Law Number 17 of 2014 concerning the People's Consultative Assembly, the House of Representatives, the Regional Representative Council, and the Regional People's Representative Council (MD3), related to the use of the House of Representatives (DPR) questionnaire to the Corruption Eradication Commission (KPK). In the Constitutional Court ruling Number 36 / PUU-XV / 2017, the Court rejected the petitioner's request on the grounds that the KPK was an executive institution that was included in the scope of the DPR's questionnaire, because the KPK had the same duties as the Police, and the Prosecutor's Office specifically conducted investigations, investigations, and related prosecutions. corruption, so because of this ruling the KPK's institutional status becomes an executive institution. In Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission, the KPK has gained legitimacy as an independent state institution in carrying out its duties, and authority, and is free from any power, therefore the KPK is not included in the executive domain but an independent state institution, the KPK is not included within the scope of the DPR's questionnaire, because the independence of the KPK has been guaranteed in its formation Act. Theory The New Separation of Power and theory the fourth branch of government, separating independent state institutions from the trias politica institution developed by Montesquie (executive, legislative, and judiciary), because in the practice of modern state administration a state institution with an independent status is outside the three branches of trias politica's power, therefore it is not appropriate if the Constitutional Court decides KPK as an executive institution, due to the fact that the concept of political trias has been displaced by the theory of The New Separation of Power, and theory the fourth branch of government which separates independent state institutions from the executive, legislative and judiciary institutions.

 

Keywords: Corruption eradication commission, an independent state institution, and separation of powers.

 

Abstrak

Pengujian pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), terkait penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah menolak permohonan pemohon dengan  pertimbangan KPK merupakan lembaga eksekutif yang masuk dalam lingkup angket DPR, karena KPK memiliki tugas yang sama dengan Kepolisian, dan Kejaksaan khususnya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi, sehingga karena putusan tersebut status kelembagaan KPK menjadi lembaga eksekutif. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas, dan wewenangnya, serta bebas dari kekuasaan manapun, oleh karena itu KPK tidak masuk dalam ranah eksekutif melainkan lembaga negara independen, maka KPK tidak masuk dalam lingkup angket DPR, karena independensi KPK telah dijamin dalam Undang-Undang pembentukannya. Teori The New Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan Baru), dan teori the fourth branch of government (cabang kekuasaan ke empat), memisahkan lembaga negara independen dengan lembaga trias politika yang diembangkan Montesquie (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), karena dalam praktek ketatanegaraan modern suatu lembaga negara yang disematkan status independen berada di luar ketiga cabang kekuasaan trias politika, oleh karena itu tidak tepat apabila Mahkamah Konstitusi memutus KPK sebagai lembaga eksekutif, karena pada faktanya konsep trias poitika telah tergeser oleh teori The New Separation of Power (Pemisahan Kekuasaan Baru), dan teori the fourth branch of government (cabang kekuasaan ke empat) yang memisahkan lembaga negara independen dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Kata Kunci: Komisi pemberantasan korupsi, lembaga negara independen, pemisahan kekuasaan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

------------. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

Bachtiar, Problematika Implementasi: Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Cibubur, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Dissenting Opinion (Pendapat Berbeda) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Hlm. 123.

Dodik. “Pengertian Metode Penelitian Kualitatifdan Kuantitatif” (On-line). tersedia di http://zonainfosemua.blogspot.com/2011/01/pengertian-metode-penelitian-kualitatif.html, 28 September 2018, 01.29 WIB.

Eka Ria Pratiwi. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Peninjauan Kembali ditinjau dari aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan Hukum (Studi Kasus: Putusan MK Nomor 34/PUU-XI-2013)”. Skripsi Mahasiswa, Universitas Esa Unggul, 2015.

Gunawan A.Tauda. “Kedudukan Komisi Lembaga Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Pranata Hukum, Vol. 6, No. 2 (Juli 2011): hlm. 171-176.

Heni Rahaeni. “Independensi Hakim Konstitusi dalam tinjauan etika profesi hakim”. Skripsi Mahasiswa, Universitas Esa Unggul, 2016.

Idtesis.com. “Pengertian Penelitian Hukum Normatif adalah” (On-line). tersedia di https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/, 28 September 2018, 00.37 WIB.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No.48 Tahun 2009, LN No.157 Tahun 2004, TLN No. 5076.

------------. Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No.30 Tahun 2002, LN No.137 Tahun 2002, TLN No.4250.

------------. Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi. UU No.24 Tahun 2003, LN No.98 Tahun 2003, TLN No.4316.

------------. Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia. UU No. 17 Tahun 2014, Ln No. 182 Tahun 2014, Tln No.5568.

------------. Undang-Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 46 Tahun 2009, LN No. 155 Tahun 2009, TLN No. 5074.

Ismail Aris. “Kedudukan Kpk Dalam Sistem Ketatanegaraan Dalam Perspektif Teori The New Separation Of Power”, Jurisprudentie, Vol. 5, No. 1 (Juni 2018): hlm. 100-103.

Law Is My Way. “Sifat Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi” (On-line). tersedia di https://lawismyway.blogspot.com/2013/05/sifat-kekuatan-mengikat-putusan.html, 27 September 2018, 20.47 WIB.

Martitah, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Pers (Konpress), 2013.

Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002.

Nanang Sri Darmadi, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Hukum, Vol. XXVI, No. 2 (Agustus 2011): hlm. 677.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017

Savinotes. “Analisis Deskriftif” (On-line). tersedia di https://savinotes.wordpress.com/2017/11/10/analisis-deskriptif-spss/, 28 September 2018, 00.41 WIB.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).

Zara Amelia. “Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Tolak KPK Sebagai Objek Hak Angket” (On-line). tersedia di https://nasional.tempo.co/read/1058816/dissenting-opinion-4-hakim-mk-tolak-kpk-sebagai-objek-hak-angket/full&view=ok, 27 September 2018, 21.03 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]