PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL YANG TELAH DI DAFTARKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Alvin Mulia Utama, Devica Rully Masrur

Abstract


Abstrak

In the era of modern trade like now, the brand is an important thing in free trade as it is now. Protection of well-known brands is contained in Act Number 15 of Trademark and Act Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. But the fact is, there are still many trademark violations that occur in Indonesia. Research with the title "Protection of Famous Trademarks Registered in Indonesia Based on Law 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications (Analysis of Supreme Court Decision 1118_K_Pdt.Sus_HKI_2017)", which has the formulation of the problem of how to protect the K. BROTHER COSMETIK brand. which is the first famous trademark holder registered in Indonesia and how to analyze the Supreme Court Decision 1118_K_Pdt.Sus_HKI_2017 based on Law Number 15 of 2001 concerning Trademarks and Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This research uses the Normative Juridical method with the Law approach and also with the case approach. Data sources or legal materials used are primary legal material in the form of Number 15 of 2001 concerning Trademarks and Law Number 20 of 2016 concerning Geographical Marks and Indications, Paris Convention, Trips Agreement Secondary data sources in the form of text books which are the work or doctrines of the doctrines of leading scholars. And tertiary data sources include dictionaries, the internet, encyclopedias, and other sources. Based on research that has been done, it was concluded that Indonesia adheres to the first to file system where the registrant of the first mark is the legal holder of the mark and legal protection for the mark is contained in Law Number 20 of 2016, but the legal protection for the K. BROTHER COSMETIK brand is appropriate with the Act, but the pretexts of the decision of the Panel of Judges in several points are in accordance with the existing legal basis although there are also considerations that are not in accordance with the applicable legal basis.

 

Keywords: Intellectual Property Rights, Famous Trademark, K. BROTHER COSMETIK Trademark

 

Abstrak

Dalam era perdagangan modern seperti sekarang, merek merupakan merupakan suatu hal penting dalam perdagangan bebas seperti sekarang. Perlindungan terhadap merek terkenal terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun tentang merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun faktanya, masih banyak pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia Penelitian dengan judul “Perlindungan Terhadap Merek Terkenal yang Telah di Daftarkan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Analisa Putusan Mahkamah Agung 1118_K_Pdt.Sus_HKI_2017)”, yang memiliki rumusan masalah bagaimana perlindungan merek K. BROTHER COSMETIK. yang merupakan pemegang merek terkenal pertama yang lebih dahulu terdaftar di Indonesia dan bagaimana analisa Putusan Mahkamah Agung 1118_K_Pdt.Sus_HKI_2017 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan juga dengan pendekatan kasus. Sumber data atau bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Paris Convention, Trips Agreement Sumber data sekunder berupa buku teks yang merupakan hasil karya atau doktrin-doktrin dari para ahli sarjana terkemuka. Dan sumber data tersier berupa kamus, internet, ensiklopedia, dan sumber-sumber lainya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa indonesia menganut sistem first to file dimana pendaftar merek pertama adalah pemegang sah merek tersebut dan perlindungan hukun atas merek terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun perlindungan hukum bagi merek K. BROTHER COSMETIK sudah sesuai dengan Undang-Undang, namun Dalih-dalih putusan Majelis Hakim dalam beberapa poin sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada meskipun terdapat pula pertimbangan yang tidak sesuai dasar hukum yang berlaku.

 

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek Terkenal, Merek K. BROTHER COSMETIK


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdul R Saliman. (2011). Hukum Bisnis untuk perusahaan. Jakarta: Kencana.

Agus Mardianto. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga (Vol.10 ed.). Jurnal Dinamika Hukum.

Ari PurwadiAri Purwadi. (1992). AspekHukum Perdata Pada Perlindungan Konsumen. Yuridika,(Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektua. (2011). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tangerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (2013). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual.

Djumhana, Muhammad, dan D. (1993). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktek di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djumhana, Muhammad, D. (1993). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

H. OK. Saidin. (2004). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Harsono Adi Sumarto. (1990). Hak Milik Intelektual Khusunya Paten, dan Merek. Jakarta: Akademik Presindo.

Insan Budi Mulia. (1999). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Insan Budi Mulia.

Julius Rizaldi. (2009). Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang. Bandung: PT Alumni.

Kadir, N. A. (2001). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. (15).

Masrur, D. R. (2018). Upaya Perlindungan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Undang-Undang. Jurnal Jurisprudence, 8(2), 53–67.

Masrur, D. R. (2018). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Lex Jurnalica, 15.

Metha Kurniawan. (2009). Perlindungan Hukum Merek Di Indonesia. Jakarta: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah. (2004). Hak kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: PT.Pustaka Bani Quaraisy.

Tindakan, D., Terhadap, P., & Terkenal, M. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dari Tindakan Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal. (15).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]