PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 274 K/PID.SUS/2017)

Mumammad Imam Supriadi, Supriadin Supriadin

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to know the judge's consideration in dropping a verdict on the matter the crime of narcotics. As well as to find out whether the verdict in the Ruling Number 274 K/PID. SUS/2017 granted to the perpetrators of the crime of narcotics has fulfilled the principle of Justice. The results showed that the judge's Consideration in dropping the verdict on the crime of narcotics matters IE not satisfy elements in Article 114 First Paragraph claims (1) the legislation of the Republic of Indonesia Number 35 Year 2009 of Narcotics namely "Elements without rights or unlawfully offer for sale, sell, buy, receive, being an intermediary in the sale of narcotics Group I" not met nor the second assertion in Article 112 paragraph (1) of the Act of the Republic of Indonesia Number 35-year 2009 about Narcotics namely elements without rights or against the law have, store, mastered, or providing Narcotics Group I not plants. The verdict in the ruling number 274 K/PID. SUS/2017 granted to the perpetrators of the crime of narcotics has fulfilled the principle of fairness because the perpetrators buy narcotic type Shabu-Shabu at the request of the officer's Provos Polres Islands Meranti and not getting in return for the purchase of the Narcotic However, the purchase was done to provoke Sdr Ridwan alias Duwan, for officers during this time have difficulty capturing Sdr Ridwan alias Duwan (DPO). In addition, according to the provisions of article 79 of the Act Number 35 Year 2009, techniques of investigation shrouded purchase and submission under the supervision conducted by Investigators at the behest of the leadership. In the case there is no warrant in writing from the employer's witnesses Kusnadi Senses to make a purchase veiled, so it is not known for certain who it is addressed to, whether perpetrators or Ridwan alias Duwan. Thus it can be said that the perpetrator was not proven legally and convincingly guilty of committing the crime as in the indictment the Prosecutor.

 

Keywords: verdict of the free, the crime, narcotics

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana narkotika. Serta untuk mengetahui apakah putusan bebas dalam Putusan Nomor 274 K/PID.SUS/2017 yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika telah memenuhi asas keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana narkotika yaitu tidak terpenuhinya unsur dalam dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu “Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I“ tidak terpenuhi begitu juga dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Putusan bebas dalam putusan nomor 274 K/PID.SUS/2017 yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika telah memenuhi asas keadilan karena pelaku membeli narkotika jenis sabu-sabu atas permintaan dari Petugas Provos Polres Kepulauan Meranti dan tidak mendapatkan imbalan atas pembelian narkotika tersebut, namun pembelian tersebut dilakukan guna memancing Sdr. Ridwan alias Duwan, sebab petugas selama ini mengalami kesulitan untuk menangkap Sdr. Ridwan alias Duwan (DPO). Selain itu menurut ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan. Dalam perkara tersebut tidak ada surat perintah tertulis dari atasan Saksi Indra Kusnadi untuk melakukan pembelian terselubung, sehingga tidak diketahui secara pasti ditujukan kepada siapa, apakah terhadap Pelaku atau Ridwan alias Duwan. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Pelaku tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

 

Kata kunci: putusan bebas, kejahatan, narkotika


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta, 1986.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1985.

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta timur, 2011.

Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Bayumedia, Jakarta, 2010.

Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

B. A. Sitanggang, Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Karya Utama, Jakarta, 1981.

Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.

Bambang Sugono, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Dadang Hanawari, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, FK UI, Jakarta. 1991.

Damang, Definisi Pertimbangan Hukum, dalam http://www.damang.web.id, diakses 9 November 2018.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Departemen Hukum dan perundang-undangan, Konsep Rancangan KUHP Nasional, Edisi 1999-2000.

Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1998.

Djoko Prakoso, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1985.

E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Storiagrafika, 2002.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Farid, A.Z. Abidin dan Andi Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Fence Wantu. Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta. Pustaka Pelajar, 2011.

Garson Bawenang, Hukum Pidana 1, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2004, hlm. 65

H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang: UMM Press.

Hadi Setia Tunggal. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Narkotika dan Psikotropika. Harvarindo, Jakarta. 2011.

HB. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Hutapea, N. S. D., & Kadir, N. A. (2015). Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara). Lex Jurnalica, 12(2), 145519.

Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Hukum Pidana Materil & Formil : Pengantar Hukum Pidana, Jakarta: USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnership, 2015.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

------------, Putusan Nomor 274 K/PID.SUS/2017.

------------, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

------------, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;

------------, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

------------, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

James Pardede, Diktat Mata Kuliah Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta.

Jan Remmelink. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Pidana Indonesia), Gramedia Pustaka, Jakarta, 2003.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet.Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Leden Marpaung, Asas-Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Loebby Loqman, Pemidanaan Yang Bagaimana” Hukum dan Pembangunan. Jakarta : Pustaka Utama, 1984.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Martiman Prodjohamidjojo, Sistem pembuktian dan Alat-Alat bukti. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Moeljatno, (Penerjemah) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Bumi Aksara, 2003.

Moeljatno, Asas-AsasHukumPidana, Jakarta: PT. BinaAksara, 1978.

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, H.Moh.Zaky, “Tindak Pidana Narkotika” cetakan kesatu, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004.

Muladi dan Barda Nawawi Arief mengutip Immanuel Kant, dalam Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2009.

Nikolas Simanjuntak, Acara Pidana Indonesia dalam Sirkus Hukum, Ghalia Indonesia: Bogor, 2009.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandug : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Rachman Hernawan S, Penyalahgunaan Narkotika oleh Para Remaja, PT. Eresco, Bandung, 1986.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya, 2007.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1986.

Salim, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum,Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2009.

Sungsang, Rio, Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna. Fakultas Jenderal Soedirman Purwokerto. Skripsi, 2012.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Eresco, 1981.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1986.

www.hukumonline.com/klinik/detail/h50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilandinyatakan-berkekuatan hukum tetap. diakses pada tanggal 04 Oktober 2018.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika: Jakarta, 2000.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]