ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-ANAK/2020/PN.PTI dan Putusan Perkara Nomor 1/Pid.Sus-ANAK/2020/PN.KPN)
Abstract
Abstract
The criminal act of abuse that resulted in the death of a child in the Decision on Case Number 3/Pid.Sus- Anak/2020/PN.Pti and Decision on Case Number 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn are examples of the disparity in the judge's decision of many decisions in the same case. This study aims to determine what is meant by disparity in punishment and the causes of disparity in punishment and to find out the problems that arise in the disparity in punishment for children who commit crimes of abuse that result in death and efforts to resolve them. It can be concluded that criminal disparity (disparity of sentencing) is the application of the same crime to the same crime (sane offense) or to criminal acts whose dangerous nature can be compared (offences of comparable seriousness). The cause of the criminal disparity starts from the law itself. The disparity in the two decisions was caused by the factors that influenced the judge's decision in these two cases by taking into account the indictment of the Public Prosecutor, the good and bad nature of the convict, the judge's conviction based on Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System and the Act. Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Problems that arise in the disparity of punishment for children who commit criminal acts of abuse that result in death in both decisions and efforts to resolve them, namely the disparity of punishment will have social and juridical impacts. As an effort to resolve this problem, law enforcement through the judiciary is carried out based on the law and is supported by the existence of a judicial institution to enforce the law.
Keywords : Disparity, Abuse That Leads to Death, Children
Abstrak
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh anak pada Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pti dan Putusan Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn merupakan contoh adanya disparitas putusan Hakim dari banyak putusan dalam perkara yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang dimaksud dengan disparitas pemidanaan dan penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dan mengetahui permasalahan yang timbul dalam disparitas pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta upaya penyelesaiannya. Dapat disimpulkan disparitas pidana (disparity of sentencing) yaitu penerapan pidana yang sama terhadap tindak pidana yang sama (sane offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness). Penyebab dari adanya disparitas pidana dimulai dari hukumnya sendiri. Terjadinya disparitas pada kedua putusan tersebut disebabkan karena faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam kedua perkara ini dengan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sifat baik dan buruk terpidana, keyakinan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang timbul dalam disparitas pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada kedua putusan serta upaya penyelesaiannya, yaitu disparitas pemidanaan tersebut akan menimbulkan dampak sosial dan dampak yuridis. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, penegakan hukum melalui lembaga peradilan diselenggarakan berdasarkan hukum dan didukung dengan adanya institusi peradilan untuk menegakkan hukum.
Kata Kunci : Disparitas, Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Anak
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Adriano. (2016). Pemikiran dan Teknik Pembuatan Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi. Bandung: Mandar Maju.
Anwar, H.A.K Moch. (1989). Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Ardianda. (2018). “Pembinaan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Aceh”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 2(1) Februari 2018.
Aviandari, Distia. (2012). “Menuju Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Pledoi, Edisi I/2013.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair. (2012). Percobaan dan Penyertaan. Medan: USU Press.
Gultom, Maidin. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2003). “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”. Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia, 8 Maret 2003.
Huda, Chairul. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group.
Lembong, Amelia Geiby. (2014). “Kajian Hukum Terhadap Sistem Pemidanaan Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012”, Lex Crimen, Vol. III/No. 4/Ags- Nov/2014.
Loqman, Loebby. (2012). HAM dalam HAP. Jakarta: Datacom.
Mangkusubroto, Kuntoro. (2013). Pemberantasan Mafia Hukum. Jakarta: UNDP.
Marbun, B.N. (2009). Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Marentek, Sintia Gloria. (2018). “Disparitas Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perkara Pidana Anak di Pengadilan Negeri Manado Putusan Nomor.32/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mnd dan PutusanNomor.51/Pid.Sus- Anak/2016/PN.Mnd”. Lex Crimen, Vol. VII/No. 8/Okt/2018.
Marpaung, Leden. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2012). Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Untuk Mengatasinya. Bandung: Alumra, 2012.
Mulyadi, Lilik. (2007).Penerapan Putusan Hakim Pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Ikahi.
Papalia, Diane E. (2008). Human Development (Psikologi Perkembangan). Jakarta: Kencana.
Pinarta , I Putu Bayu dan I Ketut Mertha. (2020). “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Disparitas Penanggulangan Penjatuhan Pidana di Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 10 Tahun 2020.
Prakoso, Abintoro. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2016.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. (2005). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka. Pelajar.
Rahayu, Yusti Probowati. (2005). Dibalik Putusan Hakim : Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana. Sidoardjo: Citramedia, 2005.
Rifai, Ahmad. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Sholehuddin, M.. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R.. (1995). KUHP Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Wahyudi, Setya. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Yunara, Edi. (2012). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]