ANALISA TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DAN NEGARA DALAM PENANGANAN PASIEN YANG DITERLANTARKAN
Abstract
Abstract
This thesis discusses the responsibilities of the hospital and the state in handling abandoned patients. The law has made hospitals as rechtpersoon. The hospital has legal responsibility for all medical actions provided by medical staff including doctors. The problems contained in this thesis are how are the responsibilities of the hospital in dealing with displaced patients (Study of Pelni Petamburan Hospital) and How the state's efforts are present in providing health insurance for displaced patients The type of research used is empirical and the whole is done using research methods qualitative. This study analyzes the responsibilities of hospitals and the State that have been regulated by the Law with the results of studies conducted at Pelni hospitals and Social Services. The results of the study suggest that there needs to be an evaluation of the responsibilities of hospitals and the state in handling neglected patients, Pelni Hospital, as a health service provider, should improve the performance of the Public Relations Department of Pelni Hospital so that handling of displaced patients can be done better and more the existence of policy making that is more specifically leads to the interests and problems of neglected patients for the State.
Keywords: Responsibility, hospital, country
Abstrak
Penelitian ini membahas tanggung jawab rumah sakit dan negara dalam menangani pasien yang diterlantarkan. Berdasarkan doktrin, Hukum telah menetapkan rumah sakit sebagai Subyek Hukum dalam kategori rechtpersoon. Hal ini berimplikasi bahwa Rumah sakit selanjutnya memiliki tanggungjawab hukum terhadap segala tindakan medis yang diberikan oleh para petugas medis termasuk dokter sebagai representasi Rumah Sakit. Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab rumah sakit dalam menangani pasien yang terlantar (Studi di Rumah Sakit Pelni Petamburan) dan Bagaimana upaya negara hadir dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pasien yang terlantar. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dan keseluruhannya dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Penelitian ini menganalisa tanggung jawab rumah sakit dan Negara yang sudah di atur oleh Undang Undang dengan hasil studi yang dilakukan di rumah sakit Pelni dan Dinas Sosial. Hasil penelitian menyarankan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap tanggung jawab rumah sakit dan negara dalam menangani pasien yang diterlantarkan, Rumah Sakit Pelni, selaku penyelenggara pelayanan kesehatan, hendaknya meningkatkan kinerja bagian terkait dalam penanganan pasien terlantar, sehingga diharapkan dirasakan hasil yang optimal dan diatur suatu pengaturan yang memuat kebijakan khusus oleh negara, dalam hal ini dinas sosial dalam penanganan permasalahan pasien yang diterlantarkan.
Kata Kunci : Tanggung jawab, rumah sakit, negara
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Arliman, Laurencius. 2018. “Perlindungan Hak Anak Di Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan Di Indonesia” 15.
Ariyanto, H. (2012). Modul Kuliah Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Esa Unggul.
------------. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.
Astuti, Puji. 2014. “Tanggung Jawab Dokter Terhadap Kerahasiaan Pasien Penyakit Menular Menurut Uu No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Esa Unggul.
Ernawati. 2014. “Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum Konsumen” 11.
Freed Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya.
Henry Arianto. 2019. “Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini” 16.
Husen Kerbala. 1993. Segi Segi Etis Dan Yuridis Informed Consent. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
John Rawls, A Theory of Justice. 2006. John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University Press, 1973, Yang Sudah Diterjemahkan Dalam Bahasa Indonesia Oleh Uzair Fauzan Dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.
M. Yahya Harahap. 1996. Segi –segi Hukum Perjanjian. Bandung: Akumni.
Maisah, Siti. 2017. “Pertanggungjawaban Para Pihak Dalam Perjanjian Terapeutik.” Esa Unggul.
MARBUN, ROMADEN. 2012. “Persepsi Dan Partisipasi Pasien Terhadap Pemenuhan Hak Pasien Di Rumah Sakit Swasta Se-Kota Tangerang.” Esa Unggul.
MICHY IRWANSYAH WAHID. 2018. “Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit X Dalam Penanganan Pasien Gawat Darurat Yang Membutuhkan Pertolongan Pertama (Kasus Bayi Debora Di Jakarta).” Esa Unggul.
Penerapan, Setelah, and Otonomi Luas. 2012. “Pengaturan Pelayanan Kesehatan Di Kota Yogyakarta Setelah Penerapan Otonomi Luas * Mailinda Eka Yuniza **.”
Perdata, Bagian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah, Jalan Sosio, Justicia Nomor, and D I Yogyakarta. n.d. “Tanggung Jawab Keperdataan Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan.”
S. Verbogt dan F. Tengker. 1989. Bab-Bab Hukum Kesehatan.
Soerjono Soekanto. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, UI-press.
Sri Mamudji. 2005. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Subekti. 1995. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suharsimi Arikunto. 2007. Manajemen Penelitian. Rineka Cipta.
Sukmadinata. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tjitrawati, Aktieva Tri. 2017. “Perlindungan Hak Dan Pemenuhan Akses Atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia” 29: 54–68.
Undang – undang No . 36 tahun 2009, LN No . 144144 tahun 2009, ps . 1 ayat (11). 2009. Undang – Undang Tentang Kesehatan.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Amandemen ke-4. 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Venny Sulistyani. 2015. “Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis” 12.
Veronica Komalawati. 1998. Peraturan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
YUSRA, D. Pentingnya Implementasi K3 (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) Dalam Perusahaan
Ameln, Alfred Albert. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafika Jaya, 1991.
E. Utrecht, Saleh Djindang, Moh. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, cet. 11, Jakarta: PT. Ichtiar Baru, 1983.
Guwandi, J. Kelalaian Medis, Jakarta: Gaya Baru, 1990.
Lubis, Sofyan. Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Yogyakarta: Pustaka Yustisia,2009.
Wiradharma, Denny. Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]