KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINST HUMANITY) DI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (RRT) TERHADAP MUSLIM ETNIS UIGHUR
Abstract
Abstract
Human Rights are rights inherent in humans are not given by society or by positive law because it is solely because he is a human. However, today it is inevitable that violations against human rights still occur frequently. Violations of the freedom of rights held by the existence of restraints on one's basic rights, discrimination against an ethnic group to the extermination of a certain group still occur in the midst of the international community that upholds the equality and dignity of human life. Violations of regulations and serious crimes against human rights require special regulations because they relate to human life that should be free from insecurity and restraint. Ethnic Uighur Muslims are indigenous or indigeneous in the People's Republic of China. They are immigrants from Turkey who have settled in East Turkistan since the Karakatai Dynasty. Ethnic Uighur Muslims who are ethnic minorities in the People's Republic of China (RRT) located in northwestern China are bordered by Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Pakistan and Afghanistan. The region is known as East Turkistan. While China calls it by the name of Xinjiang, which means a new block. In the region a massacre took place by Chinese authorities against Uighur Muslims. Uighurs are closer in language to ethnic Turk (who speak Turkic), if culturally with neighboring countries such as Tajikistan, Kazakistan and Kyrgyzstan, and religiously constitute the majority of Muslims. The Uighurs have long maintained their independence, but due to the Chinese government's policy which discriminates against the Uighurs with the Sinicization policy, the Han (native Chinese tribe) control East Turkistan now called Xinjiang (new bloc) with occupation, occupation, forced coercion of communist ideology, forcing to renounce previous beliefs, concentration camps or re-education camps or re-education camps as Uighur ethnic prisoners under the pretext of eradicating extremism and terrorism which are alleged to be ethnic Uighur Muslims. But until now it has not been proven what was simmered by the Chinese government. The research method uses a normative juridical approach with a descriptive analysis type of research based on theories of human rights, principles of human rights, the Rome Statute or the International Criminal Court, theories of humanitarian crime and their elements, jurisdiction theory, state theory and state form, the role of the United Nations and the role of the International Criminal of Court (ICC). The elements of crimes against humanity have been fulfilled and the role of the UN Security Council and the ICC has jurisdiction in handling these humanitarian crimes. As additional data, the author adds that there are interviews with non-governmental parties that focus on the field of handling human rights, namely Human Rights Watch and Human Rights Watch Indonesia.
Keywords: Human rights, uyghur, crimes against humanity,
Abstrak
Hak Asasi Manusia merupakan Hak yang melekat pada diri Manusia tidak diberikan oleh masyarakat atau oleh hukum positif sebab semata-mata karena ia adalah Manusia. Namun, dewasa ini tidak dapat dielakkan lagi mengenai pelanggaran terhadap HAM masih sering terjadi. Pelanggaran atas kebebasan Hak-Hak yang dimiliki dengan adanya pengekangan atas Hak-Hak dasar seseorang, pendiskriminasian suatu etnis hingga pada pemusnahan suatu kelompok tertentu masih saja terjadi di tengah-tengah masyarakat Internasional yang menjunjung tinggi persamaan dan martabat kehidupan Manusia. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan dan kejahatan-kejahatan serius terhadap HAM membutuhkan peraturan khusus karena hal tersebut berkaitan dengan kehidupan Manusia yang seharusnya bebas dari rasa tidak aman dan terkekang. Muslim Etnis Uighur adalah etnis asli atau pribumi (indigeneous) di negara Republik Rakyat Tiongkok. Mereka merupakam imigran dari Turki yang menetap di Turkistan Timur sejak Dinasti Karakatai. Etnis Muslim Uighur yang merupakan etnis minoritas di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terletak di barat laut China berbatasan dengan Kazakhtan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Pakistan dan Afghanistan. Wilayah tersebut di kenal dengan Turkistan Timur. Sementara China menyebutnya dengan nama Xinjiang, yang artinya blok baru. Di wilayah tersebut sebuah pembantaian massal terjadi yang dilakukan oleh pihak berwenang China terhadap kaum Muslim Uighur. Uighur lebih dekat secara bahasa dengan etnis Turk (yang berbahasa Turkik), jika secara kultur dengan negara-negara tetangga seperti Tajikistan, Kazakistan dan Kirgiztan, serta secara agama merupakan mayoritas Muslim. Uighur sudah lama mempertahankan kemerdekaannya, namun karena kebijakan pemerintah China yang menjadikan pendiskriminasian terhadap etnis Uighur dengan adanya kebijakan Sinicization, suku Han (suku asli China) menguasai Turkistan Timur sekarang disebut Xinjiang (blok baru) dengan penjajahan kependudukan, pemaksaan untuk mempelajari ideologi komunis, memaksa untuk meninggalkan keyakinan sebelumnya, kamp konsentrasi atau kamp pendidikan ulang atau kamp re-edukasi sebagai tahanan etnis Uighur dengan dalih membasmi ektremisme dan terorisme yang dituduhkan kepada etnis Muslim Uighur. Namun sampai saat ini belum terbukti apa yang didalihkan oleh pemerintah China. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis berdasarkan teori-teori Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, Statuta Roma atau Mahkamah Pidana Internasiona, teori kejahatan kemanusiaan dan unsur-unsurnya, teori yurisdiksi, teori negara dan bentuk negara, peran PBB dan peran International Criminal of Court (ICC). Unsur-unsur kejahatan kemanusiaan telah terpenuhi serta peranan Dewan Keamanan PBB dan ICC memiliki yurisdiksi dalam menangani kejahtan kemanusiaan ini. Sebagai data tambahan penulis menambahkan dengan adanya wawancara kepada pihak non-pemerintah yang fokus di bidang penanganan Hak Asasi Manusia yaitu Human Rights Watch dan Human Rights Watch Indonesia.
Kata Kunci: Hak asasi manusia, uighur, kejahatan kemanusiaan
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: P.T. Alumni, 2005.
Elba Damhuri. “Memahami Konflik Uighur di Xinjiang” (On-Line). Tersedia di https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/19/01/18/pliyh6440-memahami-konflik-uighur-di-xinjiang. (23 Februari 2019).
Franz Magnis Suseno, Hak Asasi: Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.
https://edition.cnn.com/2019/01/18/asia/uyghur-china-detention-center-intl/index.html, Di akses pada 23 Juni 2019, Pukul 12:14 WIB.
Linguistikid. “Pengertian Penelitian Deskriptif Kualitatif” (On-Line). Tersedia di https://www.linguistikid.com/2016/09/pengertian-penelitian-deskriptif-kualitatif.html. (15 Maret 2019).
Mangai Natarajan, Kejahatan: dan Pengadilan Internasional. Bandung: Nusa Media, 2015.
Mi Shoujiang. & You Jia, Islam In China. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian: Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
United Nations Human Rights. “Universal Declaration of Human Rights” (On-Line). Tersedia di https://www.ohchr.org/en/udhr/pages/Language.aspx?LangID=inz. (17 Januari 2019).
Ngobrolin Hukum. “Data Sekunder Dalam Penelitian Hukum Normatif” (On-Line). Tersedia di https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/. (14 Maret 2019).
https://www.npr.org/2018/05/22/613449566/what-the-inside-of-one-of-chinas-re-education-camps-looks-like, Di akses pada 18 Juni 2019, Pukul 19:10 WIB.
Masrur, D. R. (2007). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Terhadap Pengawasan Perilaku Hakim. Jurnal Hukum Kebijakan Publik RES REPUBLICA, 1(1).
Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]