TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 112 UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 127 UU NO 35 TAHUN 2009 TERKAIT KETENTUAN REHABILITASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1928/Pid.Sus/2020/PN.Tng)
Abstract
Abstrak
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi akal sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahguna narkotika telah lama menjadi masalah serius diberbagai Negara. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu penegakan hukum yang tidak berkeadilan, pelaku penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Penelitian hukum yang dilakukan adalah Yuridis Normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang- undangan yang mengatur bahwasanya seseorang penyelahguna Narkotika seharusnya ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan medis maupun sosial dan dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan nomor 1928/Pid.Sus/2020/PN.Tng dengan memberikan terdakwa putusan pemidanaan murni tanpa adanya putusan untuk mendapatkan hak rehabilitasi ataupun pemulihan baik secara fisik ataupun sosial bagi seseorang pengguna narkotika dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan memiliki unsur keadilan, dan dengan mengkaji pasal 112 UU No #5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci : Penyalahguna Narkotika, Tindak Pidana, Pemidanaan, Rehabilitasi.
Abstract
Narcotics are subtances or drugs that come from plants or nor plants, both synthetic and semi synthentic, which can cause a decrease or change of consciousness, loss of taste, reduce sense to eliminate pain, and can various countries. Criminalizing narcotics abusery by imprisonment is an unfair law eforcement, narcotics abusers can be said to be sick and very unwise when people mix sick people with other criminal offenses. Legal research conducted is normative Juridical with the consideration that the starting point of research analysis of laws and regulation governing that Narcotics abusers should be placed in rehabilitation institutions to obtain medical and social treatment and in this study will examine judges’ considerations in deciding cases with case number 1928/Pid.Sus/2020/PN.Tng by providing the Defendant with a verdict of pure conviction without a decision to obtain rehabilitation or recovery rights either physically or socially for a narcotics user and whether the decision is in accordance with existing provisions and has an element of justice, and by reviewing the use of article 112 of Lae No. 35 of 2009 concerning Narcotics.
Keywords :Narcotics Abuse, Criminal Acts, Criminal, Rehabilitation
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta,
Amir Ilyas, (2012). Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, ,
Andi Zainal Abidin Farid, (1983). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia.
AR. Sujono dkk, Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Jakarta: Sinar grafika, 2011),
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,
Burhan Asshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Cinda Cipta, 2003
Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN, Himpunan Peraturan Tentang Narkotika dan Peraturan Lainnya (Jakarta : 2016),
Hamzah, A. (1994). Kejahatan Narkotika dan Psikotropika. jakarta: sinar grafika.
http://www.psychologymania.com/2012/08/ pengertian-rehabilitasi-narkoba.html diakses terakhir tanggal 15 Agustus 2021
I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta,
Juliana Lisa FR, Nengah Sutrisna W, Narkoba, Psikotoprika, dan Gangguan jiwa (Yogyakarta: Nuha medika, 2013)
Leden Marpaung, 2009, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika; cetakan keempat, Jakarta,
Leden Marpaung, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta,
Martono Lydia Harlina, dkk. (2006). Pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan narkoba. Dalam Pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.
Moeljatno, Pengantar hukum Pidana Indonesia Jakarta, Yayasan Obor Indonesia , 2011,
Moh Taufik makaro, suhasri, dan moh zakky A.S, Tindak pidana narkotika (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005)
P.A.F. Lamintang, (1997), Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adya Bakti, Bandung,
Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014
Rahman syamsuddin, Hukum acara pidana dalam integritas keilmuan (Makassar: Alauddin University Press, 2013),
Renggong, R. (2011). HUKUM PIDANA KHUSUS. Dalam R. renggong, Memahami Delik-delik di luar KUHP (hal. 121). jakarta: Prenamedia Group.
Siswanto sunarso,, Penegakan hukum Psikotoprika dalam kajian sosiologi hokum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004),
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penggunaannya, (Jakarta : Esensi, 2010)
Supramono, G. (2007). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2011,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika
web bnn.go,id, diakses terakhir tanggal 09 Agustus 2021 pukul 10.14 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]