TINJAUAN HUKUM ATAS KEBUTUHAN NOTARIS JARAK JAUH (REMOTE NOTARY) DIMASA PANDEMI COVID-19

Fredi Yermi Nase, Rita Alfiana

Abstract


Abstrak

Perkembangan kebutuhan profesi notaris dimasa era disrupsi sekarang ini, tentu ada harapan prospek baik atau bisa saja berada di persimpangan jalan. Notaris beroperasi di dunia transaksi berbasis kertas di mana penggunaan tanda tangan dan stempel tradisional adalah wajib. Praktik dan prosedur yang telah berkembang selama berabad- abad tidak dapat diterapkan secara langsung dalam lingkungan digital. Membangun kerangka kerja untuk informasi berbasis komputer di lingkungan komersial notaris saat ini membutuhkan keakraban dengan konsep dan keterampilan profesional baik dari bidang hukum dan keamanan komputer. Menggabungkan dua disiplin ilmu ini bukanlah tugas yang mudah. Konsep dari bidang keamanan informasi sering kali hanya berhubungan secara longgar dengan konsep dari bidang hukum, bahkan dalam situasi di mana terminologinya serupa. Masuknya Covid-19 sejak Maret 2020 dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Virus Covid-19 telah ditentukan oleh WHO sebagai pandemi, sehingga suka atau tidak, memaksa kita untuk berpikir atau meninjau implementasi konsep dasar cyber notary. Oleh karena itu kepastian hukum keabsahan Akta Elektronik harus diatur lebih rinci dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Cyber Notary digunakan dalam fenomena pelayanan notaris melalui media internet supaya terjadi berkurangnya kontak fisik antara notaris dengan kliennya, karena kegiatan semacam ini dapat dilakukan dengan teknologi elektronik, oleh karena itu sangat diperlukan peraturan yang mengatur. Dan juga salah satu upaya menjawab kebutuhan jabatan notaris jarak jauh (remote notary), dan keabsahan akta kenotariatan supaya memberi manfaat kepada setiap masyarakat butuhkan dan adanya kepastian hukumnya.

 

Kata kunci: Pandemi Covid-19, Hukum, Remote Notary.

 

Abstract

The development of the need for the notary profession in the current era of disruption, of course there is hope for good prospects or it could be at a crossroads. Notaries operate in a world of paper-based transactions where the use of traditional signatures and stamps is mandatory. Practices and procedures that have evolved over the centuries cannot be applied directly in a digital environment. Building a framework for computer-based information in today's notary commercial environment requires familiarity with concepts and professional skills from both the legal and computer security fields. Combining these two disciplines is not an easy task. Concepts from the field of information security are often only loosely related to concepts from the legal field, even in situations where the terminology is similar. The entry of Covid-19 since March 2020 in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The Covid-19 virus has been determined by WHO as a pandemic, so like it or not, it forces us to think or review the implementation of the basic concept of cyber notary. Therefore, the legal certainty of the validity of the Electronic Deed must be regulated in more detail and have binding legal force. Cyber Notary is used in the phenomenon of notary services through internet media so that there is less physical contact between notaries and their clients, because this kind of activity can be carried out with electronic technology, therefore it is necessary to regulate regulations. And also one of the efforts to answer the need for the position of a remote notary, and the validity of the notarial deed so that it provides benefits to every community and needs legal certainty.

 

Keywords: Covid-19 Pandemic, Law, Remote Notary.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Diedit oleh Leny Wulandari, Pertama, Sinar Grafika, 2009.Google Books.Web.12 November 2021.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Diedit oleh Oksidelfa Yanto, Pertama, UNPAM PRESS, 2018. Google Books.Web.13 November 2021.

Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Kedua, PT Alumni, 2013. Google Books.Web.30 Desember 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Kelima, LIBERTY Yogyakarta, 1998.

Shubhan, Hadi. Prinsip, Norma, Dan Praktik. Pertama, Kencana Prenadamedia Group, 2008. Google Books.Web.26 November 2021.

Alincia, Devi. Urgensi Perubahan Hukum Sebagai Landasan Pelaksanaan CyberNotaris. 2021. Proquest Research Library. Web. 30 Desember 2021.

Asshiddigie, Jimly. “Penegakan Hukum.” Writer, no. 5, 1951, hal. 11–13. Proquest Research Library. Web. 12 November 2021.

Azhari, Rahmito. Tinjauan Yuridis Tanda Tangan Elektronik Pelaksanaan Tugas Kantor Notaris Dalam Kontrak. 2021. Proquest Research Library. Web. 30 Desember 2021.

Burhanuddin. Tanggung Jawab Notaris atas Data Klien yang Disimpan Secara Elektronik: Tantangan dan Perkembangan. 2020.

Proquest Research Library. Web. 15 Desember 2021.

Dewi, Luh Anastasia Trisna. Aspek Hukum Cyber Notaris di Indonesia. 2021. Proquest Research Library. Web. 15 Desember 2021.

Isnainia, Hatta. Eksistensi Notaris dan Akta Notaris dalam Hukum Acara Perdata. 2019. Proquest Research Library. Web. 15 Desember 2021.

Makarim, Edmon. Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. no. February, 2020, hal. 1–9. Proquest Research Library. Web. 15 Desember 2021.

Saa’atun, Siti. Kajian Yuridis Kepastian Hukum Notaris Elektronik. 2019. Proquest Research Library. Web. 30 Desember 2021.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Press, Universitas Indonesia, 1986. Proquest Research Library. Web. 30 Desember 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]