PENERAPAN KONSEP BUSINESS JUDGEMENT RULE TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. (Studi Kasus : Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY)
Abstract
Abstract
This study examines the application of the Business Judgment Rule Doctrine in the Supreme Court's decision no. 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY in the case of the sale of regional assets in East Java conducted by Dahlan Iskan as the President Director of PT. Panca Wira Usaha and analyze the criminal responsibility of the directors in this case. This research is a normative juridical law research where legal research is not carried out directly or enters the legal area in order to collect data but is carried out by researching secondary and primary materials. Data collection techniques using literature study. And the data analysis technique is using the deduction method, the method is drawing conclusions from general situations, obtaining special things from general things. Based on the results of research and discussion of the problems in this study, it can be concluded that the relationship between the Business Judgment Rule doctrine and the Corruption Crime, namely the Business Judgment Rule doctrine can be used as a justification for the directors' criminal liability if they can prove that the business decisions taken have taken into account the principles - Principles of Business Judgment Rule as well as in the decision of the Supreme Court No. 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY for the case of the sale of regional assets in East Java conducted by Dahlan Iskan as the President Director of PT. Panca Wira Usaha has taken into account the principles of the Business Judgment Rule.
Keywords : Business judgment rule, directors, corruption
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam putusan Mahkamah Agung No. 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY dalam perkara Penjualan Aset Daerah Jawa Timur yang dilakukan oleh Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha dan menganalisis pertanggung jawaban pidana direksi dalam kasus tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dimana penelitian hukum yang tidak dilakukan secara langsung atau memasuki wilayah hukum guna untuk mengumpulkan data akan tetapi melakukan dengan cara meneliti bahan sekunder dan bahan primer. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Dan teknik analisis data dengan menggunakan metode deduksi, metode tersebut merupakan penarikan kesimpulan dari situasi yang umum, memperoleh yang khusus dari hal yang umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kaitan antara doktrin Business Judgement Rule dengan Tindak Pidana Korupsi yaitu doktrin Business Judgement Rule dapat digunakan sebagai alasan pembenar dalam pertanggungjawaban pidana direksi apabila dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis yang diambil telah memperhatikan prinsip – prinsip Busines Judgement Rule, serta dalam putusan Mahkamah Agung No. 49/Pid.Sus-TPK/2017/PT SBY atas perkara Penjualan Aset Daerah Jawa Timur yang dilakukan oleh Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha telah memperhatikan prinsip - prinsip Business Judgment Rule.
Kata kunci : Business judgement rule, direksi, korupsi
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Asep N. Mulyana, Business Judgement Rule : Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD, Jakarta : Grasindo, 2018.
Boen Hendra Setiawan, Bianglala Business Judgement Rule, Jakarta : PT Tatanusa, 2008.
Chairul Huda, “Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan “ Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Jakarta : Prenadamedia Group, 2018.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1992
Jimli Ashidiqhie, Konstitusi Dan Konstitusialisme, Jakarta : Secretariat Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
Kansil dan Cristine, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 1995
Misahardi Wilamarta, Doktrin – Doktrin Fiduciary Duties & Business
judgement Rule dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas, Jakarta : CELS, 2007.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas , Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Bumi Intitama Sejahtera, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
Roni Hanitijo Sumitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia, 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta : Alumni AHAEM PTHAEM, 1998.
Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.
Ridwan Khairandy, “ Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara”, Jurnal Hukum , Vol. 16 No. 1 (2009); 81
Sartika Nanda Lestar, “ Business Judgement Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia”, Notarius,Vol. 08 No. 1
(2015); 313
Frans Affandhi, “ Business Judgement Rule Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara Terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil”, USU Law Jurnal, Vol. 04 No. 1 (2016); 33
Muhamad Hafiz Akram dan Nisriina Primadani Fanaro, “ Implementasi Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia ”, Ganesha Law Review, Vol. 1 No. 1 (2019); 77
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]