PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSIT (MRT) LEBAK BULUS – BUNDARAN HOTEL INDONESIA PADA JALAN RS. FATMAWATI
Abstract
Abstract
Implementation of development in the public interest according to the Basic Agrarian Law, Article 18 states in the public interest, including the interests of the Nation and the State and the common interests of the people, by providing appropriate compensation and in a manner regulated by law. Based on Law Number 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest. Land acquisition for development in the public interest is an activity carried out by the government to obtain a parcel of land, by releasing a parcel of land owned by individuals or legal entities, by providing appropriate and fair compensation to landowners. This study discusses with the formulation of the problem and the purpose of knowing the Implementation of Land Acquisition Implementation and Efforts to resolve Land Acquisition disputes in the MRT project. This research was obtained from primary, secondary and tertiary legal materials which were then analyzed in a descriptive normative manner. Implementation of Land Acquisition in accordance with the Law namely, Planning, Preparation and Implementation Stage. In an effort to resolve disputes concerning compensation, the Constitution as the Highest Legal Source states that Indonesia is a State of Law, in that State of Law the equality before the law is recognized. The Judiciary as the Judicial Branch exercises authority by adhering to the principle of impartiality. Decisions cannot be based solely on the existence of a legal basis in the form of laws which are explained by articles alone. But also the judge's beliefs based on his wisdom.
Keywords: Land Procurement, Development, Public Interest
Abstrak
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 18 menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang – undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan sebidang tanah, dengan melepaskan sebidang tanah milik orang-perorangan atau badan hukum, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pemilik tanah. Penelitian ini membahas dengan rumusan masalah dan tujuan mengetahui Implementasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Upaya penyelesaian sengketa Pengadaan Tanah dalam proyek MRT. Penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang kemudian dianalisis secara normatif deskriptif. Pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai Undang-Undang yaitu, Tahap Perencanaan, Persiapan dan Pelaksanaan. Dalam upaya penyelesaian sengketa yang tentang ganti rugi, Konstitusi sebagai sumber Hukum Tertinggi menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dalam Negara hukum tersebut kesamaan dimata hukum diakui. Lembaga Peradilan sebagai Cabang Judicial melaksanakan kewenangan dengan berpegang pada prinsip imparsialitas. Putusan tidak dapat hanya didasarkan pada adanya dasar hukum berupa perundang-undangan yang dijabarkan oleh pasal-pasal semata. Melainkan juga keyakinan hakim berdasarkan kebijaksanaannya.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Pembangunan, Kepentingan Umum
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Abadi, T. W., & Mahendrawati, I. K. (2012). Penertiban Versus Penggusuran: Strategi Komunikasi Dan Partisipasi Pembangunan (Studi Kasus di Stren Kali Jagir Wonokromo–Surabaya). Scriptura, 3(2). https://doi.org/10.9744/scriptura.3.2.112-128
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Darojat, A. R. (n.d.). Pendanaan Bagi Keperluan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. 6–9.
Imam Koeswahyono. (2008). Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum. Konstitusi, 4.
M. L. Jingan. (2012). Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Maria, S. W. S. (2007). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi (Revisi).
Maria S.W. Soemarjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Muwahid. (2017). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang Melibatkan Pihak Swasta Perspektif Hukum Islam. 136–137.
Nur Safidah. (2016). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Universitas Lampung.
Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Poluan, R. (2016). Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi Atas Tanah Hak Milik Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit ( Mrt ) Di Lebak Bulus Jakarta Selatan. 1. https://doi.org/https://doi.org/10.3929/ethz-b-000238666
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Satjipto Rahardjo. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Bandung.
Sinilele, A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i1.4972
Undang-Undang Nomor 2 Nomor 12 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]