ANALISIS HUKUM PERAN PEMBANTU DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TERHADAP TERDAKWA YANG MERUPAKAN ANGGOTA POLRI

Rinanda Rinanda, Helvis Helvis

Abstract


Abstract

The purpose of this research is to know the application of criminal law on the crime of human trafficking carried out by members of the Police verdict of Persons number: 22/Pid. Sus/2015/PN. Atb. And to know the legal reasoning by the judge on the criminal offence of human trafficking carried out by members of the POLICE verdict of Persons number: 2470/K/pid. SUS/2015 this research was conducted in Jakarta, namely the Court of Atambua and Kupang district. By studying the data obtained from the results of the library that is the verdict of the number: 2470-K/Pid. Sus/2015, books, documents, and legislation related to the issues discussed. The results obtained from the study as follows: the norm of Soldiering in the Ruling number: 2470-K/Pid. Sus/2015 Court Negri Kupang is it right because of the indictments in the criminal verdict 3 months in jail as well as whether there are elements applicable in law forgiving in the regulations the public prosecutor, was chosen by the judge who declared that the defendant is proven guilty of criminal acts of Trafficking people are organized and threatened criminal in chapters 2 and 4 Jo 10 UURI No. 21 of the year 2007 the regulation of criminal law for the entire territory of Indonesia, as well as additional criminal i.e. Crime Office, This ruling strengthened by the Court ruling, according to Negri authors have no suitability because all the elements in the alternative claims have been met since the first alternative claim has been proven with evidence, witnesses, and description of the defendant so the judge obtaining the conviction that the defendant had committed the crime of people trafficking which is set out in article 2 and 4 Jo 10 RI ACT No 21 of the year 2007.

 

Keywords: he role of the maid, criminal acts of trafficking people, police

 

Abstrak

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana pada tindak pidana Perdagangan Manusia yang dilakukan Oleh Oknum Anggota Polri putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2015/PN.Atb . Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim pada tindak pidana Perdagangan Manusia yang dilakukan Oleh Oknum Anggota POLRI putusan Nomor : 2470 /K/pid.Sus/2015 Penelitian ini dilakukan di kota Jakarta yaitu Pengadilan Negri Atambua Kupang. Dengan mempelajari data yang diperoleh dari hasil kepustakaan yaitu putusan Nomor : 2470-K/Pid.Sus/2015, buku- buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Hasil yang diperoleh dari penelitian sebagai berikut : Norma Keprajuritan dalam Putusan Nomor: 2470-K/Pid.Sus/2015 Pengadilan Negri Kupang apakah sudah tepat karena dakwaan dalam putusan pidana 3 bulan penjara serta apakah ada unsur pemaaf dalam UU yang berlaku dalam peraturan Jaksa Penuntut Umum, yang telah dipilih oleh hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan orang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 4 Jo 10  UURI No.21 tahun 2007 peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Indonesia, serta pidana tambahan yakni kejahatan jabatan, Putusan ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negri menurut penulis telah tidak ada kesesuaian karena semua unsur dalam dakwaan alternatif telah terpenuhi karena dakwaan alternatif pertama telah terbukti serta dengan alat bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa sehingga Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 2 dan 4 Jo 10 UU RI No 21 Tahun 2007.

 

Kata kunci: Peran pembantu, tindak pidana perdagangan orang, polisi


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali Serizawa, http://www.hukumsumber-hukum.com/2014/07/perdagangan-manusia-unsur-unsur.htm l. Diakses pada tanggal 20 Desember 2018, pukul 23.55 WIB.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014.

Arti dan makna Sapta Marga secara jelas dijelaskan dengan rinci oleh Departemen Pertahanan Keamanan dalam Buku “Tribarta” hal 17 – 26, Lihat Juga Tulisan Helvis dalam Desertasi Hak Pilih Anggota Polri dalam Pemilihan Umum.

Elsa R.M.Toule, http://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-pidana/294-tindak-pidana-perdagangan-orang-di- indonesia-sebuah-catatan-kritis.html. Diakses pada tanggal 20 Desemberr 2018, pukul 23.50 WIB.

Hutapea, N. S. D., & Kadir, N. A. (2015). Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara). Lex Jurnalica, 12(2), 145519.

Letezia Tobing, http://www.hukumonline.com/ klinik/detail/lt519a34bca3574/perbedaan-turut- melakukan-dengan-membantu-melakukan-tindak-pidana. Diakses pada tanggal 20 Desember 2018, pukul 23.12 WIB.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Muliawan, A., & Caniago, C. (2010). Efektifitas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Jurnalica, 7(2), 18002.

Rinaldy Amrullah,dkk, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung: Penerbit Justice Publisher, 2015.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1986.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]