TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG TIDAK MEMBERIKAN HASIL DIAGNOSA KEPADA PASIEN

Nurlaeli Awaliah, Henry Arianto

Abstract


Abstract

The patient has the right to know the diagnosis results related to the body and the disease. The patient's rights are regulated in article 52 of Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice. This thesis aims to find out how the provisions or procedures for providing diagnoses from the doctor to the patient or the patient's family and whether the actions of a doctor who does not provide diagnostic results to the patient's family can be categorized as acts against the law. The research method used is normative legal research, namely research conducted by examining library materials. In Law No.29 of 2004 article 45 paragraph (3) regulates medical ethics in which the obligations of a doctor are clearly regulated that a patient who comes to him consciously or not and without a guardian or guardian must first obtain an explanation of the patient's condition through the examination and then the doctor provides the diagnosis results related to the patient's illness. The doctor must submit the results of the diagnosis to the patient or the patient's family. In the event that the doctor does not convey the results of the diagnosis to the patient or the patient's family, the action can be said as an illegal act.

 

Keywords: Patients, diagnoses, acts against the law.

 

Abstrak

Pasien memiliki hak untuk mengetahui hasil diagnosis terkait dengan tubuh dan penyakitnya. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan atau prosedur untuk memberikan diagnosa dari dokter kepada pasien atau keluarga pasien dan apakah tindakan dokter yang tidak memberikan hasil diagnostik kepada keluarga pasien dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka. Dalam UU No.29 tahun 2004 pasal 45 ayat (3) mengatur etika medis di mana kewajiban dokter diatur dengan jelas bahwa seorang pasien yang datang kepadanya secara sadar atau tidak dan tanpa wali atau wali terlebih dahulu harus mendapatkan penjelasan tentang keadaan pasien. kondisi melalui pemeriksaan dan kemudian dokter memberikan hasil diagnosa yang berhubungan dengan penyakit pasien. Dokter harus menyerahkan hasil diagnosa kepada pasien atau keluarga pasien. Jika dokter tidak menyampaikan hasil diagnosa kepada pasien atau keluarga pasien, tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan ilegal.

 

Kata kunci: Pasien, diagnosa, tindakan melawan hukum.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Andra Novitasari, Saiful Ridlo, Tri Nur Kristina, “Instrumen Penilaian Diri Kompetensi Klinis Mahasiswa Kedokteran,” Journal of Educational Research and Evaluation, Vol.6, No.7 (Agustus 2017).

Anny Isfandyarie, “Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I” Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2006.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

------------. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.

------------. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

Diah Arimbi, “Kajian Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Paktik Mandiri di Kabupaten Banyumas,” Journal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2 (Mei 2013).

Dosen Pendidikan 2, “Diagnosa adalah” (On-line), tersedia di https://www.dosenpendidikan.co.id/diagnosa-adalah/ diakses tanggal 26 Januari 2020.

Febri Endra Budi Setyawan, “Komunikasi Medis, Hubungan Dokter-Pasien”, Jurnal Hukum, Vol 1, No.4 (Agustus 2017).

Hengki, SKG, “Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undnag No 20 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan”, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2011.

Henry Arianto, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Penunjukan Model Iklan Sebagai Perjanjian Buku”, Lex Jurnalica, Vol.7, No.3 (Agustus 2010).

Hermien Hadiati Koeswadji, “Hukum Kedokteran”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Immanuel Natanael Tarigan. “Cara Penyampaian Kabar Buruk Pada Orang Dengan Penyakit Terminal” (Online). Tersedia di https://www.alomedika.com/bagaimana-cara-menyampaikan-kabar-buruk-pada-orang-dengan-penyakit-terminal diakses tanggal 28 Januari 2020.

Jeremy Darsono, “Perjanjian Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 (Perbandingan Dengan Negara Lousiana)”, Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2019.

Muhamad Sadi, “Etika dan Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia” Kencana, Jakarta, 2017.

Natalia Magdalena, “Hubungan Peranan Dokter dan Kelengkapan Isi Resume Medis Pasien di Siloam Hospitals Lippo Cikarang”, Skripsi Sarjana Ilmu Kesehatan, Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2011.

Parta Ibeng, “Pengertian Diagnosis, Ciri, Manfaat dan Tahapan Diagnosa”

(On-line), tersedia di https://pendidikan.co.id/pengertian-diagnosis-ciri-manfaat-dan-tahapan-diagnosa/ diakses tanggal 26 Januari 2020.

Si Manis, “Pengertian Diagnosa, Ciri, Jenis dan Tahapan Diagnosa Lengkap”

(On-line), tersedia di https://www.pelajaran.co.id/2018/01/pengertian-diagnosa-ciri-jenis-dan-tahapan-diagnosa.html diakses tanggal 26 Januari 2020.

Tri Jata Ayu Pramesti, “Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis” (On-line), tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5203cbfe5f6aa/langkah-hukum-jika-dokter-salah-diagnosis/ diakses tanggal 26 Januari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]